Pada bulan Agustus 2024, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan/atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat hubungan dengan organisasi internasional dan memastikan mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa beban pajak yang berlebihan.
Latar Belakang Penerbitan PMK Nomor 58 Tahun 2024
Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf f dan Pasal 44 ayat (6) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa lembaga internasional yang menjalankan fungsi khusus di Indonesia dapat diberikan pengecualian dari pajak lokal tertentu, termasuk PBB-P2 dan BPHTB.
Baca juga: Apa Saja Jenis Areal Dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
PBB-P2 merupakan pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, sedangkan BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dengan diberlakukannya PMK 58/2024, lembaga internasional yang termasuk dalam daftar yang ditetapkan tidak perlu lagi membayar kedua jenis pajak tersebut, selama mereka tidak melakukan kegiatan di luar fungsi dan tugas utama mereka.
Tujuan dan Manfaat Pengecualian Pajak
Salah satu tujuan utama dari pengecualian ini adalah untuk memfasilitasi kegiatan operasional lembaga internasional di Indonesia, sehingga mereka dapat lebih fokus pada misi dan tugas-tugas mereka, seperti bantuan kemanusiaan, pengembangan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan sosial. Dengan mengurangi beban pajak, diharapkan lembaga-lembaga ini dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk kegiatan yang berdampak positif bagi masyarakat Indonesia.
Selain itu, pengecualian pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tuan rumah bagi berbagai organisasi internasional. Keberadaan organisasi-organisasi ini di Indonesia tidak hanya memberikan manfaat langsung melalui proyek-proyek yang mereka jalankan, tetapi juga dapat meningkatkan reputasi Indonesia di kancah internasional sebagai negara yang mendukung kerja sama multilateral.
Rincian Lembaga Internasional yang Dikecualikan
PMK Nomor 58 Tahun 2024 mencakup berbagai organisasi internasional yang beroperasi di Indonesia. Daftar lembaga yang dikecualikan dari PBB-P2 dan BPHTB diatur dalam lampiran peraturan tersebut. Beberapa di antaranya adalah:
1. Organisasi di Bawah Naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
- International Monetary Fund (IMF)
- United Nations Information Centre (UNIC)
- United Nations Fund for Population Activities (UNFPA)
- World Food Programme (WFP)
- United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)
- United Nations Development Program (UNDP)
- United Nations Industrial Development Organization (UNIDO)
- International Labour Organization (ILO)
- World Health Organization (WHO)
- United Nations Education Scientific and Cultural Organization (UNESCO)
- United Nations Children’s Fund (UNICEF)
- United Nations World Tourism Organization (UNWTO)
- United Nations Resident Coordinator (UNRC)
- International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)
- United Nations Volunteer (UNV)
- International Atomic Energy Agency (IAEA)
- International Civil Aviation Organization (ICAO)
- International Telecommunication Union (ITU)
- Universal Postal Union (UPU)
- World Meteorological Organization (WMO)
- United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD)
- United Nations Environment Programme (UNEP)
- United Nations Center for Human Settlement (UN-HABITAT)
- United Nations Economic and Social Commissions for Asia and The Pacific (UNESCAP)
- International Maritime Organization (IMO)
- World Intelectual Property Organization (WIPO)
- United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women (UN Women)
- United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)
- International Fund and Agriculture Organization (IFAD)
- Food and Agricultural Organization (FAO)
2. Organisasi Multilateral Non-PBB
- International Rice Research Institute (IRRI)
- ASEAN Co-ordinating Centre for Humaniterian Assistance on Disaster Management (AHA Centre)
- The ASEAN Institute for Peace and Reconciliation (AIPR)
- International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC)
- Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA)
- The Center for International Forestry Research (CIFOR)
- ASEAN Secretariat
- International Committee of the Red Cross (ICRC)
- The International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF)
- ASEAN Center for Energy (ACE)
- Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD)
- International Coconut Community (ICC)
- Global Green Growth Institute (GGGI)
- ASEAN Foundation
- Taipei Economic and Trade Office (TETO)
- International Organization for Migration (IOM)
- Sub-regional Office of Centre on the Integrated Rural Development for Asia and the Pacific in South East Asia (SOCSEA)
- Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTICFF)
- The Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC)
- ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA)
- Delegation of the European Union to Indonesia and Brunei Darussalam
- Hong Kong Economic and Trade Office (HKETO)
- International Pepper Community (IPC)
3. Lembaga Keuangan Internasional
- Islamic Development Bank (IsDB)
- International Islamic Trade Finance Corporation (ITFC)
- Islamic Corporation for The Insurance of Investment and Export Credit (ICIEC)
- Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB)
- Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD)
- International Finance Corporation (IFC)
- Asian Development Bank (ADB)
Baca juga: Penguatan Tata Kelola Pajak Jadi Kunci Indonesia Gabung OECD
4. Kerja Sama Teknik Bilateral
- The Deutsche Gessellschaft fur Internationale Zusammenarbeit GmbH (GIZ)
- United States Agency for International Development (USAID)
- Japan International Cooperations Agency (JICA)
- Danish International Development Agency (DANIDA)
- Korea International Cooperation Agency (KOICA)
- The New energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO)
- Japan Foundation
- The Japan External Trade Organization (JETRO)
- Deutscher Akademischer Austauschdienst (DAAD)
- Goethe Institut
Peraturan ini juga menyebutkan bahwa perubahan terhadap daftar lembaga internasional yang dikecualikan dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan jika diperlukan.
Meskipun PMK 58/2024 diharapkan membawa manfaat signifikan, penerapannya juga menimbulkan beberapa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa lembaga internasional yang menerima pengecualian pajak benar-benar mematuhi ketentuan bahwa mereka tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain di luar fungsi dan tugas mereka. Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif untuk menghindari potensi penyalahgunaan kebijakan ini.
Selain itu, ada pula potensi kritik dari pihak-pihak yang merasa bahwa kebijakan ini memberikan perlakuan istimewa kepada lembaga internasional, sementara entitas lokal tetap diwajibkan membayar pajak. Pemerintah perlu terus mensosialisasikan manfaat jangka panjang dari kebijakan ini, termasuk dampak positif yang dihasilkan oleh lembaga-lembaga internasional tersebut bagi masyarakat Indonesia. Karenanya, implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan tujuan mulianya tercapai tanpa menimbulkan dampak negatif bagi pihak lain.









