Urgensi Peningkatan Nilai Bursa Karbon Indonesia

Peran Pajak Karbon dalam Pengurangan Emisi

 

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mitigasi pemanasan global, salah satunya melalui pengurangan emisi karbon. Target negara ini adalah menurunkan emisi karbon hingga 3 gigaton CO2 pada 2030. Untuk mencapai target tersebut, berbagai instrumen diterapkan, termasuk perdagangan karbon, pengimbangan gas rumah kaca (offset), pembayaran berbasis kinerja, dan yang belum maksimal, penerapan pajak karbon.

 

Dalam artikel Kompas.id, pajak karbon dinilai memiliki potensi besar sebagai alat kebijakan untuk memperkuat langkah-langkah tersebut. Dengan melibatkan para pelaku usaha dalam mekanisme yang terstruktur, pajak karbon dapat menjadi pendorong investasi hijau yang berkelanjutan, sebagaimana diungkapkan oleh Charya Rabindra Lukman, pakar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dari Metaverse Green Exchange (MVGX).

 

 

Pentingnya Penerapan Pajak Karbon

 

Menurut Charya, pajak karbon tidak hanya menjadi instrumen pendukung perdagangan karbon, tetapi juga berperan melindungi ambisi iklim Indonesia melalui investasi hijau. Namun, hingga saat ini, penerapan pajak karbon di Indonesia masih mengalami penundaan. Padahal, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah memperkenalkan jenis pajak ini, dengan rencana awal penerapan terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara selama periode 2021–2025.

 

 

Baca juga: World Bank Prediksi Potensi Pajak Karbon Indonesia Hanya 200 Milliar Rupiah, Benarkah?

 

 

Ketertundaan ini berdampak pada optimalisasi perdagangan karbon di Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Tanpa penerapan pajak, perdagangan karbon menjadi kurang kompetitif dan rentan terhadap praktik seperti greenwashing dan double counting, yang mengurangi kredibilitas pasar karbon sukarela.

 

 

Pembelajaran dari Singapura

 

Sebagai pembanding, Singapura menjadi contoh keberhasilan dalam penerapan pajak karbon yang agresif. Negara tersebut telah menaikkan pajak karbon menjadi 25 dollar Singapura per metrik ton pada 2024, meningkat lima kali lipat dari tahun sebelumnya. Langkah ini tidak hanya mendorong pelaku usaha untuk lebih aktif dalam perdagangan karbon, tetapi juga memastikan adanya kepatuhan lebih tinggi terhadap regulasi.

 

Berbeda dengan perdagangan karbon sukarela yang sering kali kurang terstruktur, pajak karbon memberikan insentif langsung kepada pelaku usaha untuk mengurangi emisi mereka. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan partisipasi di pasar karbon, menciptakan pasar yang lebih transparan, dan memberikan dampak nyata terhadap pengurangan emisi.

 

 

Perkembangan Bursa Karbon Indonesia

 

Sejak diluncurkan pada September 2023, Bursa Karbon Indonesia telah memperdagangkan sekitar 468.000 unit karbon dengan nilai transaksi mencapai Rp 29,45 miliar. Perdagangan ini melibatkan 33 pengguna jasa, termasuk proyek ramah lingkungan dari PT Pertamina dan PT PLN.

 

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa pengguna jasa bursa karbon terus bertambah, dari 15 pengguna pada saat peluncuran menjadi lebih dari 33 dalam waktu dua bulan. Selain itu, terdapat sekitar 20 calon pengguna baru yang sedang dalam proses registrasi.

 

Namun, potensi bursa karbon Indonesia diperkirakan jauh lebih besar. Dengan emisi karbon hingga 1 gigaton CO2 yang dapat diperjualbelikan, nilai pasar karbon di Indonesia berpotensi mencapai Rp 3.000 triliun. Meskipun demikian, untuk mencapai potensi ini, diperlukan langkah strategis seperti penetapan harga karbon yang kompetitif dan penerapan pajak karbon.

 

 

Harga Karbon dan Urgensi Penetapan Pajak

 

Salah satu tantangan utama dalam perdagangan karbon di Indonesia adalah rendahnya harga unit karbon. Saat ini, harga karbon di pasar domestik berkisar pada 5 dollar AS per unit, jauh lebih rendah dibandingkan harga karbon global yang bisa mencapai 100 dollar AS. Direktur Pengawasan Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Lufaldy Ernanda, menekankan pentingnya menetapkan nilai pajak karbon yang lebih tinggi dari harga karbon di bursa agar perusahaan termotivasi untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon terlebih dahulu sebelum terkena pajak.

 

Pajak karbon tidak hanya akan meningkatkan harga karbon di pasar, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk lebih serius mengurangi emisi. Menurut Lufaldy, implementasi pajak karbon akan menciptakan pasar karbon yang lebih berkualitas dan kompetitif.

 

 

Dampak Positif Pajak Karbon terhadap Perdagangan dan Lingkungan

 

Dengan pajak karbon yang terintegrasi ke dalam mekanisme perdagangan karbon, diharapkan lebih banyak perusahaan yang beralih ke proyek ramah lingkungan. Pajak karbon juga memberikan sinyal kuat kepada pasar tentang komitmen pemerintah terhadap mitigasi perubahan iklim.

 

Selain itu, penerapan pajak karbon dapat mendukung inovasi teknologi hijau dan menciptakan lapangan kerja di sektor energi terbarukan. Negara-negara dengan kebijakan pajak karbon yang kuat, seperti Uni Eropa dan Kanada, telah menunjukkan bahwa langkah ini dapat memacu transformasi industri menuju keberlanjutan.

 

 

Baca juga: Indonesia Jadi Negara Pertama di ASEAN yang Punya Regulasi Penyimpanan Karbon

 

 

Mendorong Percepatan Kebijakan Pajak Karbon

 

Melihat berbagai potensi dan tantangan yang ada, penerapan pajak karbon di Indonesia perlu segera direalisasikan. Dengan kerangka kebijakan yang kuat, pajak karbon tidak hanya akan memperkuat perdagangan karbon, tetapi juga memastikan pencapaian target pengurangan emisi karbon secara berkelanjutan.

 

Sebagai negara dengan ambisi besar dalam mitigasi perubahan iklim, Indonesia dapat memanfaatkan pajak karbon untuk menciptakan pasar yang kompetitif dan mendukung transformasi hijau. Langkah ini tidak hanya berdampak pada perlindungan lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi jangka panjang.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News