Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pendekatan baru dalam pengawasan pajak perusahaan besar melalui skema cooperative compliance mulai tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya DJP untuk memperkuat sistem perpajakan nasional yang lebih transparan dan efisien.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa melalui skema ini, perusahaan besar akan diajak membangun sistem kepatuhan pajak yang terintegrasi sejak tahap awal transaksi hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
“Kalau dulu kontrol pajak baru dilakukan di ujung melalui audit, sekarang pengawasan dilakukan di setiap tahap proses. Jadi lebih preventif dan tidak menunggu kesalahan terjadi,” jelasnya, Selasa (4/11/2025).
Skema ini akan dikembangkan dengan mengadopsi Tax Control Framework (TCF) yang diintegrasikan dengan sistem teknologi informasi DJP. Melalui penerapan TCF, seluruh proses perpajakan perusahaan dapat dimonitor secara otomatis dan transparan.
Pada tahap awal, program ini akan difokuskan untuk perusahaan-perusahaan besar, agar DJP dapat mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) dengan lebih efisien ke sektor lain yang membutuhkan perhatian lebih rinci.
Menurut Iwan, skema ini bukan hanya menguntungkan otoritas pajak, tetapi juga dunia usaha. “Cost of compliance akan lebih rendah, sementara tingkat kepatuhan pajak justru meningkat,” ujarnya.
Baca Juga: komPak Eps. 1: Menakar Pajak atas Ekonomi Digital dan Tantangan di Era Transformasi
Apa Itu Cooperative Compliance?
Konsep cooperative compliance sendiri pertama kali diperkenalkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2013 sebagai model tata kelola perpajakan modern yang menekankan kolaborasi antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Skema ini ditujukan untuk membangun hubungan yang lebih positif dan seimbang antara kedua pihak, menciptakan kerja sama yang efektif, serta menghadirkan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution).
Secara prinsip, cooperative compliance berlandaskan pada empat nilai utama, yakni:
- Transparansi dan keterbukaan informasi, di mana wajib pajak dan otoritas saling berbagi data secara jujur dan tepat waktu.
- Keadilan dan kesetaraan, yang memastikan seluruh wajib pajak diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi.
- Kepercayaan timbal balik, agar kedua pihak dapat bekerja sama dengan landasan saling menghormati.
- Pencegahan lebih diutamakan daripada penindakan, karena masalah perpajakan diidentifikasi lebih awal sebelum berkembang menjadi sengketa.
Pendekatan ini juga mendorong kedua pihak untuk bersikap proaktif: wajib pajak dapat secara terbuka melaporkan potensi masalah pajak, sementara otoritas pajak memberikan panduan dan solusi sebelum terjadi pelanggaran.
Baca Juga: Mengenal Konsep Cooperative Compliance Sebagai Solusi Kepatuhan Pajak
Manfaat dan Tantangan Penerapan
Penerapan cooperative compliance menawarkan berbagai manfaat. Dari sisi pemerintah, kebijakan ini dapat menurunkan biaya administrasi pajak, karena jumlah pemeriksaan dan penegakan hukum dapat ditekan. Dengan demikian, SDM DJP dapat difokuskan pada kegiatan pembinaan dan pencegahan.
Sementara bagi wajib pajak, kepatuhan yang meningkat akan berdampak pada berkurangnya beban pemeriksaan, serta meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Pada akhirnya, hal ini juga dapat membantu negara meningkatkan penerimaan pajak yang berkontribusi langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, implementasinya bukan tanpa tantangan. Beberapa hal yang perlu dihadapi antara lain:
- Pembangunan kepercayaan antara otoritas dan wajib pajak yang membutuhkan waktu dan konsistensi.
- Perubahan mindset di kedua belah pihak agar lebih terbuka dan transparan.
- Komunikasi yang efektif, agar setiap kebijakan dan panduan bisa tersampaikan dengan jelas.
- Kesiapan sumber daya dan infrastruktur teknologi untuk mendukung sistem pengawasan berbasis data.
- Penyederhanaan regulasi pajak, agar kebijakan ini mudah diterapkan secara hukum.
Langkah Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia sejatinya telah mulai menerapkan beberapa langkah yang sejalan dengan semangat cooperative compliance. Beberapa di antaranya:
- Integrasi data perpajakan bagi wajib pajak besar seperti BUMN.
- Digitalisasi layanan pajak melalui sistem e-Filing, e-Billing, e-SPT, dan e-Form untuk mempermudah pelaporan.
- Pembentukan forum komunikasi wajib pajak sebagai wadah dialog dan penyampaian aspirasi.
- Program edukasi pajak publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi digital.
Meskipun penerapan skema ini membutuhkan waktu dan kesiapan di berbagai aspek, langkah DJP menuju cooperative compliance mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berbasis kepercayaan.
Dengan kerja sama antara otoritas pajak dan dunia usaha, diharapkan Indonesia dapat membangun fondasi perpajakan yang lebih kuat—bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.









