Sejak beberapa tahun terakhir, Indonesia terus menunjukkan minatnya untuk bergabung dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sebuah organisasi yang beranggotakan mayoritas negara-negara maju dengan komitmen untuk mempromosikan kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat di seluruh dunia. Langkah ini dianggap penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kredibilitasnya di panggung internasional dan mendapatkan akses ke berbagai manfaat yang ditawarkan oleh keanggotaan OECD, seperti dukungan kebijakan, akses pasar yang lebih luas, dan peningkatan investasi asing.
Proses aksesi ini melibatkan berbagai tahapan evaluasi dan penyesuaian kebijakan agar sesuai dengan standar OECD. Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah tata kelola perpajakan. Indonesia dihadapkan pada tantangan besar dalam meningkatkan rasio pajaknya yang saat ini masih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara anggota OECD lainnya.
Tantangan dalam Penerimaan Pajak
Para ekonom menekankan pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan dalam penerimaan pajak bagi Indonesia. Langkah ini dianggap krusial dalam upaya aksesi ke OECD. Menurut Bona Tua Parlinggomon dari International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), meskipun Indonesia memiliki potensi untuk bergabung dengan OECD, rasio pajak Indonesia yang masih rendah menjadi tantangan utama.
Penerimaan pajak di Indonesia menunjukkan tren peningkatan nominal, namun masih jauh dari potensi maksimalnya. Selama satu dekade terakhir, rasio pajak Indonesia stagnan di level 10%, jauh di bawah yang seharusnya dapat dicapai. Berdasarkan analisis dari organisasi The PRAKARSA, potensi kenaikan pajak bisa mencapai 5% melalui reformasi administrasi dan kebijakan yang efektif.
Konsekuensi Finansial Gabung OECD
Bergabung dengan OECD berarti Indonesia harus siap menghadapi konsekuensi finansial yang lebih besar. Negara yang tergabung dalam OECD tidak lagi menerima bantuan pembangunan, melainkan harus memberikan bantuan pembangunan (Official Development Assistance/ODA). Selain itu, kontribusi wajib dan sukarela yang harus dibayar anggota dihitung berdasarkan skala tertentu, ukuran ekonomi (PDB), dan jumlah penduduk. Hal ini berpotensi membuat Indonesia membayar lebih besar dibandingkan beberapa negara Uni Eropa.
Baca juga: Cegah Penghindaran Pajak Korporasi, OECD Sarankan Indonesia Pakai Pemeriksaan Silang Biaya Operasional
Strategi Meningkatkan Penerimaan Pajak
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah Indonesia perlu menaikkan penerimaan pajak. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Perluasan Basis Perpajakan: Mendorong lebih banyak orang dan entitas untuk masuk ke dalam sistem perpajakan.
- Perbaikan Administrasi Perpajakan: Memperbaiki sistem administrasi agar lebih efisien dan transparan.
- Penegakan Hukum: Meningkatkan kepatuhan pajak melalui penegakan hukum yang tegas.
Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan potensi alternatif pajak lain seperti pajak warisan dan pajak kekayaan. Pengetatan aspek perpajakan dalam aktivitas perdagangan komoditas juga bisa menjadi langkah tambahan.
Komitmen Pemerintah dan Tantangan Implementasi
Kementerian Keuangan menyatakan komitmennya untuk terus mengoptimalkan penerimaan perpajakan guna membiayai operasional pembangunan nasional. Analis Kebijakan Ahli Madya pada Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Eka Hendra Permana, menekankan pentingnya pengawasan dalam penggunaan instrumen perpajakan agar tidak menghambat pembangunan.
Perbandingan dengan Finlandia yang memiliki tingkat pajak tinggi tetapi memberikan banyak layanan gratis menjadi bahan pertimbangan. Peningkatan pajak yang terlalu drastis dapat berdampak negatif pada produktivitas ekonomi, sehingga langkah ini perlu dipikirkan matang-matang.
Kolaborasi Ekonom dalam Aksesi OECD
Sejumlah ekonom dari berbagai organisasi seperti INFID, Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Migrant CARE, The PRAKARSA, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, dan Transparency International (TI) Indonesia bekerja sama menyusun dokumen berjudul “Bunga Rampai: Mengkaji Aksesi Indonesia menuju Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam Perspektif Masyarakat Sipil.” Dokumen ini diharapkan dapat memberikan pandangan komprehensif mengenai aksesi Indonesia ke OECD dan tantangan yang dihadapinya.
Penguatan tata kelola pajak merupakan langkah penting bagi Indonesia dalam upaya bergabung dengan OECD. Meskipun tantangannya besar, potensi manfaat yang bisa didapatkan juga sangat signifikan. Melalui reformasi yang tepat dan komitmen yang kuat, Indonesia dapat memperbaiki rasio pajaknya dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh OECD.









