Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Nilai Sewa Reklame telah diprotes oleh kalangan pengusaha. Hal ini dikarenakan dalam aturan tersebut telah terjadi kenaikan nilai pajak reklame hingga ratusan persen.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta menyebutkan kenaikan tinggi beban pajak rekaleme di tahun 2022. Dengan kenaikan tersebut akan membuat beban pengusaha konvensional ikut naik, khususnya di pusat perbelanjaan.
Keluhan DPD REI DKI Jakarta ini pun disampaikan kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta tersebut mengatakan, bahwa akan menampung keluhan REI terkait kenaikan pajak sewa reklame di pusat perbelanjaan telah mencapai hingga 275 persen.
Baca juga Diskon PBB Diperpanjang Hingga Agustus 2022, Warga Dihimbau Manfaatkan Diskonnya
REI DKI Jakarta pun menjelaskan Pergub No.24/2022 menjadi pembaruan atas Pergub No.27/2014. Pada aturan terdahulu nilai sewa reklame (NSR) telah dibagi dalam dua kategori yaitu NSR reklame produk dan NSR reklame non-produk.
Pada aturan terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan bahwa NSR tunggal alias menyatukan kategori reklame produk dan reklame non-produk. Hal ini menghasilkan NSR terbaru telah membuat beban pajak untuk reklame non-produk meningkat pesat.
Pada Pergub No.27/2014, pada lokasi Protokol A telah ditetapkan NSR untuk reklame non-produk sebesar Rp25.000. Angka ini meningkat menjadi Rp80.000 pada Pergub No.24/2022 atau naik hingga 220 persen. Sementara itu, beban NSR menurun untuk reklame produk dari awalnya Rp125.000 berubah menjadi Rp80.000 atau turun hingga 36 persen.
Baca juga Jasa Penyiaran, Bagaimana Kebijakan Perpajakannya?
Kemudian, NSR untuk wilayah protokol B salah satunya ialah pusat perbelanjaan. Pada aturan lama ialah sebesar Rp20.000 untuk reklame non-produk dan Rp100.000 untuk reklame produk.
Melalui Pergub No.24/2022 telah dibuat nilai tunggal untuk NSR protokol B dengan ditetapkan sebesar Rp75.000. hal ini membuat beban NSR untuk reklame non-produk meningkat sebesar 275 persen dan NSR untuk reklame produk menurun hingga 25 persen.
Kemudian, keenaikan tinggi untuk NSR non-produk ini yang dikeluhkan olehh REI DKI Jakarta. Adapun, reklame non-produk ini ialah jenis iklan yang semata-mata telah memuat nama perusahaan/profesi/badan, logo, simbol, dan identitas perusahaan atau badan yang diketahui oleh khalayak umum.









