Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pemberlakuan pajak baru pada tahun 2024, yaitu Pajak Alat Berat (PAB). Pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pajak Alat Berat diterapkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pengenaan pajak atas kepemilikan atau penguasaan alat berat. Alat berat yang dimaksud dalam aturan ini merupakan peralatan yang digunakan untuk berbagai pekerjaan konstruksi serta pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya sulit jika dikerjakan oleh tenaga manusia. Alat berat ini biasanya beroperasi menggunakan motor, baik dengan roda maupun tanpa roda, dan tidak melekat secara permanen pada satu tempat.
Kategori Alat Berat yang Terdampak Pajak
Mengutip CNBC Indonesia, Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan kepada individu atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Alat berat ini banyak digunakan dalam berbagai sektor seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Hal ini berarti alat berat yang digunakan dalam sektor-sektor tersebut menjadi objek yang dikenai pajak, selama alat tersebut berada di bawah kepemilikan atau penguasaan pihak swasta.
Meski demikian, ada pengecualian dalam aturan pajak ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lain, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta alat berat yang dimiliki kedutaan atau lembaga internasional dengan fasilitas pembebasan pajak tidak dikenakan Pajak Alat Berat. Selain itu, alat berat yang dimiliki dan digunakan oleh konsulat, perwakilan negara asing, serta organisasi internasional yang diakui oleh pemerintah Indonesia juga dikecualikan dari objek pajak ini.
Baca juga: Kemendagri Tetapkan Nilai Jual Alat Berat, Bagaimana Pajaknya?
Wajib Pajak dan Subjek Pajak Alat Berat
Morris juga menegaskan bahwa subjek atau wajib pajak dari Pajak Alat Berat ini adalah orang pribadi maupun badan usaha yang memiliki atau menguasai alat berat. Artinya, setiap pemilik atau pihak yang mengoperasikan alat berat, baik itu untuk kegiatan pribadi atau komersial, diwajibkan untuk membayar pajak ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melansir situs resi Bapenda Jakarta, dasar pengenaan Pajak Alat Berat didasarkan pada nilai jual alat berat tersebut. Nilai jual ini dihitung berdasarkan harga pasar rata-rata yang didapatkan dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama Desember tahun pajak sebelumnya. Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak yang dikenakan akan berbeda-beda tergantung pada nilai jual alat berat yang dimiliki oleh wajib pajak. Proses penentuan nilai jual ini diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dalam negeri, dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, dasar pengenaan Pajak Alat Berat ini akan ditinjau ulang paling lama setiap tiga tahun sekali, dengan memperhatikan perkembangan indeks harga dan kondisi ekonomi yang ada. Ini berarti bahwa pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif pajak alat berat setiap tiga tahun, tergantung pada dinamika pasar dan kondisi perekonomian.
Tarif Pajak dan Cara Perhitungan
Adapun tarif Pajak Alat Berat yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan sebesar 0,2%. Besaran tarif ini diatur dalam Pasal 18 Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024. Cara perhitungan pajak ini juga cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan dasar pengenaan Pajak Alat Berat (nilai jual alat berat) dengan tarif yang telah ditetapkan.
Selain itu, wajib pajak perlu memahami kapan mereka berkewajiban membayar pajak ini. Pajak Alat Berat terutang sejak saat alat berat tersebut diakui secara sah dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak. Pajak ini dikenakan untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut dan pembayarannya dilakukan sekaligus di muka. Artinya, pemilik alat berat diwajibkan membayar pajak ini di awal periode penguasaan atau kepemilikan selama satu tahun penuh.
Untuk wilayah pemungutannya, Pajak Alat Berat hanya dikenakan di Provinsi DKI Jakarta. Artinya, alat berat yang beroperasi atau dikuasai di luar wilayah Jakarta tidak akan terkena pajak ini. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan pajak ini masih terbatas secara regional dan tidak berlaku secara nasional.
Baca juga: Ketentuan Pajak Usaha Kos Kurang dari 10 Pintu di Jakarta
Dampak Pemberlakuan Pajak Alat Berat
Dengan diberlakukannya Pajak Alat Berat pada tahun 2024, pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan pengelolaan wilayah Jakarta. Pajak ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat digunakan untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur dan pelayanan publik di ibu kota.
Pajak Alat Berat juga diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan alat berat yang beroperasi di Jakarta. Dengan adanya aturan ini, diharapkan setiap pemilik alat berat lebih teratur dalam melaporkan kepemilikan alat mereka serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak yang berlaku.
Bagi para pelaku usaha di sektor konstruksi, pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, kebijakan ini tentunya menjadi perhatian utama, karena akan berpengaruh terhadap biaya operasional mereka. Mereka perlu memastikan bahwa alat berat yang mereka miliki atau operasikan sudah terdaftar dengan benar dan pajaknya dibayar tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi atau hukum.









