Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya mempermudah proses pelaporan pajak tahunan melalui sistem digital Coretax. Salah satu fitur yang tersedia adalah pengisian Lampiran 11B SPT Tahunan PPh Badan.
Lampiran itu digunakan untuk melaporkan biaya pinjaman yang dapat dibebankan dalam perhitungan pajak penghasilan badan. Agar proses pelaporan lebih mudah, berikut panduan lengkap cara mengisi Lampiran 11B yang dilansir dari kanal YouTube DJP.
Apa Itu Lampiran 11B?
Lampiran 11B SPT Tahunan PPh Badan berfungsi untuk melaporkan biaya pinjaman yang dibebankan dalam laporan keuangan perusahaan. Lampiran ini wajib diisi oleh Wajib Pajak Badan yang membebankan biaya pinjaman untuk keperluan penghitungan PPh.
Baca Juga: Panduan Penyusunan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan di Aplikasi Coretax
Secara umum, pengisian lampiran 11B dilakukan melalui dua tahapan utama, yaitu:
Tahap 1: Menyiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum mulai mengisi di Coretax, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa data penting, yaitu:
- Data saldo utang tiap akhir bulan per kreditur
- Data saldo modal tiap akhir bulan untuk setiap akun ekuitas
- Data biaya pinjaman dari setiap kreditur selama tahun pajak berjalan
Data ini dibutuhkan agar pengisian setiap kolom pada lampiran berjalan lancar tanpa kesalahan perhitungan.
Tahap 2: Mengisi Lampiran 11B di Coretax
Pada sistem Coretax, Lampiran 11B terbagi menjadi tiga bagian utama:
1. Penghitungan EBITDA
Sebagian kolom pada bagian ini akan otomatis terisi jika Wajib Pajak telah melengkapi lampiran-lampiran sebelumnya.
Namun, untuk tahun pajak 2025, karena ketentuan teknis terkait EBITDA belum diterbitkan, bagian ini dapat dibiarkan kosong agar sistem menampilkan tombol “Tambah” pada bagian berikutnya.
2. Perbandingan antara Utang dan Modal (Debt to Equity Ratio)
Bagian ini wajib diisi oleh wajib pajak badan yang berkedudukan di Indonesia dan memiliki modal terbagi atas saham.
Pengecualian diberikan kepada sektor tertentu seperti pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, serta pertambangan lain dengan kriteria khusus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015.
Langkah pengisian di Coretax sebagai berikut:
- Klik Tambah pada bagian rata-rata saldo utang
- Masukkan nomor identitas pemberi pinjaman (nama akan otomatis muncul, kecuali untuk wajib pajak luar negeri yang diisi manual)
- Pilih hubungan kreditur (afiliasi atau independen)
- Masukkan saldo utang dari bulan ke-1 hingga ke-12
- Klik Simpan, dan ulangi jika ada kreditur lain
Selanjutnya, isi bagian saldo rata-rata modal dengan langkah serupa:
- Masukkan jenis ekuitas dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa
- Lengkapi saldo modal bulan ke-1 hingga ke-12
- Klik Simpan untuk setiap jenis modal
Sistem kemudian akan menghitung rasio utang terhadap modal secara otomatis. Sebagai contoh, jika hasil menunjukkan 5:1, artinya setiap 5 bagian utang ditopang oleh 1 bagian modal.
Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan di Simulator Terpandu Coretax
3. Penghitungan Biaya Pinjaman
Pada bagian ini, klik Tambah, lalu isi:
- Nama pemberi pinjaman
- Saldo rata-rata utang (mengacu pada bagian 2A)
- Biaya pinjaman yang ditanggung oleh wajib pajak
Selanjutnya, tentukan besarnya biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan menggunakan formula:
Koefisien × Biaya Pinjaman
Contoh perhitungan:
Jika rasio utang terhadap modal adalah 5:1, sedangkan batas yang diperkenankan oleh peraturan adalah 4:1, maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan adalah:
(4/5) × Biaya Pinjaman
Masukkan hasil perhitungan tersebut ke kolom biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan. Sistem akan otomatis menampilkan nilai biaya pinjaman yang tidak dapat diperhitungkan. Setelah semua data diisi, klik Simpan.
Sebagai ilustrasi, total biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam contoh kasus ini mencapai Rp96 juta.
Langkah Akhir
Setelah semua bagian terisi, sistem akan menampilkan pertanyaan tambahan berupa “Apakah Anda memiliki utang swasta luar negeri?”
- Jika ya, wajib pajak diminta untuk mengisi Lampiran 11C.
- Jika tidak, langsung klik Simpan Konsep.









