Diskon PBB Diperpanjang Hingga Agustus 2022, Warga Dihimbau Manfaatkan Diskonnya

Pemkot Pekanbaru, Riau telah memutuskan untuk memperpanjang periode pemberian insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 hingga 31 Agustus 2022. Hal ini seharusnya telah berakhir pada 31 Mei 2022.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin telah mengatakan insentif PBB-P2 diberikan dalam bentuk potongan tagihan bagi wajib pajak yang masuk dalam kategori buku I, II, dan III.

Menurutnya, wajib pajak perlu segera memanfaatkan perpanjangan insentif ini sebelum periodenya berakhir. Ia mengatakan, oleh karena itu, masyarakat akan diminta untuk segera memanfaatkan kesempatan itu.

Zulhelmi pun menuturkan pemkot telah memberikan insentif PBB-P2 sejak awal pandemi Covid-19 untuk membantu wajib pajak yang telah terdampak. Di sisi lain, kepatuhan wajib pajak pun meningkat dan berdampak positif terhadap pendapatan asli daerah atau PAD.

Baca juga Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak Pembelian Mobil dan Rumah Sepi Peminat

Pemkot pun dapat memberikan diskon dengan besaran yang bervariasi. Pada wajib pajak yang tergolong dalam kategori buku I atau nilai PBB-P2 Rp100.000 ke bawah akan dibebaskan dari PBB. Namun, wajib pajak pun tetap harus memberikan laporan kepada Bapenda.

Pada wajib pajak buku II atau nilai PBB-P2 antara Rp100.000 hingga Rp500.000 akan diberikan diskon sebesar 50%. Sementara itu, wajib pajak buku III atau PBB-P2 senilai Rp500.000 hingga Rp1 juta akan diberikan diskon sejumlah 25%.

Masyarakat pun dapat menikmati insentif pajak tersebut ketika melakukan pembayaran baik melalui loket Bapenda atau secara online. Saat ini, saluran pembayaran pajak daerah pun sudah tersedia di beberapa aplikasi seperti Linkaja, Traveloka, Bukalapak, Gojek, dan Tokopedia.

Zulhelmi mengatakan, tidak hanya memberikan diskon PBB-P2, tetapi pemkot juga menyediakan potongan 50% untuk pendaftaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk pertama kali. Ia pun menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya untuk pembuatan sertifikat.

Baca juga DJP Sesuaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB

Pemkot juga memberikan insentif pembebasan denda atas jenis pajak daerah lainnya, seperti pajak restoran, pajak reklame, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan non-PLN, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, dan pajak mineral bukan logam dan bantuan.

Tidak hanya Pemkot Pekanbaru, Riau saja yang memberikan insentif PBB, tetapi sejumlah wiliyah di Indonesia juga memberikan insentif PBB. Adapun, salah satunya adalah Bapenda DKI Jakarta yang memberikan diskon PBB sebesar 15% hingga akhir Agustus 2022.

Diatur dalam Pergub 23/2022, diskon sebesar 15% diberikan jika Wajib Pajak melunasi PBB tahun pajak 2022 pada Juni hingga Agustus 2022.

Sementara itu, jika Wajib Pajak baru membayar PBB tahun pajak 2022 pada September hingga Oktober 2022, diskon pajak yang diberikan menurun menjadi sebesar 10%. Kemudian, jika PBB tahun pajak 2022 dilunasi pada November 2022 maka diskon yang diberikan menjadi hanya sebesar 5%.