Mengenal Lebih Dalam Pajak Iklan

Dalam aktivitas sehari-hari, tentu kita tidak akan pernah terlepas dari sebuah iklan. Baik iklan di media elektronik maupun di media cetak, misalnya menonton televisi, mendengarkan radio, membaca artikel di portal berita, dan iklan di sosial media. Hal ini disebabkan karena banyaknya pengusaha atau pebisnis yang menggunakan iklan untuk memperkenalkan, serta memasarkan barang dan/atau jasa mereka.

 

Tujuan beriklan tentu saja untuk menarik masyarakat agar mau membeli barang dan/atau jasa tersebut. Indvidu atau perusahaan yang ingin beriklan dapat langsung mempromosikan produknya. Namun, bisa juga melalui pihak ketiga yang dalam hal ini perusahaan periklanan atau yang biasa disebut production house (PH). Selain pemilihan iklan yang tepat, individu atau perusahaan juga harus mengetahui dan memahami mengenai pajak iklan agar dapat beriklan dengan baik.

 

Mengapa perlu memahami pajak iklan? Pengetahuan terhadap pajak iklan diperlukan berkaitan dengan besarnya anggaran yang akan dikeluarkan. Memasang iklan tentu membutuhkan anggaran yang besar karena media tempat memasang iklan pasti menetapkan harga yang cukup tinggi dan sebanding dengan paparan yang diberikan. Belum lagi untuk membuat iklan biasanya akan melibatkan perusahaan periklanan atau production house yang anggaranya besar.

 

Dalam hal efektivitas anggaran yang digunakan, maka pengusaha atau pebisnis juga harus memperhitungkan pajak yang ada dalam transaksi tersebut. Dengan begitu, tentu dapat merencanakan anggaran dan memiliki perhitungan yang jauh lebih baik serta menghasilkan pemilihan dan alokasi yang optimal.

 

Lantas, seperti apa sebenarnya pajak iklan itu? Yuk, simak artikel berikut ini.

 

Definisi Pajak Iklan

 

Seperti diketahui bahwa iklan merupakan media promosi yang banyak digunakan pebisnis atau pengusaha. Sementara pajak iklan merupakan tanggungan wajib pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha atas penyelenggaraan iklan. Akan tetapi, tidak semua orang mengetahi mengenai jenis-jenis pajak iklan dan bagimana tarif yang ditetapkan atas pajak iklan.

 

Pajak iklan dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan iklan. Apabila iklan diselenggarakan secara langsung oleh orang pribadi atau badan maka wajib pajak iklan adalah orang pribadi atau badan yang bersangkutan. Namun, jika iklan diselenggarakan melalui pihak ketiga, maka wajib pajak iklan adalah pihak ketiga yang menyelenggaran iklan.

 

Baca juga Pajak Reklame Naik Hingga 275 Persen, Sejumlah Pengusaha Menolak

 

Jenis-jenis Media untuk Iklan

 

Seperti kita ketahui bersama bahwa bentuk iklan sangatlah beragam. Mulai dari yang bentuknya hanya pada media cetak yang statis sampai dengan pada media elektronik yang tak jarang berupa iklan interaktif. Pada dasarnya, iklan dikategorikan berdasarkan media yang digunakan. Tentu saja pemilihan media beriklan sangat berpengaruh besar pada perhitungan anggaran yang dikeluarkan. Berikut ini macam-macam iklan berdasarkan media yang digunakan:

 

Media Cetak

 

Media cetak adalah media iklan yang paling tradisional dan sampai saat ini masih banyak digunakan oleh pebisnis atau pengusaha. Meskipun adanya berbagai media baru, media cetak tetap memiliki segmen pasar yang kuat. Iklan melalui media cetak juga dapat menjadi promosi yang tepat dilakukan. Baik dengan memuat iklan berukuran kecil maupun beruran besar, biasanya akan tetap mudah memancing pembaca untuk mengenal dan tertarik membeli produk tersebut. Contoh media cetak, yaitu surat kabar atau koran, majalah, buku, tabloid, dan lain sebagainya.

 

Media Elektronik

 

Media elektronik adalah media yang berbasis operasional elektronik. Media ini mempunyai paparan yang sangat besar di Indonesia, mengingat jumlah konsumen yang cukup tinggi. Biasanya iklan yang ditampilkan melalui media elektronik dapat berupa video ataupun audio. Contoh media elektronik, yaitu televisi, radio, internet, bioskop, dan lain sebagainya. Lewat media televisi, iklan bisnis tentu menjadi mudah diingat dan dilihat banyak penonton, terutama apabila nama produk yang ditawarkan masih sangat baru.

 

Media Luar Ruang atau Luar Gedung

 

Media ini banyak terpasang di kota-kota besar yang memiliki jalanan padat. Bentuknya dapat berupa cetak atau gambar, bahkan bisa berupa video dengan menggunakan teknologi layar besar. Media iklan ini juga bagus karena mudah dijangkau oleh publik. Setiap hari ada banyak orang yang melewati jalanan dengan kendaraannya lalu melihat iklan yang berukuran besar. Contoh media luar gedung, yaitu poster, billboard, reklame, dan sejenisnya.

 

Media Sosial

 

Media sosial sebenarnya dapat juga dimasukkan ke kategori media elektronik, karena menggunakan perangkat elektronik dalam operasionalnya. Contoh media sosial yang banyak dimiliki masyarakat Indonesia, yaitu Facebook, X, Instagram, Youtube, TikTok, dan lain sebagainya.

 

Media Lainnya

 

Media lain terdiri dari 2 (dua) jenis, yang pertama adalah media konvesional seperti brosur dan katalog kalender. Kedua adalah ambient media. Jenis kedua ini biasanya memiliki bentuk yang unik sehingga lebih menarik perhatian. Selain itu juga memiliki bentuk beragam, seperti boneka raksasa.

 

Jenis-jenis Pajak Iklan

 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, apabila penyelenggara iklan dilakukan secara langsung oleh individu atau perusahaan maka yang menjadi wajib pajak dari iklan tersebut adalah invidu atau perusahaan tersebut

 

Sementara jika iklan diselenggarakan dengan menggunakan jasa perusahaan periklanan, agensi, atau production house, maka pajak akan menjadi tanggung jawab pihak ketiga tersebut, karena secara langsung berkenaan dengan operasional dan produksi iklan yang digunakan.

 

Baca juga Tingkatkan Jaringan Telekomunikasi, Negara Ini Berikan Insentif Pajak

 

Pajak iklan pada dasarnya terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh).

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 

Sesuai aturan yang berlaku, ketentuan pajak iklan terbagi menjadi 2 (dua)

 

  • Jasa penyiaran yang bersifat iklan (dikenai PPN atau sebagai objek PPN karena tujuannya komersial)

 

Hal ini merujuk pada peraturan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) yang menyebutkan bahwa tarif PPN yang dikenakan sebesar 10%.

 

Namun, sejak 1 April 2022 pemerintah telah memberlakukan tarif PPN sebesar 11%. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Perhitungan PPN ini juga cukup sederhana, yaitu tarif dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Sebagai contoh, PT ABC termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang beriklan di TV XXX senilai Rp200.000.000. Maka, besarnya PPN yang dikenakan adalah 11% × Rp200.000.000 = Rp22.000.000

 

  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, seperti kegiatan penayangan pesan layanan masyarakat (tidak dipungut PPN)

 

Hal ini merujuk pada Pasal 4A ayat (3) huruf i UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.03/2012. Dalam UU PPN disebutkan bahwa jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor dengan tujuan komersial.

 

Dikupas lebih dalam melalui PMK 155/2012 yang secara garis besar menyatakan penyiaran bersifat tidak iklan adalah penayangan pesan layanan masyarakat dalam bentuk suara, gambar, atau gambar berbentuk grafis. Baik bersifat interaktif maupun tidak interaktif yang diserahkan oleh lembaga penyiaran kepada pemasang iklan atau melalui perusahaan periklanan.

 

Dalam PMK 155/2012 ini ada 3 (tiga) pihak penting dalam jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

 

  • Pemasang iklan, yaitu pemilik dana baik pemerintah atau badan usaha yang membiayai dan bertanggung jawab atas iklan layanan masyarakat.
  • Lembaga penyiaran, yaitu penyelenggara penyiaran baik milik pemerintah, swasta, atau komunitas yang menjalankan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Perusahaan periklanan, yaitu pihak yang memproduksi konten atau pesan iklan. Namun, kegiatan produksi iklan oleh production house tetap dikenakan PPN.

 

Pajak Penghasilan (PPh)

 

Dalam aturan terkait PPh di bidang iklan, terdapat beberapa ketentuan yang digunakan. Pertama, jasa pembuatan sarana promosi film, iklan poster, klise, slide, banner, folder, baliho, dan pamflet akan masuk pada perhitungan jenis jasa yang tercantum dalam PPh Pasal 23. Kedua, tarif PPh Pasal atas kegiatan periklanan tersebut akan dikenakan sebesar 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN).

 

Ketiga, jika perusahaan tidak memiliki NPWP, maka tarif untuk PPh Pasal 23 atas iklan akan lebih tinggi 100%. Keempat, pengenaan tarif 2% tersebut berlaku untuk produksi konten iklan oleh perusahaan periklanan atau production house (PH), transaksi pemasang iklan ke PH, dan transaksi PH ke media yang menjadi tempat pemasangan iklan.

 

Sebagai contoh, PT ABC merupakan perusahaan periklanan yang memiliki NPWP dan menerima kontrak materi iklan dari PT XYZ sebesar Rp200.000.000 (tidak termasuk PPN). Pembayaran tersebut sudah dilunasi PT XYZ pada 23 Agustus 2022. Maka perhitungan PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut adalah PPh Pasal 23 = 2% × Rp200.000.000 = Rp4.000.000

 

Jenis Pajak Iklan Lainnya

 

Khusus untuk penyelangaraan iklan pada media reklame, juga akan dikenakan pajak reklame dan masuk dalam pajak daerah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Besaran tarif yang digunakan adalah sebesar 25%.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News