Pemerintah memastikan bahwa kewajiban penggunaan Financial Reporting Single Window (FRSW) atau sistem pelaporan keuangan satu pintu belum akan berlaku bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini disusun secara bertahap agar pelaku usaha kecil dapat beradaptasi tanpa terbebani biaya maupun administrasi tambahan.
Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Masyita Crystallin menjelaskan bahwa transformasi pelaporan keuangan nasional memang sedang berjalan, namun implementasinya didesain inklusif.
“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” ujarnya, dikutip Kamis (27/11/2025).
Dengan demikian, UMKM tetap dapat menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara normal tanpa kewajiban integrasi melalui FRSW dalam waktu dekat.
Baca Juga: Laporan Keuangan Bakal Terpusat di PBPK, Ini yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha
Kewajiban Dimulai dari Emiten pada 2027
Tahap awal penerapan FRSW baru akan dimulai pada 2027, khusus bagi emiten di sektor pasar modal. Setelah itu, cakupan kewajiban akan diperluas secara bertahap melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan dan berbagai lembaga pengawas sektor keuangan.
Ketentuan ini merupakan amanat PP No. 43 Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat tata kelola keuangan nasional menjadi lebih modern, transparan, dan efisien. Sistem pelaporan satu pintu juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta memperkokoh stabilitas sektor keuangan.
“PP 43/2025 ini akan memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan,” jelas Masyita.
Pelaporan Keuangan Akan Terintegrasi Secara Nasional
Melalui FRSW, seluruh laporan keuangan yang sebelumnya disampaikan ke berbagai lembaga akan terpusat dalam satu sistem nasional. Integrasi ini memungkinkan data keuangan dikelola secara lebih konsisten, terstandar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga mendorong pembentukan ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung di seluruh sektor agar kualitas data nasional meningkat, sekaligus mempermudah proses administrasi bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Cara Mudah Hitung Pajak UMKM Orang Pribadi Terbaru
Pihak yang Wajib Menggunakan FRSW
Meskipun UMKM belum diwajibkan, sejumlah pelaku usaha tertentu sudah termasuk dalam kelompok yang harus menyusun dan menyampaikan laporan keuangan melalui sistem ini.
1. Pelaku usaha sektor keuangan, mencakup:
- perbankan
- pasar modal
- perasuransian
- dana pensiun
- lembaga pembiayaan
- perusahaan pegadaian
- lembaga penjaminan
- pembiayaan ekspor
- perusahaan pembiayaan sekunder perumahan
- penyelenggara fintech pendanaan
- lembaga pengelola dana jaminan sosial dan kesejahteraan, baik konvensional maupun syariah
2. Pihak yang berinteraksi dengan sektor keuangan, meliputi:
- entitas pembukuan
- orang pribadi yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan saat berinteraksi dengan lembaga keuangan
- orang pribadi yang wajib melakukan pembukuan sesuai peraturan perpajakan
Interaksi tersebut mencakup berbagai aktivitas, seperti menjadi debitur bank, menjadi debitur lembaga pembiayaan, menjadi emiten atau perusahaan publik, hingga melakukan transaksi lain yang berkaitan dengan sektor keuangan.









