Panduan Mengisi Lampiran Rekonsiliasi Laporan Keuangan SPT Tahunan PPh Badan di Coretax

Lampiran rekonsiliasi laporan keuangan (L1) merupakan salah satu bagian penting dalam SPT Tahunan PPh Badan. Lampiran ini digunakan untuk menyesuaikan laporan keuangan komersial dengan ketentuan fiskal yang berlaku. 

Panduan berikut ditujukan bagi Wajib Pajak Badan yang akan mengisi lampiran L1, khususnya melalui aplikasi Coretax dalam menu berbahasa Indonesia. Melansir kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut langkah-langkahnya: 

Tahapan Pengisian Lampiran Rekonsiliasi 

Secara garis besar, terdapat dua tahap yang perlu dilakukan: 

  • Menyiapkan dokumen pendukung. Wajib pajak perlu menyiapkan laporan laba rugi dan neraca sebagai dasar pengisian. 
  • Mengisi laporan keuangan pada lampiran rekonsiliasi. Pengisian dilakukan melalui dua bagian utama, yaitu laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan (neraca). 

Baca Juga: Mengenal Lampiran pada SPT PPh 21

Pengisian Bagian A: Laporan Laba Rugi 

Pada laporan laba rugi, wajib pajak hanya perlu mengisi akun-akun yang relevan. Jika tidak ada nilai yang harus dimasukkan, kolom tersebut bisa dilewati. Beberapa bagian penting yang harus diisi, di antaranya: 

  • Penjualan (kode akun 4002) 

Masukkan nilai penjualan sesuai laporan laba rugi. Jika tidak ada nilai pada kolom tertentu, cukup isi dengan angka 0. Nilai fiskal akan terisi otomatis setelah diinput. 

  • Harga Pokok Penjualan (HPP) 

Pada akun pembelian (kode akun 5001), masukkan jumlah pembelian dan biaya pembelian. Setelah akun pembelian, persediaan awal, dan persediaan akhir diisi, sistem otomatis menghitung total HPP (kode akun 5020). 

  • Beban Usaha 

Contohnya, akun gaji dan tunjangan (kode akun 5311). Masukkan nilai sesuai laporan keuangan. Untuk akun beban pajak penghasilan dan sanksi administrasi, gunakan akun beban usaha lainnya (kode 5399), lalu isi pada kolom penyesuaian fiskal positif karena beban tersebut tidak dapat diakui sebagai biaya usaha. 

  • Beban Penyusutan dan Amortisasi (kode akun 5314) 

Jika terdapat perbedaan antara penyusutan komersial dan fiskal, lakukan koreksi pada kolom penyesuaian fiskal. 

  • Pendapatan dan Beban Non-Usaha 

Misalnya, pendapatan dari dividen, sewa ruangan, atau jasa giro. Sesuaikan dengan kategori non-objek pajak, dikenai PPh final, atau objek pajak tidak final. Untuk beban seperti sumbangan (kode akun 5409), masukkan sebagai penyesuaian fiskal positif karena tidak dapat dibebankan. 

Setelah semua akun diisi, sistem akan menampilkan total laba rugi sebelum pajak. Pastikan nilainya sesuai dengan laporan keuangan. 

Baca Juga: Panduan Penyusunan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan di Aplikasi Coretax

Pengisian Bagian B: Laporan Posisi Keuangan (Neraca) 

Pada bagian ini, isikan nominal pada akun aset, liabilitas, dan ekuitas sesuai laporan neraca. Prinsip pengisiannya sama seperti laporan laba rugi, di mana hanya akun yang memiliki nilai yang perlu diisi. 

Contoh: 

  • Kas dan Setara Kas (kode akun 1101) → masukkan sesuai neraca. 
  • Utang Usaha Pihak Ketiga (kode akun 2102) → isi sesuai laporan neraca. 

Setelah seluruh akun selesai diisi, pastikan jumlah aset sama dengan jumlah liabilitas dan ekuitas. Jika sudah sesuai, klik Simpan Konsep untuk menyimpan hasil pengisian lampiran L1. 

Apabila masih membutuhkan panduan tambahan, wajib pajak dapat mengakses situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200. Untuk panduan lainnya, pantau terus situs Pajakku yang senantiasa memberikan informasi terbaru dari DJP.    

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News