Pemerintah telah resmi mengundangkan PP No. 43 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Satu Pintu pada 19 September 2025. Aturan yang berlaku efektif mulai tahun 2027 ini mengatur sistem pelaporan keuangan yang lebih terintegrasi.
Beleid tersebut mengatur seluruh pelaku usaha di sektor keuangan serta pihak yang berinteraksi dengan sektor keuangan wajib menyampaikan laporan keuangan melalui satu sistem elektronik, yaitu Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau financial reporting single window.
Skema Pelaporan Melalui PBPK
Ketentuan teknis terkait pelaksanaan PBPK nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan. Namun, pada dasarnya pelaku usaha tidak lagi harus mengirimkan laporan keuangan ke berbagai kementerian atau lembaga secara terpisah.
Sebaliknya, cukup dengan mengunggah laporan keuangan melalui satu platform, data tersebut akan secara otomatis diteruskan ke kementerian/lembaga dan otoritas yang membutuhkan.
Skema tersebut memungkinkan koordinasi lintas lembaga menjadi lebih efisien dan meminimalkan duplikasi pelaporan. Dengan begitu, pemerintah dapat mengakses data keuangan yang lebih akurat dan konsisten dalam satu sistem terpadu.
Untuk emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui PBPK berlaku paling lambat tahun 2027. Artinya, laporan keuangan tahunan yang disampaikan pada tahun tersebut mencakup laporan tahun buku 2026, sementara laporan interim bisa mencakup periode tahun buku 2027.
Sementara itu, bagi pelapor lain di luar pasar modal, penerapan sistem ini akan dilakukan bertahap berdasarkan penetapan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian dan otoritas terkait.
Baca Juga: Cara Menggunakan Coretax DJP untuk Pelaporan Pajak Lembaga Keuangan
Siapa yang Wajib Menyampaikan Laporan?
Kewajiban penyampaian laporan keuangan satu pintu ini berlaku bagi dua kelompok besar, yaitu:
1. Pelaku usaha sektor keuangan, yang mencakup:
- Lembaga di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan pembiayaan.
- Perusahaan seperti pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, serta penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi (fintech lending).
- Penyelenggara pengelolaan dana wajib, seperti jaminan sosial dan dana pensiun.
- Pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan dan sistem pembayaran, baik konvensional maupun syariah.
2. Pihak yang berinteraksi dengan sektor keuangan, meliputi:
- Entitas atau individu yang diwajibkan menyusun pembukuan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Orang pribadi yang harus menyampaikan laporan keuangan saat melakukan transaksi dengan lembaga keuangan.
- Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban pembukuan berdasarkan ketentuan perpajakan.
Dengan ketentuan ini, setiap pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan lembaga keuangan, seperti menjadi debitur, investor, atau pelaku pasar modal, akan termasuk dalam sistem pelaporan PBPK.
Tujuan Diterapkannya Sistem Satu Pintu
Pemerintah mengatur sistem pelaporan keuangan satu pintu ini untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi data keuangan nasional.
Dengan adanya PBPK, berbagai kementerian dan otoritas dapat mengakses laporan yang sama tanpa perlu meminta data secara terpisah dari pelaku usaha.
Selain mempermudah administrasi, sistem ini juga mendukung peningkatan literasi keuangan dan kepatuhan perpajakan. Data yang lebih konsisten dan terintegrasi akan membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal dan ekonomi yang lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Jenis dan Manfaat Laporan Keuangan XBRL
FAQ Seputar Laporan Keuangan Satu Pintu
1. Kapan aturan ini mulai diterapkan?
Bagi emiten dan perusahaan publik, kewajiban berlaku mulai tahun 2027. Untuk pelaku usaha lain, penerapan dilakukan bertahap sesuai keputusan Menteri Keuangan.
2. Apa keuntungan bagi pelaku usaha?
Pelaku usaha cukup menyampaikan laporan keuangan satu kali melalui PBPK. Sistem akan mengirimkan data ke semua lembaga yang memerlukan, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.
3. Jenis laporan apa yang wajib disampaikan melalui PBPK?
Seluruh laporan keuangan yang disusun untuk tujuan umum, baik tahunan maupun interim, wajib disampaikan melalui platform ini.
4. Siapa saja pengguna data dari PBPK?
Data laporan keuangan akan dapat diakses oleh kementerian/lembaga, otoritas keuangan, pelaku usaha sektor keuangan, dan penyelenggara PBPK.









