UMP 2026 Resmi Naik, Apakah Tarif Pajak Ikut Berubah?

Pemerintah daerah di berbagai provinsi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang berlaku sebagai batas upah terendah bagi pekerja. Penetapan UMP tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan menjadi acuan wajib bagi pemberi kerja dalam menyusun kebijakan pengupahan. 

Hingga 26 Desember 2025, sebanyak 36 dari 38 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026. Dari seluruh daerah yang telah menetapkan UMP, DKI Jakarta masih mencatatkan UMP tertinggi secara nasional, yakni sebesar Rp5,72 juta per bulan. 

Sementara itu, UMP terendah tahun 2026 tercatat di Jawa Barat sebesar Rp2,31 juta. Perbedaan besaran UMP antardaerah ini mencerminkan variasi kondisi ekonomi, tingkat kebutuhan hidup layak, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing provinsi. 

Kenaikan UMP 2026 ini tentu menjadi kabar baik bagi pekerja. Namun, di balik peningkatan upah tersebut, apakah kenaikan UMP akan berdampak pada perubahan tarif pajak penghasilan (PPh)

Baca Juga: Perkembangan PTKP dari Masa ke Masa: Bagaimana Proyeksi PTKP 2026?

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak 

Di tengah kabar kenaikan UMP, pemerintah memastikan tidak ada penambahan jenis maupun kenaikan tarif pajak pada 2026.  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Indonesia belum memerlukan pajak baru. Pernyataan ini sejalan dengan kebijakan yang sebelumnya ditegaskan oleh Sri Mulyani Indrawati

Kebijakan fiskal 2026 mengedepankan: 

  • Peningkatan kepatuhan wajib pajak 
  • Perbaikan administrasi dan sistem perpajakan 
  • Perlindungan kelompok berpenghasilan rendah 

Meski target penerimaan pajak 2026 naik menjadi Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5%, pemerintah memilih strategi intensifikasi, bukan menaikkan tarif. 

Tarif Pajak Tetap, Insentif Masih Berlaku 

Hingga saat ini, tidak ada perubahan dalam ketentuan Undang-Undang perpajakan, baik PPh maupun PPN. 

Beberapa ketentuan pajak yang masih berlaku: 

  • Tarif PPh orang pribadi tetap progresif 
  • PPN 12 persen tidak berlaku umum, hanya untuk barang dan jasa mewah (objek PPnBM) 
  • Tidak ada revisi UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 dan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 

Selain itu, pemerintah tetap memberikan insentif perpajakan, antara lain: 

  • UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap bebas PPh 
  • UMKM omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar dikenakan PPh final 0,5%
  • Masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun tetap bebas PPh 

Baca Juga: DJP Evaluasi Tarif TER PPh 21, Apa Dampaknya Bagi Karyawan?

Skema TER PPh 21 Masih Dievaluasi 

Meski tarif pajak tidak berubah, pemerintah tengah mengevaluasi skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk PPh Pasal 21 karyawan. 

Evaluasi dilakukan karena: 

  • TER telah berjalan hampir dua tahun sejak berlaku 1 Januari 2024 
  • Ditemukan banyak kasus lebih bayar, terutama pada karyawan berpenghasilan tidak tetap 
  • Kelebihan bayar PPh Pasal 21 mencapai Rp16,5 triliun hingga akhir 2024 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa evaluasi masih berlangsung dan belum ada keputusan apakah skema TER akan dihapus atau disempurnakan. 

FAQ Seputar Pajak di Balik Kenaikan UMP 2026 

1. Apakah kenaikan UMP 2026 otomatis menaikkan pajak penghasilan karyawan? 

Tidak. Kenaikan UMP 2026 tidak secara otomatis diikuti dengan kenaikan tarif pajak penghasilan. Tarif PPh orang pribadi tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada. 

2. Apakah pemerintah menaikkan tarif pajak pada 2026? 

Tidak. Pemerintah menegaskan tidak ada penambahan jenis pajak maupun kenaikan tarif pajak pada 2026. 

3. Apakah tarif PPh dan PPN berubah setelah UMP 2026 naik? 

Tidak ada perubahan. Tarif PPh orang pribadi tetap progresif, sementara PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah (objek PPnBM), bukan berlaku umum. 

4. Apakah pekerja dengan gaji UMP tetap bebas pajak? 

Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp60 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh, sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. 

5. Apakah skema TER PPh 21 akan dihapus setelah evaluasi? 

Belum ada keputusan. Pemerintah masih mengevaluasi skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 dan belum memastikan apakah akan dihapus atau disempurnakan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News