Penghindaran pajak oleh korporasi multinasional telah menjadi isu besar yang merugikan banyak negara, termasuk Indonesia. Penelitian oleh Cobham dan Janský berjudul Global Distribution of Revenue Loss from Corporate Tax Avoidance: Re-estimation and Country Results memperkirakan bahwa pendapatan pajak yang hilang akibat penghindaran pajak korporasi mencapai miliaran dolar setiap tahun di seluruh dunia. Studi tersebut menunjukkan bahwa negara-negara berkembang lebih rentan terhadap praktik ini, dengan dampak yang lebih besar pada anggaran publik dan kemampuan pemerintah untuk menyediakan layanan dasar. Selain itu, efek penghindaran pajak ini juga berkontribusi pada ketidakadilan ekonomi dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Untuk mengatasi tantangan ini, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) mengusulkan Indonesia untuk mengadopsi ketentuan baru dari Pilar 1 Amount B dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Pilar ini bertujuan untuk menyederhanakan kebijakan penentuan harga transfer, yang merupakan strategi umum penghindaran pajak oleh korporasi multinasional. Melalui artikel ini, Pajakku akan mengulas bagaimana ketentuan baru ini dapat membantu Indonesia menutup celah penghindaran pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Laporan OECD Tentang Pemeriksaan Silang Biaya Operasional
Pada 19 Februari 2024 lalu, OECD telah menerbitkan laporan yang memberikan prinsip-prinsip dasar untuk kegiatan pemasaran dan distribusi di negara-negara dengan kapasitas rendah. Namun, laporan ini belum bisa diterapkan sepenuhnya karena masih menunggu ketentuan administratif lainnya. Terbaru, tepatnya pada 17 Juni 2024, OECD mengeluarkan laporan terkini yang mencakup ketentuan administratif tambahan, termasuk definisi yurisdiksi yang memenuhi syarat untuk pemeriksaan silang biaya operasional dan mekanisme ketersediaan data. Dalam konteks ini, Indonesia masuk dalam daftar yurisdiksi yang memenuhi syarat untuk pemeriksaan silang biaya operasional.
Mekanisme Pemeriksaan Silang Biaya Operasional
Mekanisme pemeriksaan silang biaya operasional digunakan sebagai alat untuk menilai laba bersih dari penjualan. Mekanisme ini menetapkan batas standar dan alternatif terakhir yang digunakan di yurisdiksi memenuhi syarat. Pilar 1 Amount B dirancang untuk menyederhanakan penerapan peraturan harga transfer, mengurangi beban administratif, memotong biaya kepatuhan, dan meningkatkan kepastian pajak bagi otoritas pajak dan wajib pajak. Konflik penetapan harga transfer sering kali menjadi tantangan bagi administrasi pajak, dan pada akhirnya mengakibatkan penurunan kepatuhan wajib pajak.
Baca juga: OECD Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,1% Tahun 2024
Implementasi dan Kepatuhan
OECD mengeluarkan saran kebijakan bahwa negara-negara atau yurisdiksi yang memenuhi syarat dapat segera mulai menerapkan ketentuan ini. Di Indonesia, kebijakan transfer pricing sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172/2023 yang menerangkan detail ketentuan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Namun, dengan adanya ketentuan baru dari OECD, revisi terhadap peraturan ini mungkin diperlukan untuk menyesuaikan dengan standar internasional terbaru.
Rekomendasi dan Dampak Bagi Indonesia
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, menekankan pentingnya penerapan Pilar 1 Amount B tidak hanya untuk meringankan biaya kepatuhan bagi wajib pajak, tetapi juga biaya administrasi bagi otoritas pajak di berbagai negara. Dengan demikian, sumber daya otoritas pajak dapat dialokasikan untuk menangani transaksi yang lebih berisiko dan kompleks. Prianto juga menyarankan pemerintah Indonesia untuk merevisi PMK No. 172/2023 agar sesuai dengan perubahan yang ditetapkan dalam Pilar 1 Amount B. Revisi ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, yang pada akhirnya mendukung upaya Indonesia dalam proses aksesi keanggotaan OECD.
Dapat disimpulkan bahwa adopsi Pilar 1 Amount B dari BEPS oleh Indonesia akan menjadi langkah penting dalam memperkuat kebijakan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan menyederhanakan kebijakan harga transfer dan menutup celah penghindaran pajak, Indonesia dapat memperkuat sistem perpajakannya dan meningkatkan penerimaan negara. Revisi terhadap PMK No. 172/2023 untuk menyesuaikan dengan ketentuan OECD akan memastikan bahwa kebijakan perpajakan Indonesia sejalan dengan standar internasional terbaru, serta memberikan kepastian hukum, dan mempermudah administrasi pajak.









