Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa pembaruan alamat pada data NPWP kini bisa dilakukan secara online melalui Coretax. Namun, ada satu syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak sebelum dapat menggunakan layanan ini, yaitu alamat baru harus masih berada di wilayah kerja KPP yang sama.
Penegasan ini disampaikan oleh contact center DJP, Kring Pajak, saat menanggapi pertanyaan warganet mengenai apakah perubahan alamat bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
“Perubahan data alamat dapat dilakukan secara mandiri melalui coretax dalam hal alamat masih berada di wilayah kerja KPP yang sama,” kata Kring Pajak melalui akun X @kring_pajak, dikutip Kamis (4/12/2025).
Baca Juga: Pindah Alamat? Ini Cara Mengajukan Perubahan Data NPWP yang Benar!
Syarat Perubahan Data Alamat agar Bisa lewat Coretax
Perubahan data alamat merupakan proses pembaruan informasi ketika alamat Wajib Pajak berubah tetapi tetap berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebelumnya.
Menurut PER-04/PJ/2020, yang terlah diperbarui melalui PER-7/PJ/2025, perubahan data termasuk perubahan alamat dapat dilakukan secara elektronik maupun langsung ke KPP selagi melampirkan berkas pendukung yang menunjukkan perubahan alamat.
DJP memberikan jangka waktu penyelesaian satu hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Selain alamat, beberapa data lain yang dapat diperbarui tanpa memindahkan KPP meliputi:
- Perubahan kategori Wajib Pajak
- Perubahan identitas
- Perubahan sumber penghasilan utama
- Perubahan alamat tempat kegiatan usaha (selama masih di wilayah kerja KPP yang sama)
Namun, tak semua perubahan bisa menggunakan mekanisme ini. Misalnya, perubahan bentuk badan hukum dari CV menjadi PT tidak dapat diproses sebagai perubahan data biasa karena karakteristik badan hukumnya berbeda.
Baca Juga: Pindah Tempat Tinggal Perlukah Ubah Data NPWP? Cari Tahu Di Sini
Cara Mengubah Alamat NPWP di Coretax
Jika syarat wilayah kerja KPP terpenuhi, langkah perubahan alamat melalui Coretax cukup sederhana:
- Login ke akun Coretax.
- Pilih menu Portal Saya.
- Klik Perubahan Data, lalu pilih Perubahan Alamat Utama.
- Isi data yang diminta dan unggah dokumen pendukung.
Setelah berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi “Dokumen Tanda Terima telah berhasil dibuat”. Bukti Penerimaan Surat (BPS) dapat diunduh langsung melalui akun Coretax dan juga dikirim otomatis ke email wajib pajak.
Alternatif jika Tidak Memenuhi Syarat
Jika alamat baru berada di luar wilayah kerja KPP terdaftar, Wajib Pajak harus mengajukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, bukan perubahan data. Pemindahan tempat Wajib Pajak mengakibatkan perpindahan administrasi ke KPP baru, sehingga harus melalui prosedur berbeda:
- Pengajuan bisa dilakukan langsung ke KPP lama atau KPP baru.
- Bisa juga dilakukan melalui pos, ekspedisi, atau KP2KP bila di lokasi baru tidak terdapat KPP.
- Khusus wajib pajak berstatus PKP, pemindahan tidak mengharuskan pencabutan status PKP.
- Untuk NPWP Cabang, wajib pajak harus menghapus NPWP cabang di KPP lama lalu mendaftarkan kembali di KPP baru.
Berbeda dengan perubahan data, penyelesaian pemindahan membutuhkan waktu lima hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.









