Wajib Pajak yang pindah tempat tinggal tidak perlu mengubah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP telah menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat meminta relokasi Wajib Pajak, jika ada perubahan rincian alamat yang tidak tercakup dalam KPP sebelumnya.
Melalui media sosial Twitter, DJP menjelaskan bahwa jika detail alamat Anda berubah dan alamat lama Anda berbeda dengan alamat baru KPP pengendali, Anda dapat mengajukan perubahan data Wajib Pajak dan NPWP tidak akan berubah.
Wajib Pajak dapat mengajukan langsung secara tertulis kepada KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru. Aplikasi pengajuan ini akan dikirim melalui pos/layanan ekspres/kurir dengan bukti pengiriman. Untuk mengubah alamat NPWP, Wajib Pajak dapat meminta pindah secara online atau manual. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan transfer ke KPP lama atau KPP baru.
Baca juga: DJP Jelaskan Cara Isi Kolom Harta Bagi Rumah KPR
Berikut adalah syarat-syarat permohonan pindah alamat NPWP secara online sesuai dengan Pasal 34 PER-20/PJ/2013.
- Mengisi formulir perubahan informasi wajib pajak pada aplikasi pendaftaran elektronik pada website Direktorat Jenderal Pajak https://pajak.go.id
- Kirim dokumen yang diperlukan ke KPP lama
- Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan mengunggah salinan digital (soft copy) dokumen melalui aplikasi pendaftaran elektronik atau dengan menggunakan surat pengantaran dokumen yang ditandatangani
- Jika KPP tidak menerima dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 14 hari kerja setelah mengajukan permintaan transfer dana elektronik, permintaan tersebut dianggap tidak diajukan.
Baca juga: Fungsi SIP Bagi Format Baru NITKU Sebagai NPWP Cabang
Persyaratan permohonan perubahan alamat NPWP secara tertulis sesuai dengan Pasal 34 PER-20/PJ/2013.
- Permohonan tertulis ini dibuat dengan mengisi dan menandatangani formulir pemindahbukuan wajib pajak
- Lengkapi formulir transfer dan serahkan ke KPP lama
- Aplikasi kertas diajukan langsung ke KPP lama. Melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Penasehat Pajak (KP2KP), melalui pos, atau melalui kurir
- KPP lama akan mengakui penerimaan surat tersebut pada saat permohonan dinyatakan lengkap
- Dokumen yang dipersyaratkan, antara lain dokumen yang menunjukkan bahwa alamat atau alamat Wajib Pajak telah benar-benar pindah ke tempat KPP yang baru.









