Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut menerapkan transparansi pajak. Hal itu dapat dilihat dari pemetaan potensi penghasilan yang diperoleh hingga sebesar Rp. 683 triliun. penerapan transparansi pajak ini membatu meminimalisir ruang gerak atau aktivitas penghindaran pajak antar negara yang tentunya memiliki pengaruh baik dalam mewujudkan kepatuhan wajib pajak dan pemasukan secara optimal sebagai pembiayaan pembangunan nasional. Kendati demikian, pencapaian tersebut akan terjadi jika kesepakatan internasional antar negara terealisasi.
Setelah digelar pertemuan The 2nd Asia Initiative yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 2 September 2022, dimana Asia Initiative telah menyepakati rencana kerja. Sebagaimana kesepakatan yang dimaksud, terdapat beberapa kesepakatan yang terjadi, antara lain:
-
Penerapan Baseline Actions
Yang mana sangat perlu diterapkan oleh seluruh negara yang tergabung dalam Asia Initiative. Dalam baseline action yang telah disepakati dan wajib diterapkan oleh suruh anggota Asia Initiative berupa penerapan MAAC atau Mutual Administrative Assistance in Tax Matters. Selanjutnya, EOI (Exchange Of Information) yang berarti informasi keuangan. EOI ini merupakan pengukuran terhadap penerimaan dan capacity building bagi setiap pegawai pajak yang menerapkan EOI.
Baca juga Perkuat Kerja Sama Pajak, Pertemuan Asia Initiative Digelar Kembali
-
Penerapan Complementary Actions
Yang mana juga harus diterapkan secara sukarela oleh setiap anggota. Pada complementary actions yang dilakukan anggota secara sukarela ialah berupa penerapan yang dilakukan oleh negara sebagai penggunaan informasi dari EOI, dimana hanya diperuntukkan dalam kepentingan perpajakan serta optimalisasi pemanfaatan informasi dari AEOI atau Automatic Exchange Of Information.
Penerapan terhadap dua aksi tersebut bertujuan sebagai bentuk standar dari transparansi pajak yang efektif. Adapun kesepakatan lain, recovery of tax claim atau pertukaran informasi administrasi atas PPN dan pemantauan kerja sama atas perpajakan lainnya, misalnya spontaneous EOI, simultaneous tax examination, serta tax examination abroad.
Baca juga Kebijakan Pajak dan Tarif Pajak di 10 Negara di ASEAN
Dalam hal ini, negara-negara yang tergabung dalam Asia Initiative telah mengajak beberapa negara Asia lainnya untuk bergabung dalam perencanaan pelaksanaan ini. Bagi negara yang belum tergabung dapat mengikuti global forum pertemuan Asia Initiative sebagai observer (pengamat). Seluruh anggota dari Asia Initiative telah berkomitmen penuh untuk mencegah terjadinya pengelakan pajak melalui transparansi pajak ini.
Sebagai tambahan, saat ini sudah ada 15 negara Asia yang telah menandatangani deklarasi mengenai pelaksanaan transparansi pajak secara internasional, yakni Indonesia, Jepang, Thailand, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Armenia, China, Hongkong, Brunei Darussalam, Maladewa, Pakistan, Makau, India dan Mongolia. Terdapat 5 organisasi yang telah mendukung atau menjadi mitra dari Asia Initiative, yaitu ADB (Asian Development Bank), IFC (International Finance Corporation), World Bank, SGATAR (Study Group on Asia-Pacific Tax Administration), dan CATA (Commonwealth Association of Tax Administrators).









