DJP Perbarui Template XML e-Faktur Versi 1.6.1, Apa yang Baru?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis pembaruan template XML e-Faktur versi 1.6.1 pada Jumat (23/1/2026). Update ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan pelaporan faktur pajak yang semakin terstandarisasi dan akurat. 

Pembaruan ini perlu menjadi perhatian Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun penyedia aplikasi e-Faktur agar sistem yang digunakan tetap sesuai dengan ketentuan terbaru. 

Apa yang Baru di Template XML Versi 1.6.1? 

Template XML versi 1.6.1 menghadirkan sejumlah penyesuaian, terutama terkait pengelolaan referensi fasilitas perpajakan. Adapun pembaruan yang dilakukan DJP meliputi: 

  • Penambahan referensi Cap Fasilitas pada template XML. 
  • Pemisahan referensi Cap Fasilitas ke dalam sheet tersendiri, yaitu REF-CapFasilitas
  • Penyempurnaan struktur referensi agar lebih mudah diperbarui di masa mendatang. 

Penambahan Referensi Cap Fasilitas 

Salah satu fokus utama dalam update ini adalah penambahan referensi Cap Fasilitas, yang digunakan untuk menandai jenis fasilitas perpajakan pada faktur pajak. Berdasarkan template versi 1.6.1, referensi Cap Fasilitas mencakup: 

  • Fasilitas PPN Tidak Dipungut, sesuai dengan ketentuan perpajakan tertentu. 
  • Fasilitas PPN Dibebaskan, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. 
  • Kode fasilitas yang disesuaikan dengan kode faktur, seperti: 
    • Kode Faktur 07 
    • Kode Faktur 08 

Dengan adanya referensi ini, pengisian data fasilitas pada faktur pajak menjadi lebih konsisten dan terstandarisasi. 

Baca Juga: Tanggal BPA1 di PDF Berbeda dengan Data di XML Coretax, Apakah Bermasalah?

Penyesuaian Struktur Template XML 

Selain penambahan referensi Cap Fasilitas, DJP juga melakukan penyesuaian pada struktur template XML, antara lain: 

  • Pemisahan sheet referensi untuk memudahkan pengelolaan data. 
  • Penyempurnaan referensi keterangan tambahan pada faktur pajak. 
  • Penataan ulang referensi pendukung, seperti kode negara dan referensi umum lainnya. 

Struktur ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas template tanpa mengubah format utama data faktur. 

Imbauan bagi PKP dan Pengembang Aplikasi 

Seiring dengan dirilisnya template XML versi 1.6.1, DJP mengimbau: 

  • PKP untuk memastikan sistem e-Faktur yang digunakan telah mengadopsi template terbaru. 
  • Penyedia aplikasi dan pengembang sistem untuk segera melakukan penyesuaian teknis agar proses pembuatan dan pelaporan faktur pajak tetap berjalan lancar. 
  • Wajib pajak untuk memperhatikan penggunaan Cap Fasilitas agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Solusi Error Import XML Penyusutan Lampiran L9 di SPT Tahunan Badan Coretax

FAQ Seputar Update Template XML e-Faktur Versi 1.6.1 

1. Apa itu template XML e-Faktur versi 1.6.1? 

Template XML e-Faktur versi 1.6.1 merupakan format terbaru yang dirilis DJP untuk pelaporan faktur pajak secara elektronik, dengan penyesuaian struktur dan penambahan referensi Cap Fasilitas. 

2. Apa tujuan penambahan referensi Cap Fasilitas? 

Referensi Cap Fasilitas ditambahkan untuk menandai jenis fasilitas perpajakan pada faktur pajak secara lebih terstandarisasi dan mengurangi potensi kesalahan pengisian data. 

3. Siapa saja yang perlu menyesuaikan template XML versi 1.6.1? 

Template ini perlu diterapkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), penyedia aplikasi e-Faktur, serta pengembang sistem pelaporan pajak yang menggunakan format XML DJP. 

4. Apa dampaknya jika masih menggunakan template XML versi lama? 

Penggunaan template lama berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian data, kendala validasi, atau hambatan dalam proses pelaporan faktur pajak. 

5. Di mana wajib pajak dapat memperoleh template XML versi 1.6.1? 

Template XML e-Faktur versi 1.6.1 dapat diunduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News