DJP Sesuaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan peraturan baru terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk pajak bumi dan bangunan (PBB).

Peraturan tersebut yakni PER 23/PJ/2021. Peraturan ini yang juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 14 ayat (7) PMK 48/2021, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Dengan berlakunya Peraturan ini peraturan tersebut, PER 19/PJ/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum yang lebih besar, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam menyatakan objek PBB, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan terkait SPOP”, dikutip dari pertimbangan  PER 23/PJ/2021.

Sesuai dengan Pasal 2 PER 23/PJ/2021, wajib pajak wajib melakukan pelaporan atas objek pajak yang telah terdaftar dengan menggunakan SPOP yang disampaikan oleh DJP. SPOP yang digunakan adalah SPOP elektronik. DJP menyajikan SPOP elektronik kepada Wajib Pajak melalui saluran tertentu sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, termasuk situs web DJP atau saluran lain yang ditentukan oleh DJP.

Tanggal Penyampaian SPOP oleh DJP adalah tanggal pertama kali Wajib Pajak menerima SPOP tanggal 1 Februari tahun pembayaran PBB untuk objek pajak PBB sektor Perkebunan, sektor Migas dan  sektor pertambangan untuk pemanfaatan panas bumi.

Kedua, 31 Maret tahun pajak PBB terutang, untuk keperluan pajak PBB di sektor kehutanan, pertambangan atau batubara dan lain-lain.

Ketiga, tanggal Objek Pajak terdaftar sebagaimana tercantum dalam SKT PBB, dalam hal pendaftaran objek pajak diterbitkan setelah PBB objek pajak diterbitkan setelah 1 Februari, tahun pajak terutangnya PBB, atau pada tanggal 31 Maret tahun pajak PBB terutang,  dan  kondisi yang dipenuhi pada saat  PBB harus dibayar berdasarkan kondisi saat terutang PBB menurut keadaan objek pajak pada 1 Januari tahun pajak PBB terutang.

DJP mengirimkan pemberitahuan bahwa penyampaian SPOP elektronik telah selesai dilakukan melalui email pada tanggal penyampaian SPOP elektronik. Ketentuan mengenai format pemberitahuan tercantum dalam lampiran PER 23/PJ/2021.

Menurut ketentuan Pasal 6, pada saat PER 23/PJ/2021 mulai berlaku, ketentuan terkait dengan bentuk dan format SPOP serta perubahan SPOP untuk tahun pajak sebelum tahun pajak 2022 akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.