Coretax DJP kini hadir sebagai solusi digital bagi berbagai entitas, termasuk Lembaga Keuangan, untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan sistem ini guna meningkatkan efisiensi dalam registrasi, pelaporan, dan pemenuhan permintaan informasi keuangan secara lebih mudah dan terintegrasi.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam bagaimana Aplikasi Coretax digunakan oleh Lembaga Keuangan dalam pelaporan pajak, pendaftaran institusi, serta pertukaran informasi keuangan sesuai regulasi yang berlaku.
Coretax untuk Lembaga Keuangan
Aplikasi Coretax adalah portal berbasis web yang memungkinkan Lembaga Keuangan untuk melakukan berbagai proses administrasi perpajakan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017, Lembaga Keuangan diwajibkan untuk melaporkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Melalui Coretax Portal Financial Information Reporter (FIR), Lembaga Keuangan dapat melakukan:
- Registrasi sebagai pelapor informasi keuangan (FIR).
- Pelaporan informasi keuangan domestik dan internasional.
- Manajemen akses pengguna dan pengelolaan dokumen.
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam pertukaran informasi pajak antara lembaga keuangan dan DJP.
Baca juga: Lembaga Internasional Kini Bebas dari Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia
Fungsi Utama Coretax untuk Lembaga Keuangan
Dalam portal Coretax FIR, terdapat beberapa fitur utama yang dapat digunakan oleh Lembaga Keuangan, antara lain:
1. Registrasi Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan dapat melakukan registrasi sebagai Financial Information Reporter (FIR) melalui Coretax dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke portal Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Login menggunakan NPWP Badan, Password, dan Captcha.
- Pilih menu Status Update dan pilih salah satu dari tiga opsi:
- FIR – Appointment (Penetapan sebagai lembaga keuangan).
- FIR – Data Update (Perubahan data lembaga keuangan).
- FIR – Revocation (Pencabutan status lembaga keuangan).
- Lengkapi informasi yang diminta, termasuk email, kategori institusi, jenis pelaporan, dan data eksekutif perusahaan.
- Unggah dokumen pendukung dan kirim permohonan.
- Setelah permohonan disetujui oleh DJP, Lembaga Keuangan akan menerima akun resmi untuk masuk ke Coretax FIR.
2. Pelaporan Pertukaran Informasi Keuangan (Exchange of Information/EOI)
Dalam sistem Coretax, Lembaga Keuangan diwajibkan untuk melakukan pelaporan informasi keuangan, baik untuk kepentingan domestik maupun internasional, melalui mekanisme CRS-Domestic dan CRS-International.
a. Pelaporan CRS-Domestic
Pelaporan CRS-Domestic dilakukan untuk kepentingan perpajakan dalam negeri. Lembaga Keuangan dapat menggunakan dua metode pelaporan:
- Mengunggah file laporan (Upload File) – menggunakan template Excel atau XML yang telah ditentukan oleh DJP.
- Menginput data secara manual (Web Key In) – untuk entitas dengan jumlah data rekening terbatas (maksimal 25 rekening).
Setelah laporan diunggah atau diinput, sistem akan melakukan validasi otomatis dan mengeluarkan tanda terima jika laporan dinyatakan valid.
b. Pelaporan CRS-International
Pelaporan CRS-International dilakukan untuk kepentingan pertukaran informasi keuangan antarnegara sesuai standar Common Reporting Standard (CRS).
Langkah-langkah pelaporan CRS-International:
- Masuk ke menu Exchange of Information > CRS-International.
- Unggah file laporan dalam format XML yang telah terenkripsi sesuai standar DJP.
- Laporan akan melalui proses validasi dan dapat disubmit ke DJP setelah dinyatakan valid.
Baca juga: DJP Kini Punya Wewenang Intip Rekening Pribadi Hingga Rp1 Miliar
3. Manajemen Akses dan Pengelolaan Dokumen
Dalam Coretax FIR, terdapat beberapa fitur tambahan yang berguna bagi Lembaga Keuangan, seperti:
- Menu My Portal untuk melihat status laporan dan notifikasi.
- Menu Access Management untuk mengatur akses pengguna dan keamanan akun.
- Menu My Documents untuk mengunduh dan mengunggah dokumen penting terkait pelaporan perpajakan.
Dengan fitur ini, Lembaga Keuangan dapat mengelola semua dokumen dan status pelaporan dengan lebih mudah dan efisien.
Keuntungan Menggunakan Coretax untuk Lembaga Keuangan
DJP mengembangkan Coretax sebagai solusi digital untuk mempermudah kepatuhan pajak bagi Lembaga Keuangan. Beberapa manfaat utama dari sistem ini adalah:
- Proses pelaporan lebih cepat dan akurat berkat integrasi sistem dengan DJP.
- Keamanan data lebih terjamin dengan fitur enkripsi dalam pelaporan informasi keuangan.
- Mengurangi risiko kesalahan administrasi, karena sistem otomatis melakukan validasi laporan.
- Mendukung transparansi perpajakan, sejalan dengan standar internasional dalam pertukaran informasi keuangan.
Aplikasi Coretax DJP untuk Lembaga Keuangan adalah inovasi terbaru dalam sistem administrasi pajak yang memungkinkan institusi keuangan untuk memenuhi kewajibannya dengan lebih efisien. Dengan fitur-fitur seperti registrasi online, pelaporan CRS-Domestic dan CRS-International, serta manajemen akses yang lebih baik, sistem ini memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di sektor keuangan.
Bagi Lembaga Keuangan yang ingin mulai menggunakan Coretax, pastikan telah melakukan registrasi sebagai FIR, memahami alur pelaporan informasi keuangan, serta memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia untuk memastikan kepatuhan pajak berjalan optimal.









