Apa Itu Kawasan Ekonomi Khusus?

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah instrumen yang semakin populer untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Pembuat kebijakan di negara berkembang pun menerapkan berbagai bentuk Kawasan Ekonomi Khusus untuk mengatalisasi pertumbuhan, termasuk dengan menarik foreign direct investment.

Indonesia merupakan salah satu negara yang berupaya menggerakkan perekonomian melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus. Kawasan ini pun dibentuk dengan tujuan meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.

Kawasan Ekonomi Khusus ini diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan industri, impor, ekspor, dan kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Kawasan Ekonomi Khusus juga dinilai dapat menjadi model terobosan pengembangan kawasan sekaligus meningkatkan lapangan pekerjaan. Kemudian, apakah itu Kawasan Ekonomi Khusus?

Definisi Umum

Dalam lingkup internasional Kawasan Ekonomi Khusus disebut pula dengan Special Economic Zones (SEZs). SEZs merupakan zona yang dirancang untuk menarik perusahaan menuju sebuah area tertentu, khususnya ialah area yang kurang beruntung di sektor ekonomi. Hal ini dilakukan dengan menawarkan insentif seperti perlakuan pajak khusus.

Secara umum SEZs didefinisikan sebagai sebuah wilayah yang ditentukan secara geografis dari suatu negara dengan suatu batasan-batasan yang jelas serta memiliki tujuan untuk kegiatan ekonomi yang ditargetkan secara khusus.

Manfaat, Tujuan, dan Fasilitas KEK/ SEZs

Manfaat SEZs sendiri ialah hibah yaitu bantuan untuk memenuhi pinjaman dengan syarat menguntungkan dan perlakuan pajak yang menguntungkan. SEZs telah berkembang menjadi berbagai bentuk serta sering disebut juga dengan nama yang berbeda di beragam negara.

Tujuan utama dari pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus ini ialah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, serta pemerataan pembangunan. Kawasan Ekonomi Khusus memiliki fokus sesudai dengan kondisi dan situasi dari daerah tersebut.

Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia menekankan terwujudnya KEK yang berfokus pada akselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah serta mendorong terwujudnya Kawasan Ekonomi Khusus yang mampu membangun nilai tambah atas sumber daya manusia dan penguasaan teknologi.

Istilah SEZs ini tergolong baru dan berkaitan dengan World Investment Report 2019. Dalam laporan itu, SEZs didefinisikan bahwa wilayah yang dibatasi secara geografis dimana pemerintah memfasilitasi kegiatan industri melalui insentif fiskal, pengaturan, dan dukungan infrastruktur. 

Sektor, Insentif, dan Layanan KEK/ SEZs

Sebelum World Investment Report 2019 diterbitkan, sebagian besar karya akademisi dan publikasi lebih condong menggunakan istilah export processing zones / EPZ dan free trade zone (FTZ) / free zones. Meskipun demikian, beberapa publikasi pun sudah mulai menggunakan istilah SEZs.

Perubahan terminologi ini pun tidak hanya substitusi dari istilah yang serupa. Namun, perubahan tersebut telah mencerminkan bahwa diperlukan klasifikasi dalam menghadapi istilah yang berbeda serta semakin luas, karena menggambarkan fenomena yang semakin kompleks.

Intinya SEZs berwujud kawasan lebih besar dan biasanya dianggap sebagai kota sendiri. SEZs juga mencakup seluruh sektor industri dan jasa serta menargetkan pasar luar negeri dan domestik.

Kawasan ini pun memberikan berbagai insentif mulai dari insentif pajak hingga insentif regulasi. SEZs pun juga mengizinkan tempat tinggal di tempat. Selain itu, SEZs juga menyediakan infrastruktur dan layanan untuk perusahaan penyewa. Kegiatan bisnis di SEZs juga didukung dengan seperangkat instrumen kebijakan yang kerap berbeda dari yang berlaku di negara lain.

Karakter KEK/ SEZs

Secara umum, SEZs memiliki 4 karakter penting, yaitu menempati wilayah yang terbatas secara geografis, terdiri dari banyak perusahaan dengan fasilitas atau administrasi pengelolaan kawasan, serta memiliki lahan khusus dengan tujuan SEZs dan peraturan rezim SEZs.

Pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus

Badan Usaha, Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Provinsi dapat mengusulkan Kawasan Ekonomi Khusus dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Alur pengusulan dan dokumen yang diperlukan pun dapat dilihat di website Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia.

Secara singkat, kriteria lokasi usulan Kawasan Ekonomi Khusus ialah mempunyai batasan yang jelas, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung, dan lahan yang diusulkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus yang telah dikuasai paling sedikit 50% dari yang telah direncanakan.

Agenda Prioritas Nasional

Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus ini diarahkan untuk memberikan kontribusi optimal dalam pencapaian empat agenda prioritas nasional yang tercantum dalam Nawacita, yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia; meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional; membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; dan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

Sasaran Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus

Adapun, sasaran pengembangan dari Kawasan Ekonomi Khusus, yaitu meningkatkan penanaman modal melalui penyiapan kawasan dengan keunggulan geoekonomi dan geostrategis; mempercepat perkembangan daerah melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan keseimbangan pembangunan antar wilayah; optimalisasi kegiatan industri berupa impor, ekspor, dan kegiatan ekonomi lainnya dengan nilai ekonomi tinggi; dan mewujudkan model  terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, di antaranya industri, pariwisata, dan perdagangan, sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

KEK Dalam Regulasi Domestik

Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia mulai diatur sejak tahun 2009 dan merupakan pengembangan dari berbagai jenis kawasan ekonomi yang ada pada periode sebelumnya. Pada tahun 1970, diawali dengan adanya pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Selanjutnya, pada tahun 1872 telah muncul pengembangan Kawasan Berikat. Lanjut, pada tahun 1989, muncul Kawasan Industri. Kemudian, pada tahun 1996 telah dikembangkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu atau KAPET. Terakhir, di tahun 2009 telah dimulai pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus.

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.39/209, Kawasan Ekonomi Khusus merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan guna menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Bagian umum penjelasan UU No.39/2009 pun menyatakan fungsi Kawasan Ekonomi Khusus ialah untuk melakukan dan mengembangkan usaha di bidang perdagangan, industri, jasa, transportasi, pertambangan dan energi, pos dan telekomunikasi, maritim dan perikanan, pariwisata, dan bidang lainnya.

Sesuai dengan hal tersebut, Kawasan Ekonomi Khusus pun terdiri atas satu atau beberapa zona, antara lain zona pengolahan ekspor, industri, logistik, pariwisata, pengembangan teknologi, dan energi yang kegiatannya bertujuan untuk ekspor dan untuk dalam negeri.

Sesuai dengan Pasal 1 angka 2, dalam Kawasan Ekonomi Khusus terdapat istilah zona, yaitu batasan tertentu yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya. Adapun, berdasarkan Pasal 3, di dalam Kawasan Ekonomi Khusus terdapat fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja.

Selain itu, di dalam setiap Kawasan Ekonomi Khusus juga disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan koperasi. Pemberian tersebut, baik sebagai pelaku usaha ataupun sebagai pendukung dari kegiatan perusahaan yang berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus tersebut.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang No.39/209 pelaku usaha atau badan yang melakukan kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus mendapat fasilitas berupa perpajakan, kepabeanan, dan cukai; ketenagakerjaan; lalu lintas barang; keimigrasian; perizinan berusaha pertanahan dan tata ruang; atau fasilitas dan kemudahan lainnya.