Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki otoritas yang lebih kuat dalam mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Kewenangan ini diberikan melalui beberapa regulasi yang memungkinkan DJP untuk mengintip isi rekening bank yang memiliki saldo tertentu. Batas saldo rekening yang dapat diakses oleh DJP ditetapkan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, di mana rekening dengan saldo minimal Rp1 miliar bisa diintip isinya oleh otoritas pajak. Ketentuan ini menggantikan batasan sebelumnya yang hanya sebesar Rp200 juta seperti tertuang dalam PMK 70/2017.
Kewajiban Pelaporan Lembaga Jasa Keuangan
Selain batas saldo yang lebih tinggi, PMK ini juga mengatur kewajiban lembaga jasa keuangan untuk melaporkan informasi keuangan nasabah. Menurut Pasal 7 PMK tersebut, setiap lembaga jasa keuangan wajib melaporkan informasi terkait rekening keuangan yang memiliki saldo agregat atau nilai lebih dari USD250.000. Laporan ini harus disampaikan kepada DJP sesuai standar yang berlaku.
Lembaga keuangan, termasuk bank, bertanggung jawab untuk melakukan identifikasi atau due diligence terhadap rekening keuangan nasabah. Hasil identifikasi ini kemudian dilaporkan kepada DJP. Jika lembaga keuangan atau nasabah terlibat dalam upaya untuk menghalangi akses DJP terhadap informasi keuangan ini, maka mereka akan dikenai sanksi berupa pembatasan layanan perbankan.
Sanksi bagi Nasabah dan Lembaga Keuangan yang Melanggar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan sanksi yang cukup berat bagi nasabah atau lembaga keuangan yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK 70/2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pasal 10A PMK 47/2024 menyebutkan bahwa lembaga keuangan dilarang melayani pembukaan rekening baru dan transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan ini.
Pembatasan layanan ini mencakup berbagai transaksi, seperti setoran, penarikan, transfer, dan pembukaan rekening baru. Bagi nasabah pasar modal, pembatasan juga berlaku untuk transaksi beli atau pengalihan saham. Meski begitu, ada pengecualian untuk transaksi yang merupakan pemenuhan kewajiban yang sudah diperjanjikan sebelumnya.
Baca juga: Pemerintah Akan Blokir Lebih Dari 4000 Rekening Pengguna Judi Online
Larangan Persekongkolan untuk Menghindari Kewajiban Pajak
Selain itu, PMK 47/2024 juga melarang persekongkolan untuk menghindari kewajiban pajak. Pasal 30A dalam PMK tersebut secara tegas melarang setiap orang, termasuk lembaga jasa keuangan dan entitas lain, untuk terlibat dalam praktik yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan. Jika ditemukan adanya kesepakatan atau praktik semacam ini, maka kesepakatan tersebut dianggap tidak berlaku dan setiap pihak tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang ada.
Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu praktik atau kesepakatan bertujuan untuk menghindari kewajiban pajak atau tidak. Selain itu, DJP juga dapat memperoleh informasi tambahan terkait praktik atau kesepakatan yang dicurigai, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Ketentuan Pajak
Dengan kewenangan yang lebih luas ini, DJP berupaya untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Kebijakan ini menegaskan bahwa pemerintah serius dalam mengatasi praktik penghindaran pajak yang merugikan negara. Oleh karena itu, baik lembaga keuangan maupun nasabah diharapkan untuk patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan guna menghindari sanksi yang lebih berat di masa depan.







