Bank Konvensional Ini Setor Rp77,2 T ke Kas Negara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, hingga 31 Agustus 2022 hampir seluruh subsektor pada sektor jasa keuangan dan asuransi mencatat pertumbuhan positif double digit, kecuali sub sektor asuransi.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa realisasi penerimaan dari perbankan konvensional mencapai Rp 77,2 triliun atau menyumbang 67,9% dari keseluruhan penerimaan pajak Januari-Agustus 2022. Dengan pertumbuhan 17,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy) .

“Pertumbuhan yang sangat baik ini ditopang oleh pemulihan ekonomi yang mendorong perbaikan serapan kredit, sehingga profitabilitas meningkat,” jelas Suryo di kantornya, Selasa (4/10/2022).

Baca juga Tax Payment Gateway: Pembayaran TPG Melalui Bank

Lebih lanjut, penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan lainnya mencapai Rp 14,15 triliun pada periode Januari-Agustus 2022 atau berkontribusi 12,4%, dengan pertumbuhan 24,2% (yoy).

Berikutnya, pajak dari bank sentral sebesar Rp 4,2 triliun dengan kontribusi 3,7% terhadap penerimaan negara pada Januari-Agustus 2022, dengan pertumbuhan 19,8% (yoy). Kemudian, jasa penunjang asuransi Rp 8,04 triliun dengan pertumbuhan 10% (yoy).

Adapun, penerimaan pajak pada sektor asuransi periode Januari-Agustus 2022 mengalami kontraksi 16,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Nilai penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp 6,96 triliun atau berkontribusi 6,1%.

Baca juga Sri Mulyani Sebut Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Tahun 2023 Hingga Rp 41,5 Triliun

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor perbankan syariah pada Januari-Agustus 2022 sebesar Rp 3,15 triliun atau tumbuh 28,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Kontraksi sub sektor asuransi disebabkan oleh penurunan profitabilitas tahun 2021 pada kelompok asuransi jiwa,” jelas Suryo.

Baca juga Ini Dia Kesepakatan Negara Anggota Asia Initiative Dukung Transparansi Pajak

Perlu diketahui, bank konvensional adalah bank yang beroperasi secara konvensional berdasarkan perjanjian nasional dan internasional, dan berdasarkan undang-undang resmi negara. Bank konvensional tersebut di antaranya ialah Bank Jago, Jenius BTPN, HSBC Indonesia, BNI, Bank Mandiri, dan BCA.