Sri Mulyani Sebut Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Tahun 2023 Hingga Rp 41,5 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah akan memberikan insentif perpajakan pada tahun 2023. Insentif tersebut tetap disiapkan oleh pemerintah di tengah naiknya target penerimaan pajak saat harga-harga komoditas diperkirakan melandai dan ekonomi mulai pulih.

Sri Mulyani mengatakan total besaran insentif perpajakan yang akan diberikan pada tahun 2023 mencapai Rp 41,5 triliun. Sayangnya, ia belum memerinci bentuk insentif perpajakan apa yang akan diberikan oleh pemerintah tersebut.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa ada sejumlah kebijakan perpajakan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023. Salah satunya adalah memberikan insentif fiskal yang lebih terarah dan terukur.

Baca juga Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak Pembelian Mobil dan Rumah Sepi Peminat

Seperti diketahui bawa selama pandemi Covid-19 pada tahun 2020 hingga 2022, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan bagi Wajib Pajak dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional atau PEN. Insentif perpajakan yang pernah diberikan pemerintah tersebut, antara lain pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor, serta PPh Final atas jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) terhadap Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Tidak hanya itu, insentif perpajakan lainnya yang diberikan ialah insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil DTP dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP. Dalam ketentuannya, pemberian insentif perpajakan tersebut akan berakhir pada tahun ini.

Baca juga Insentif PNBP Lelang Diobral, Tarif Hingga Nol Persen!

Sri Mulyani kemudian menjelaskan bahwa diperkirakan akan terjadi penurunan harga komoditas global pada tahun 2023. Dalam hal ini, “durian runtuh” atau windfall naiknya harga-harga komoditas terhadap penerimaan negara yang terjadi pada tahun 2021 dan 2022, tak akan terulang kembali pada tahun depan.

Sebagai informasi, penerimaan pajak pada tahun 2023 ditargetkan naik sebesar 6,7% dari penerimaan 2022 yang senilai Rp 1.608, 1 triliun. Adapun penerimaan pajak itu diperkirakan masih ditopang dampak harga komoditas senilai Rp 211 triliun, lebih kecil dari tahun 2022 senilai Rp 279,8 triliun ditambah dengan program tax amnesty pada tahun 2022 senilai Rp 61 triliun.