Indonesia Jadi Negara Pertama di ASEAN yang Punya Regulasi Penyimpanan Karbon

Regulasi Khusus Penangkapan dan Penyimpanan Karbon

 

Satu lagi langkah yang menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) dan menangani perubahan iklim. Indonesia telah mengesahkan regulasi khusus mengenai penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS/CCUS). Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang memiliki kebijakan tersebut. Regulasi ini diatur dalam Perpres 14/2024 dan Peraturan Menteri ESDM 2/2023. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi pelopor dalam mengatur kebijakan penangkapan dan penyimpanan karbon di bawah tanah, jauh mendahului negara tetangga seperti Malaysia. Arifin menyebutkan bahwa Malaysia baru mulai mengembangkan regulasi serupa pada September 2023, sedangkan Indonesia telah memulainya sejak Maret 2023, memberikan keunggulan sekitar enam bulan lebih awal.

 

Prioritas untuk Kebutuhan Domestik

 

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa implementasi penangkapan dan penyimpanan karbon akan lebih banyak dialokasikan untuk kebutuhan domestik. Substansi dari Perpres 14/2024 menekankan bahwa minimal 70% dari total kapasitas penyimpanan karbon harus digunakan untuk kepentingan nasional, dan persentase ini dapat disesuaikan sesuai kebutuhan. CCS/CCUS merupakan inovasi yang memungkinkan kita menangkap dan menyimpan CO2 secara permanen di bawah tanah, sehingga mengurangi emisi dari berbagai sektor industri dan memperlambat perubahan iklim.

 

Arifin menjelaskan bahwa Indonesia akan memprioritaskan penangkapan CO2 di dalam negeri sebelum memanfaatkannya sebagai hub internasional. Regulasi ini mengharuskan bahwa 70% dari karbon yang ditangkap harus digunakan untuk kebutuhan domestik, sementara sisanya bisa dialokasikan untuk keperluan lain.

 

Potensi Kapasitas Penyimpanan CO2 di Indonesia

 

Indonesia memiliki potensi kapasitas penyimpanan CO2 yang sangat besar, mencapai 577,6 Giga Ton. Potensi ini terdiri dari 572,8 Giga Ton yang berasal dari saline aquifer dan 4,8 Giga Ton dari sumber minyak dan gas yang telah habis (depleted oil and gas). Seluruh potensi penyimpanan CO2 ini tersebar dari ujung barat hingga timur wilayah Indonesia, menjadikannya sebagai salah satu negara dengan kapasitas penyimpanan karbon terbesar di dunia. Potensi saline aquifer mencapai hingga 570 Giga Ton, yang merupakan kapasitas besar untuk menyimpan CO2. Selain itu, sumber-sumber minyak dan gas yang sudah tidak produktif lagi juga dapat dimanfaatkan untuk menyimpan CO2 dengan potensi sekitar 4 Giga Ton.

 

Baca juga: World Bank Prediksi Potensi Pajak Karbon Indonesia Hanya 200 Milliar Rupiah, Benarkah?

 

Revisi PP Perpajakan Industri Hulu Migas

 

Selain regulasi khusus tentang CCS/CCUS, pemerintah Indonesia juga sedang merevisi dua peraturan pemerintah (PP) terkait aspek perpajakan industri hulu migas yang akan mengatur pemanfaatan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon. Revisi ini mencakup PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 mengenai perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split. Namun demikian, pemerintah belum memberikan detail mengenai poin-poin spesifik dalam teknologi CCS/CCUS yang akan diatur dalam revisi PP tersebut.

 

Dengan regulasi yang telah disahkan, Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam mengurangi emisi karbon melalui teknologi CCS/CCUS. Kebijakan ini tidak hanya menempatkan Indonesia sebagai pelopor di Asia Tenggara, tetapi juga memberikan kerangka kerja yang jelas untuk pengelolaan karbon yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Potensi besar dalam kapasitas penyimpanan CO2 memberikan peluang bagi Indonesia untuk berperan penting dalam upaya global mengatasi perubahan iklim. Di samping itu, revisi kebijakan perpajakan yang mengatur CCS/CCUS diharapkan dapat memberikan insentif tambahan bagi industri untuk berinvestasi dalam teknologi ini.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News