Update Converter XML SPT Tahunan PPh Badan, Ini Fitur Baru dan Cara Pakainya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan pembaruan pada sistem pelaporan pajak, khususnya terkait converter XML SPT Tahunan PPh Badan. Update ini menjadi bagian dari pengembangan Coretax yang bertujuan meningkatkan akurasi dan kemudahan pelaporan. 

Selain penambahan fitur, DJP juga merilis panduan resmi penggunaan converter agar Wajib Pajak dapat melakukan konversi dan upload XML dengan lebih lancar. 

Apa Saja Pembaruan pada Converter XML? 

Berdasarkan informasi terbaru, berikut beberapa perubahan yang terdapat pada converter XML SPT Tahunan PPh Badan per April 2026: 

  • Penambahan Lampiran L-3B 
    • Lampiran ini digunakan untuk melaporkan PPh yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain
    • Dengan adanya fitur ini, pelaporan kredit pajak menjadi lebih detail dan transparan sehingga memudahkan proses validasi oleh DJP.  
  • Lampiran Pencatatan (Menu SPT > Pencatatan) 
    • DJP kini menyediakan fitur pencatatan yang terintegrasi langsung dalam sistem SPT. 
    • Fitur ini membantu Wajib Pajak dalam:  
      • Menyusun data transaksi secara lebih sistematis  
      • Meminimalkan kesalahan input data  
      • Menjaga konsistensi antara pencatatan dan pelaporan  

Perubahan Cara Convert XML 

Selain penambahan fitur, terdapat juga perubahan pada mekanisme convert XML yang perlu diperhatikan: 

  • Metode Lama 
    Sebelumnya, proses konversi XML dilakukan melalui pengaturan tertentu seperti developer options.  
  • Metode Baru 
    Kini, DJP mengarahkan penggunaan aplikasi khusus, yaitu: KonverterXML_SPTBadan.exe 

Penggunaan aplikasi ini bertujuan untuk: 

  • Menstandarkan format XML  
  • Mengurangi potensi error saat upload  
  • Memastikan kompatibilitas dengan sistem Coretax  

Di Mana Mengunduh Converter dan Template Terbaru? 

Untuk mendapat file dan converter terbaru, Wajib Pajak bisa mengakses laman berikut. Pastikan Anda mengunduh versi terbaru agar sesuai dengan sistem yang digunakan DJP saat ini. 

Baca Juga: DJP Perbarui Template XML e-Faktur Versi 1.6.1, Apa yang Baru?

Panduan Penggunaan Converter XML 

Berdasarkan panduan resmi DJP, berikut tahapan penggunaan converter XML SPT Tahunan PPh Badan: 

1. Persiapan sebelum Konversi 

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mulai: 

  • Ekstrak file hasil download (format RAR/ZIP) tanpa memisahkan isi folder 
  • Gunakan template Excel resmi (struktur kolom tidak boleh diubah) 
  • Tutup file Excel sebelum proses konversi 
  • Lakukan upload bertahap untuk menghindari error sistem (disarankan mulai dari ±50.000 baris data) 

Selain itu, converter ini berjalan secara offline, sehingga data seperti NPWP dan nominal pajak tetap aman dan tidak dikirim ke server luar.

2. Unduh dan Ekstrak File 

Langkah awal yang perlu dilakukan: 

  • Unduh file converter dan template dari situs DJP 
  • File akan berbentuk KonverterXML_SPTBadan.rar 
  • Ekstrak file menggunakan fitur “Extract Here” 

3. Isi Template Excel 

Setelah file siap: 

  • Buka folder template Excel 
  • Pilih jenis lampiran sesuai kebutuhan, seperti: 
    • L3B (PPh dipotong/dipungut pihak lain) 
    • L9 (penyusutan & amortisasi) 
    • L10A (transaksi hubungan istimewa) 
    • L11A (biaya promosi, entertainment, dll) 
    • Pencatatan 
  • Isi data sesuai petunjuk pada sheet “Petunjuk Pengisian” 

4. Proses Konversi ke XML 

Langkah konversi dilakukan melalui aplikasi: 

  • Buka aplikasi KonverterXML_SPTBadan.exe 
  • Pilih jenis konversi sesuai template 
  • Klik tombol “Pilih File Excel & Konversi” 
  • Pilih file Excel yang sudah diisi 
  • Pantau progress bar hingga selesai 

5. Cek Status Konversi 

Setelah proses selesai: 

  • Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sukses” 
  • Jika gagal, akan muncul pesan error 
  • Gunakan tombol Log untuk melihat detail kesalahan 

6. Upload XML ke Coretax 

Langkah berikutnya adalah upload file: 

  • Klik “Impor Data” pada menu sesuai jenis lampiran 
  • Pilih file XML hasil konversi 
  • Klik Open dan tunggu notifikasi sukses 
  • Status “Success” menandakan file berhasil diunggah 

7. Monitoring dan Validasi Data 

Untuk memastikan data valid: 

  • Gunakan menu XML Monitoring 
  • Perhatikan status: 
    • VALIDATING FAILED → ada data error 
    • SUBMITTING DATA FINISHED → data valid 
  • Cek detail error berdasarkan nomor baris (line) dan perbaiki di file Excel 

8. Cek Hasil Impor 

Tahap akhir: 

  • Klik Refresh pada tabel 
  • Pastikan data sudah masuk dengan benar 
  • Klik Simpan Konsep agar data tersimpan di SPT 
  • Lanjutkan proses pengisian SPT Tahunan 

Kenapa Panduan Ini Penting? 

Memahami alur penggunaan converter sangat penting karena: 

  • Menghindari error saat upload XML 
  • Memastikan data sesuai format DJP 
  • Mempercepat proses pelaporan SPT 
  • Mengurangi risiko penolakan sistem 

Baca Juga: Pahami Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan di Coretax sebelum Lapor Pajak

FAQ Seputar Converter XML SPT Tahunan PPh Badan Terbaru 

1. Apa itu converter XML SPT Tahunan PPh Badan? 

Converter XML adalah aplikasi yang digunakan untuk mengubah data dari template Excel menjadi file XML yang dapat diunggah ke sistem Coretax DJP dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. 

2. Apa saja fitur baru dalam update converter XML terbaru? 

Update terbaru mencakup penambahan Lampiran L-3B untuk pelaporan PPh dipotong/dipungut pihak lain serta fitur Pencatatan yang terintegrasi dalam menu SPT, sehingga pelaporan menjadi lebih lengkap dan sistematis. 

3. Bagaimana cara convert Excel ke XML SPT Tahunan PPh Badan? 

Wajib Pajak perlu menggunakan aplikasi KonverterXML_SPTBadan.exe, memilih jenis lampiran, lalu mengunggah file Excel yang telah diisi untuk dikonversi menjadi XML sebelum diupload ke Coretax. 

4. Kenapa upload XML SPT Badan bisa gagal? 

Kegagalan upload biasanya disebabkan oleh kesalahan data pada file Excel, format yang tidak sesuai template, atau ukuran file yang terlalu besar. Oleh karena itu, disarankan melakukan upload bertahap dan memeriksa error melalui fitur XML Monitoring

5. Apakah converter XML SPT Badan aman digunakan? 

Ya, converter XML berjalan secara offline sehingga data seperti NPWP dan nominal pajak tidak dikirim ke server eksternal dan tetap tersimpan secara lokal di perangkat pengguna. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News