UMP 2023 Naik, Bagaimana Perpajakannya?

Saat ini, sejumlah Pemerintah Daerah/Provinsi telah menetapkan kenaikan upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya. Kebijakan tersebut, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Penetapan kenaikan upah 2023 ini tentunya menjadi kabar baik bagi para pekerja, khususnya para buruh. Pasalnya, dengan kenaikan UMP ini dapat mempengaruhi besarnya penghasilan para buruh. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Ida Fauziyah telah meresmikan kenaikan UMP 2023 maksimal hingga 10%.

Kenaikan UMP 2023 ini belaku bagi mereka yang bekerja kurang dari setahun. Upah minimum tersebut merupakan sebuah jaring pengaman guna melindungi upah pekerja ataupun buruh agar tidak merosot sampai di batas garis kemiskinan yang berpotensi membahayakan bagi kesehatan pekerja ataupun buruh, sehingga akan mempengaruhi produktivitas pekerja atau buruh.

Seperti yang kita ketahui, kegiatan konsumsi menjadi salah satu aktivitas yang berkontribusi dalam struktur ekonomi nasional, sehingga penting bagi pemerintah untuk menjaga stabilisasi daya beli pada masyarakat. Maka dari ini Kemenaker resmi menaikkan upah minum 2023 yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Lantas Bagaimana Perpajakannya?

Baca juga Fun Fact Hari Keuangan Nasional, Ini Dia Yang Perlu Kamu Ketahui!

Merujuk dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib orang pribadi ataupun badan kepada negara yang bersifat memaksa sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan akan digunakan bagi keperluan negara, sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Sebagaimana yang dimaksud dengan ‘demi kemakmuran rakyat’, kenaikan upah minimum 2023 ini juga merupakan sebuah upaya pemerintah dalam memakmurkan rakyat, khususnya para pekerja atau buruh. Terkait hal tersebut, adapun beberapa daerah yang telah menetapkan kenaikan upah minimum 2023, di antaranya:

  • Banten (6,4%) menjadi Rp2.661.280, sebelumnya Rp2.501.203
  • DKI Jakarta (5,6%) menjadi Rp4.900.798, sebelumnya Rp4.573.845
  • Jawa Barat (7,88%) menjadi Rp1.986.670, sebelumnya Rp1.841.487
  • Jawa Tengah (8,01%) menjadi Rp1.958.169, sebelumnya Rp1.812.935
  • Jawa Timur (7,8%) menjadi Rp2.040.244, sebelumnya Rp1.891.567.

Dapat kita lihat, DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang tertinggi dalam menetapkan kenaikan upah minimum 2023.

Dalam perpajakan dikenal dengan istilah PPh atau Pajak penghasilan. Kenaikan UMP 2023 ini tentunya akan berkaitan dengan penghasilan seseorang (pekerja/buruh). Dapat diketahui, bahwa pajak merupakan kewajiban bagi semua orang, khususnya bagi mereka yang memiliki penghasilan atau pendapatan sebesar Rp. 4,5 juta dalam sebulan.

Jadi dapat dikatakan, bagi pekerja ataupun buruh pendapatannya mencapai Rp. 4,5 juta dalam sebulan atau melebihi batas PTKP setelah adanya kebijakan kenaikan UMP 2023, maka pekerja atau buruh tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak.

Baca juga Bank Konvensional Ini Setor Rp77,2 T ke Kas Negara

 

Simulasi Perhitungan Pajak

Dikarenakan UMP berhubungan dengan penghasilan seseorang, maka dalam perpajakan kenaikan UMP 2023 ini akan dikenakan PPh Pasal 21 yang mana saat ini tarif pengenaannya menggunakan tarif progresif yang tertuang dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021. Berikut rincian tarifnya:

  • Lapis I (5%) = PKP ≤ Rp60juta
  • Lapis II (15%) = Rp60 juta < PKP ≤ Rp250 juta
  • Lapis III (25%) = Rp250 juta < PKP ≤ Rp500 juta
  • Lapis IV (30%) = Rp500 juta < PKP ≤ Rp5 miliar
  • Lapis V (35%) = PKP > Rp5 miliar.

Contoh:

Paiji seorang pekerja pabrik di daerah DKI Jakarta, setelah ditetapkan kenaikan UMP 2023 penghasilan yang diperoleh Paiji menjadi Rp. 5 juta dalam sebulan, lantas berapa pajak yang harus dibayar Paiji?

Jawab:

Penghasilan       = Rp5.000.000

Neto Setahun    = Rp60.000.000

PTKP                  = (Rp54.000.000)

PKP                    = Rp6.000.000

PPh 21 terutang:

Lapisan I                            = 5% x Rp. 6.000.000

                                           = Rp300.000/ tahun

Maka, PPh 21 yang dibayarkan oleh Paiji ialah Rp300.000.