Peraturan terkait Pajak Reklame di Provinsi DKI Jakarta mengalami beberapa pembaruan melalui diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024. Salah satu perubahan yang menarik perhatian adalah adanya revisi pada pengecualian beberapa jenis reklame nama pengenal usaha atau profesi dari objek pajak reklame yang sebelumnya diatur dalam Perda No. 12 Tahun 2011. Dengan perubahan ini, pelaku usaha dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan reklame perlu memahami implikasi pajak baru yang diberlakukan pemerintah. Artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai apa itu Pajak Reklame, objek pajaknya, subjek yang terlibat, serta pembaruan penting terkait perubahan pengecualian pajak reklame di Jakarta.
Apa Itu Pajak Reklame?
Pajak Reklame adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame. Reklame sendiri mencakup berbagai bentuk media yang digunakan untuk tujuan komersial, baik itu memperkenalkan, mempromosikan, atau menarik perhatian masyarakat terhadap suatu produk, jasa, atau hal tertentu. Dengan kata lain, reklame bertujuan untuk meningkatkan minat atau kesadaran masyarakat terhadap apa yang diiklankan. Contoh reklame yang sering kita jumpai di sekitar kota adalah papan reklame (billboard), megatron, dan videotron.
Pemerintah memandang Pajak Reklame sebagai sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung pembangunan wilayah. Karena itu, pelaku industri periklanan diwajibkan untuk mematuhi aturan pajak yang berlaku agar kontribusi mereka terhadap pembangunan publik dapat terus berjalan.
Baca juga: Mengenal Lebih Dalam Pajak Iklan
Objek Pajak Reklame
Objek Pajak Reklame adalah semua kegiatan penyelenggaraan reklame dalam berbagai bentuk dan media. Beberapa jenis reklame yang termasuk dalam objek pajak reklame antara lain:
- Reklame papan, billboard, videotron, atau megatron
- Reklame kain
- Reklame stiker
- Reklame selebaran
- Reklame berjalan, termasuk reklame yang ditempatkan di kendaraan
- Reklame udara
- Reklame apung (di perairan)
- Reklame film atau slide
- Reklame peragaan.
Setiap jenis reklame yang diselenggarakan di wilayah Provinsi DKI Jakarta dikenakan pajak berdasarkan nilai sewa reklame tersebut, yang dihitung sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengecualian Pajak Reklame
Meskipun hampir semua bentuk reklame dikenakan pajak, ada beberapa pengecualian yang diatur oleh pemerintah. Pengecualian ini meliputi beberapa jenis reklame yang dianggap tidak berorientasi pada keuntungan komersial atau reklame yang diatur secara khusus. Reklame yang dikecualikan dari objek pajak reklame antara lain:
- Reklame yang diselenggarakan melalui internet, televisi, radio, surat kabar, atau media cetak sejenis.
- Label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang hanya berfungsi untuk membedakan produk satu dengan yang lain.
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang di bangunan atau area tempat usaha, dengan ketentuan jenis, ukuran, dan bentuknya telah diatur dalam Peraturan Gubernur.
- Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi DKI Jakarta, atau pemerintah daerah lainnya.
- Reklame dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan tanpa muatan iklan komersial.
- Reklame yang hanya mencantumkan nama tempat ibadah atau panti asuhan.
- Reklame yang menunjukkan pemilikan atau peruntukan tanah dengan luas tidak lebih dari 1 meter persegi dan diselenggarakan di atas tanah tersebut, kecuali reklame produk.
- Reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat, PBB, atau organisasi internasional lainnya di tempat mereka beroperasi.
Subjek dan Wajib Pajak Reklame
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame. Sementara itu, Wajib Pajak Reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame tersebut. Wajib pajak ini bertanggung jawab untuk melaporkan dan membayar pajak reklame yang terutang berdasarkan nilai sewa reklame, yang dihitung dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, dan durasi penayangan.
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak Reklame
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame yang dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, serta ukuran media reklame. Nilai sewa ini kemudian dikalikan dengan tarif pajak reklame yang telah ditetapkan sebesar 25%. Artinya, jika nilai sewa reklame mencapai Rp 100 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp 25 juta.
Cara Perhitungan Pajak Reklame
Perhitungan pajak reklame yang terutang dilakukan dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak (nilai sewa reklame) dengan tarif pajak yang berlaku. Pajak ini terutang pada saat penyelenggaraan reklame berlangsung. Wilayah pemungutan pajak reklame yang terutang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, kecuali untuk reklame berjalan, yang pajaknya dipungut di wilayah tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar.
Baca juga: DKI Jakarta Terapkan Pajak Alat Berat, Simak Ketentuannya
Perubahan Pengecualian Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi
Sebagaimana yang juga telah diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, pengecualian reklame nama pengenal usaha atau profesi dari objek pajak reklame telah dicabut. Telah terbit Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengecualian reklame nama pengenal usaha atau profesi dari objek pajak reklame. Ini berarti, reklame yang berupa nama pengenal usaha atau profesi, yang sebelumnya tidak dikenakan pajak reklame, kini terutang pajak apabila tidak memenuhi ketentuan teknis tertentu berikut.
- Pemasangan reklame harus melekat pada bangunan atau di area tempat usaha atau profesi tersebut.
- Ukuran reklame tidak boleh melebihi 1 meter persegi.
- Ketinggian reklame maksimum adalah 15 meter dari permukaan tanah hingga bagian bawah bidang reklame.
- Jumlah reklame yang diizinkan hanya 1 buah untuk setiap usaha atau profesi.
Adapun Jenis Reklame yang dikecualikan dari pajak mencakup dua jenis utama, yaitu:
- Reklame Papan/Billboard, yang terbuat dari bahan seperti metal, kayu, vinyl, atau bahan sejenis.
- Reklame Pylon, yang menggunakan bahan seperti metal, acrylic, vinyl, atau plastik, dengan pencahayaan dari dalam (back lighting).
Reklame yang tidak memenuhi ketentuan teknis ini akan termasuk dalam objek pajak reklame. Artinya, reklame nama pengenal yang tidak sesuai spesifikasi atau melebihi batas ukuran dan jumlah akan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Dengan pencabutan pengecualian ini, pelaku usaha kini perlu memperhatikan lebih seksama desain, ukuran, dan jumlah reklame yang mereka pasang untuk menghindari kewajiban pajak tambahan.









