Proses lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan kini tidak lagi sama seperti sebelumnya. Sejak implementasi Coretax, terdapat perubahan signifikan pada struktur dan jumlah lampiran yang wajib diisi oleh Wajib Pajak Badan.
Dalam periode lapor pajak Tahun Pajak 2025, perusahaan harus mengisi sejumlah lampiran SPT Tahunan Badan. Sebagian di antaranya telah mengalami penyesuaian format, penggabungan data, hingga penambahan lampiran baru.
Agar proses lapor pajak berjalan lancar dan terhindar dari kesalahan pengisian, berikut rincian lampiran yang perlu dipahami.
Perubahan Awal saat Lapor Pajak: Lampiran Induk dan Halaman 2
Pada tahap awal lapor pajak, terdapat beberapa perubahan yang perlu diperhatikan:
- Penambahan metode pembukuan
- Penambahan sektor usaha dalam laporan keuangan
- Pernyataan transaksi selama satu tahun pajak
- Tambahan pernyataan transaksi pada Halaman 2
Bagian ini menjadi fondasi utama dalam lapor pajak SPT Badan, sehingga harus konsisten dengan laporan keuangan fiskal.
Lampiran 1–4: Dasar Rekonsiliasi dalam Lapor Pajak Badan
Lampiran ini menjadi inti dalam proses lapor pajak karena berkaitan langsung dengan penghasilan dan rekonsiliasi fiskal:
- Lampiran 1 – Laporan Keuangan Konsolidasi
- 12 dokumen rekonsiliasi
- Penyesuaian akun dan kode koreksi sesuai Coretax
- Lampiran 2 – Daftar Pemegang Saham dan Penyertaan Modal
- Data pemegang saham
- Pembagian dividen
- Susunan pengurus dan komisaris
- Transaksi dengan pihak berelasi
- Lampiran 3 – Penghasilan dan PPh Dipotong/Dipungut
- Penghasilan yang telah dipotong pihak lain
- Kredit pajak luar negeri
- Lampiran 4 – Penghasilan PPh Final dan Bukan Objek Pajak
- Penghasilan dikenakan PPh Final
- Penghasilan bukan objek pajak
Lampiran 5–9: Perhitungan Pajak saat Lapor Pajak Tahunan
Lampiran ini mendukung akurasi perhitungan pajak saat lapor pajak:
- Lampiran 5
- Alamat tempat usaha
- Rekap peredaran bruto/omzet
- PPh Final untuk WP dengan peredaran bruto tertentu
- Lampiran 6
- Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berjalan
- Lampiran 7
- Kompensasi kerugian fiskal
- Lampiran 8
- Fasilitas pengurangan tarif PPh Badan (Pasal 31E)
- Lampiran 9
- Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal
- Format kelompok aset terbaru berbentuk vertikal
Lampiran 10A–10D: Transaksi Afiliasi dalam Lapor Pajak
Dalam lapor pajak di Coretax, pengungkapan transaksi hubungan istimewa semakin terintegrasi:
- Lampiran 10A
- Daftar pihak hubungan istimewa
- Rincian transaksi afiliasi (digabung dalam satu lampiran)
- Lampiran 10B
- Pernyataan transaksi afiliasi
- Tidak wajib diisi jika tidak ada transaksi
- Lampiran 10C
- Pernyataan transaksi dengan pihak di tax haven country
- Lampiran 10D
- Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal (lampiran baru)
Baca Juga: Panduan Mengisi Lampiran 11B SPT PPh Badan di Coretax
Lampiran 11A–11C: Biaya dan Kewajiban Utang
Saat lapor pajak, perusahaan juga harus memastikan pengungkapan biaya dan utang telah sesuai ketentuan:
- Lampiran 11A – Laporan Daftar Nominatif
- Biaya promosi dan entertainment
- Natura dan/atau kenikmatan
- Piutang tidak tertagih
- Debitur non-performing loan
- Lampiran 11B – Laporan Biaya Pinjaman
- Biaya pinjaman yang dapat dibebankan secara fiskal
- Lampiran 11C – Laporan Utang Swasta Luar Negeri
Lampiran 12A–12B: Khusus Lapor Pajak untuk BUT
Bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT):
- Lampiran 12A: Penghitungan PPh Pasal 26 ayat (4)
- Lampiran 12B: Reinvestasi penghasilan kena pajak
Lampiran 13A–13C: Fasilitas Pajak dalam Lapor Pajak Badan
Lampiran ini berkaitan dengan fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan saat lapor pajak:
- Lampiran 13A: Daftar fasilitas penanaman modal
- Lampiran 13B: Tambahan pengurangan penghasilan bruto (super tax deduction vokasi dan R&D)
- Lampiran 13C: Fasilitas pengurangan PPh Badan sesuai Peraturan Pemerintah (lampiran baru)
Lampiran 14: Penggunaan Sisa Lebih untuk Pengadaan
Lampiran ini berisi informasi mengenai penggunaan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana. Ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Wajib diisi oleh Wajib Pajak tertentu seperti yayasan atau lembaga pendidikan
- Melaporkan penggunaan sisa lebih yang dialokasikan untuk pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana
- Harus sesuai dengan realisasi penggunaan dana
Permudah Lapor Pajak dan Pengisian Lampiran dengan e-PPT Pajakku
Dengan jenis lampiran tersebut, proses lapor pajak SPT Tahunan Badan di Coretax membutuhkan:
- Rekonsiliasi laporan keuangan yang presisi
- Konsistensi data antar lampiran
- Dokumentasi transaksi afiliasi yang lengkap
- Perhitungan fasilitas pajak yang akurat
Kesalahan pada satu lampiran dapat berdampak pada keseluruhan hasil lapor pajak. Untuk membantu perusahaan lapor pajak lebih efisien, e-PPT Pajakku menyediakan solusi terintegrasi yang relevan dengan kebutuhan pengisian lampiran SPT Badan.
Keunggulan yang mendukung pengisian lampiran SPT Tahunan Badan, antara lain:
- Pengelolaan seluruh bukti potong dan SPT PPh dalam satu aplikasi, sehingga data Lampiran 3 dan kredit pajak lebih mudah ditarik dan direkonsiliasi
- Pencatatan aktivitas pengguna, memudahkan pelacakan perubahan data antar lampiran
- Manajemen akses yang fleksibel, sehingga pengisian lampiran (keuangan, transfer pricing, hingga fasilitas pajak) dapat dikerjakan lintas tim secara aman
- Integrasi multi-terhubung (omni-channel) yang membantu sinkronisasi data penghasilan dan biaya ke dalam lampiran terkait melalui integrasi API dan SFTP.
- Fitur kustomisasi sesuai kebutuhan perusahaan, sehingga struktur data dapat disesuaikan dengan format Coretax
- Keamanan data berlapis, penting untuk dokumen sensitif seperti transaksi afiliasi dan dokumen transfer pricing
Butuh informasi lebih lanjut terkait produk ini? Hubungi Pajakku melalui WhatsApp 081119119393, telepon 0804 1501 501, atau email marketing@pajakku.com.
Baca Juga: Panduan Mengisi Lampiran Rekonsiliasi Laporan Keuangan SPT Tahunan PPh Badan di Coretax
FAQ Seputar Lapor Pajak SPT Tahunan Badan di Era Coretax
1. Berapa jumlah lampiran saat lapor pajak SPT Tahunan Badan di era Coretax?
Saat ini terdapat 14 lampiran yang wajib diisi dalam SPT Tahunan PPh Badan. Sebagian lampiran mengalami perubahan format dan ada pula lampiran baru yang ditambahkan.
2. Apa yang berubah dalam sistem lapor pajak melalui Coretax?
Perubahan utama dalam lapor pajak di Coretax meliputi penyesuaian format lampiran, integrasi data transaksi afiliasi, serta penambahan pernyataan dan dokumen pendukung yang kini menjadi bagian dari SPT.
3. Apa risiko jika salah mengisi lampiran saat lapor pajak?
Kesalahan dalam mengisi lampiran dapat menyebabkan inkonsistensi data, potensi koreksi oleh otoritas pajak, hingga risiko sanksi administrasi. Karena itu, penting memastikan seluruh data konsisten dan terdokumentasi dengan baik.
4. Apakah semua perusahaan wajib mengisi seluruh lampiran SPT Tahunan Badan saat lapor pajak?
Tidak selalu. Pengisian lampiran disesuaikan dengan kondisi dan transaksi masing-masing Wajib Pajak. Misalnya, lampiran transaksi afiliasi tidak perlu diisi jika perusahaan tidak memiliki hubungan istimewa.
5. Bagaimana agar proses lapor pajak SPT Badan lebih mudah dan minim kesalahan?
Perusahaan dapat menggunakan aplikasi terintegrasi seperti e-PPT Pajakku untuk membantu pengelolaan bukti potong, rekonsiliasi data antar lampiran, serta menjaga konsistensi dan keamanan data saat lapor pajak.







