Direktorat Jenderal Pajak melalui Pusdiklat Pajak resmi meluncurkan Program komPak (Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten), sebuah inisiatif edukatif untuk memperkuat pemahaman dan sinergi lintas pemangku kepentingan perpajakan. Dalam sesi pertama seminar perdana KOMPAK yang berlangsung 4 November 2025, akademisi perpajakan dari Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI, Maria R.U.D. Tambunan memaparkan secara menyeluruh topik “Pajak atas Kegiatan Ekonomi Digital”.
Sesi ini membahas secara komprehensif bentuk-bentuk kegiatan ekonomi digital, alasan pengenaan pajaknya, serta tantangan dan proyeksi jangka panjangnya terhadap penerimaan negara.
Pandangan Masyarakat Soal Pajak Ekonomi Digital
Respons publik terhadap pajak atas kegiatan ekonomi digital sangat beragam. Masyarakat umumnya mempertanyakan apa itu pajak digital, siapa saja yang dikenai, hingga bagaimana cara kerjanya. Isu yang kerap dikaitkan meliputi UMKM, pelaku konten seperti YouTuber, serta platform besar seperti Netflix, Google, Tokopedia, dan TikTok.
Kekhawatiran juga muncul terkait keamanan data, potensi kenaikan harga, serta dampaknya bagi ekonomi kreatif dan pelaku usaha kecil. Namun, secara umum publik mengharapkan sistem yang adil dan transparan, terutama dalam konteks transaksi online.
Ragam Bentuk Kegiatan Ekonomi Digital
Ekonomi digital mencakup berbagai model bisnis yang terus berevolusi. Bentuk-bentuk usaha yang termasuk di dalamnya meliputi:
- E-commerce
- App store
- Jasa pembayaran digital (payment services)
- Cloud computing
- High frequency trading
- Model partisipatif jaringan (participative network form)
Sementara itu, sumber pendapatan yang dihasilkan antara lain:
- Iklan digital (advertising-based revenue)
- Pembelian dan sewa konten digital
- Penjualan barang fisik dan virtual
- Layanan berlangganan (subscription)
- Penjualan jasa dan lisensi teknologi
- Monetisasi data pengguna dan riset pasar
Baca Juga: Peluncuran Program KOMPAK Pusdiklat Pajak: Kolaborasi Optimal Menuju Pajak Adil dan Konsisten
Alasan Pajak Ekonomi Digital Diperlukan
Maria menekankan pentingnya menciptakan equal level playing field antara pelaku usaha tradisional dan digital. Pengenaan pajak yang netral terhadap semua model bisnis akan mencegah distorsi dalam pilihan model usaha, sekaligus memastikan semua pelaku berkontribusi adil terhadap penerimaan negara.
Ekonomi digital diproyeksikan menjadi sumber penerimaan baru yang signifikan, seiring dengan pergeseran perilaku konsumen ke transaksi digital dan meningkatnya aktivitas unduh aplikasi.
Proyeksi Kontribusi Ekonomi Digital ke Penerimaan Pajak
Untuk mengukur potensi kontribusi pajak dari sektor digital, sejumlah indikator kunci dapat digunakan:
- Penetrasi dan jumlah pengguna internet
- Tingkat inklusi keuangan digital
- Sejauh mana layanan pemerintah telah terdigitalisasi
- Tingkat kepatuhan wajib pajak digital
- Efektivitas strategi penegakan hukum perpajakan
Perkembangan ini akan berdampak langsung pada perluasan basis pajak dan penguatan sistem kepatuhan fiskal.
Potensi Jangka Panjang dan Tantangannya
Ekonomi digital di Indonesia masih sangat prospektif, mencatat pertumbuhan sebesar 8,6% pada periode 2019–2024 dan berkontribusi 8,4% terhadap PDB nasional pada 2024. Faktor pendorong utamanya adalah:
- Semakin luasnya adopsi teknologi
- Tumbuhnya pengguna internet
- Perubahan gaya hidup konsumen
- Partisipasi aktif UMKM dalam perdagangan digital
Namun, sejumlah tantangan perlu diatasi:
- Keterbatasan akses dan infrastruktur digital
- Regulasi perlindungan data dan keamanan siber
- Kualitas SDM dalam bidang teknologi dan perpajakan
- Perluasan peran UMKM digital yang perlu didukung kebijakan inklusif
- Desain kebijakan pajak yang tidak menghambat inovasi
Dengan menggarisbawahi bahwa pemajakan ekonomi digital bukan hanya soal penerimaan, tetapi juga soal keadilan dan keberlanjutan, Pusdiklat Pajak melalui Program KOMPAK membuka ruang kolaborasi dan diskusi konstruktif demi sistem pajak yang adaptif terhadap transformasi digital.









