UN Model vs OECD Model: Begini Pertimbangan Indonesia dalam Menyusun P3B

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut bahwa pemilihan model dalam penyusunan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tidak dilakukan secara seragam. Indonesia dapat mengacu pada United Nations Model Double Taxation Convention (UN Model) maupun Organisation for Economic Co-operation and Development Model (OECD Model), tergantung pada posisi dan kepentingan nasional dalam hubungan ekonomi internasional. 

Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional DJP, Leli Listianawati, menjelaskan bahwa Indonesia sendiri lebih sering mengacu pada UN Model ketika bernegosiasi dengan negara mitra. Hal ini sejalan dengan posisi Indonesia sebagai capital importing country atau negara penerima modal. 

“Kita sebagai capital importing country tentu saja lebih banyak mengacu pada UN Model dibandingkan dengan OECD Model,” ujar Leli, . 

Mengapa Posisi Negara Menjadi Penentu? 

Dalam konteks P3B, posisi suatu negara sebagai penerima atau penanam modal sangat memengaruhi kepentingan fiskalnya. Negara penerima modal umumnya ingin mempertahankan hak pemajakan yang lebih besar atas penghasilan yang bersumber dari wilayahnya. 

Indonesia, yang selama ini dikenal sebagai tujuan investasi asing, berkepentingan untuk memastikan bahwa hak pemajakan negara sumber tetap terlindungi. Karena itu, UN Model dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan tersebut. 

Secara umum, UN Model: 

  • Lebih berpihak pada kepentingan negara berkembang 
  • Memberikan hak pemajakan lebih besar kepada negara sumber 
  • Mengurangi pembatasan pemajakan atas penghasilan dari luar negeri 

Dengan pendekatan ini, Indonesia tetap memiliki ruang fiskal untuk memungut pajak atas aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalam negeri. 

Kapan Indonesia Mengacu pada OECD Model? 

Meski UN Model lebih sering digunakan, DJP menegaskan bahwa Indonesia juga dapat mengacu pada OECD Model dalam kondisi tertentu. Hal ini terjadi ketika Indonesia berada pada posisi sebagai capital exporting country atau negara penanam modal. 

Dalam situasi tersebut, kepentingan Indonesia akan lebih sejalan dengan OECD Model yang memberikan hak pemajakan lebih besar kepada negara domisili. Ini umumnya digunakan oleh negara-negara maju yang lebih sering menanamkan modal ke luar negeri. 

“Kalau kita merasa sebagai capital exporting country, tentu saja kita akan mengacu dengan OECD Model karena lebih menguntungkan bagi negara domisili,” jelas Leli. 

Negosiasi P3B Tidak Pernah Sepihak 

Lebih lanjut, Leli juga menegaskan bahwa penyusunan P3B tidak bisa sepenuhnya mengikuti kepentingan satu negara saja. Setiap negara mitra memiliki kepentingan fiskalnya masing-masing. 

Dalam praktiknya, negosiasi P3B melibatkan: 

  • Pasal-pasal yang wajib dipertahankan 
  • Ketentuan yang masih bisa dinegosiasikan 
  • Kompromi antara kedua belah pihak 

“Ada pasal yang wajib kita pertahankan dan harus ada di dalam P3B. Tetapi, ada juga ketentuan-ketentuan yang memang pada saat negosiasi kita bisa lepaskan,” ujar Leli. 

Baca Juga: Perwujudan Perdamaian Dunia Melalui Pajak Internasional

UN Model vs OECD Model: Serupa tapi Tak Sama 

Secara struktur dan redaksi, UN Model dan OECD Model memang tampak sangat mirip. Bahkan, sebagian besar substansi UN Model mengadopsi rumusan dari OECD Model. 

Namun, UN Model memuat sejumlah penyesuaian penting untuk memastikan bahwa pembatasan hak pemajakan negara sumber tidak terlalu besar. Penyesuaian ini dilakukan guna mengakomodasi kepentingan negara-negara berkembang. 

Meski kerap dikritik karena perbedaannya dianggap hanya di permukaan, secara substansial terdapat perbedaan mendasar antara kedua model tersebut. 

Perbedaan Tujuan Pembentukan P3B 

Perbedaan utama antara UN Model dan OECD Model dapat dilihat dari tujuan dibentuknya P3B. 

Tujuan OECD Model 

OECD Model berfokus pada kelancaran hubungan ekonomi antarnegara maju. Tujuan utamanya adalah: 

  • Meningkatkan perdagangan internasional 
  • Menghilangkan hambatan pajak lintas negara 
  • Mencegah pajak berganda internasional 
  • Pendekatan ini menekankan stabilitas dan kepastian bagi investor global. 

Tujuan UN Model 

Sementara itu, UN Model dirancang dengan perspektif pembangunan. Tujuannya lebih luas, yaitu: 

  • Mendorong masuknya investasi asing 
  • Meningkatkan transfer teknologi 
  • Mendukung pertumbuhan ekonomi 
  • Mendorong pembangunan sosial di negara berkembang 

Dengan demikian, P3B dalam UN Model tidak hanya dipandang sebagai instrumen pajak, tetapi juga sebagai alat pembangunan. 

Perbedaan dalam Pengaturan Hak Pemajakan 

Perbedaan lain yang cukup signifikan terletak pada pembagian hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili. 

Pendekatan UN Model 

Sebagai representasi negara berkembang, UN Model: 

  • Memberikan hak pemajakan lebih besar kepada negara sumber 
  • Memperluas cakupan objek dan subjek pajak 
  • Mengurangi pembatasan atas pemajakan penghasilan yang berasal dari dalam negeri 

Pendekatan ini penting bagi negara berkembang karena penerimaan pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. 

Pendekatan OECD Model 

Sebaliknya, OECD Model: 

  • Memberikan hak pemajakan lebih besar kepada negara domisili 
  • Lebih membatasi hak pemajakan negara sumber 
  • Memberikan perlindungan lebih kuat kepada investor luar negeri 

Perbedaan kepentingan inilah yang tercermin dalam perumusan pasal-pasal pada masing-masing model. 

Mengapa Perbedaan Ini Penting bagi Indonesia? 

Bagi Indonesia, perbedaan antara UN Model dan OECD Model bukan sekadar teknis. Perbedaan ini mencerminkan strategi fiskal dalam menghadapi arus modal global. Secara ringkas: 

UN Model: 

  • Berorientasi pada pembangunan 
  • Lebih mengakomodasi negara berkembang 
  • Memberi hak pemajakan lebih besar kepada negara sumber 

OECD Model: 

  • Berorientasi pada perdagangan global 
  • Lebih mengakomodasi negara maju 
  • Memberi hak pemajakan lebih besar kepada negara domisili 

Inilah yang menjadi dasar pertimbangan Indonesia dalam memilih model yang paling sesuai dalam setiap negosiasi P3B. 

Baca Juga: DJP Bakal Awasi Pajak Perusahaan Besar dengan Skema Cooperative Compliance

FAQ Seputar UN Model vs OECD Model dalam Penyusunan P3B 

1. Apa itu UN Model dan OECD Model dalam konteks P3B? 

UN Model dan OECD Model adalah dua model perjanjian pajak internasional yang dijadikan acuan dalam penyusunan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). UN Model dikembangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sedangkan OECD Model disusun oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). 

2. Mengapa Indonesia lebih sering menggunakan UN Model dalam negosiasi P3B? 

Indonesia lebih sering mengacu pada UN Model karena posisinya sebagai capital importing country atau negara penerima modal. UN Model memberikan hak pemajakan yang lebih besar kepada negara sumber, sehingga dinilai lebih melindungi kepentingan fiskal Indonesia. 

3. Kapan Indonesia menggunakan OECD Model? 

Indonesia dapat mengacu pada OECD Model ketika berada dalam posisi sebagai capital exporting country atau negara penanam modal. Dalam kondisi ini, OECD Model lebih menguntungkan karena memberikan hak pemajakan yang lebih besar kepada negara domisili. 

4. Apa perbedaan utama UN Model dan OECD Model? 

Perbedaan utama terletak pada tujuan dan pembagian hak pemajakan. UN Model berorientasi pada pembangunan dan lebih berpihak pada negara berkembang, sedangkan OECD Model lebih berfokus pada perdagangan global dan kepentingan negara maju. 

5. Mengapa perbedaan UN Model dan OECD Model penting bagi Indonesia? 

Perbedaan ini penting karena menentukan seberapa besar hak pemajakan yang dimiliki Indonesia atas penghasilan dari aktivitas lintas negara. Pemilihan model yang tepat membantu Indonesia menjaga penerimaan pajak sekaligus tetap menarik bagi investor asing. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News