Penanggung Jawab atau PIC (Person In Charge) adalah individu atau entitas yang memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan akses akun wajib pajak badan di sistem Coretax DJP. Tugas utama PIC meliputi pendaftaran, modifikasi, atau pencabutan hak akses pihak-pihak terkait yang terlibat dalam administrasi pajak. Default PIC ditentukan berdasarkan data di kolom “Identitas Penanggung Jawab” pada laman DJP Online. Penting bagi wajib pajak untuk memahami dan mengelola PIC dengan benar agar semua proses administrasi perpajakan berjalan lancar.
Cara Mengganti PIC Utama di Coretax DJP
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan penggantian PIC utama untuk wajib pajak badan dan instansi pemerintah.
1. Melihat Nama PIC Saat Ini
- Masuk ke akun Coretax badan atau instansi pemerintah.
- Pilih menu Informasi Umum dan klik menu Edit
- Pilih submenu Pihak Terkait. Gulir ke kanan untuk mendapatkan detail lebih lanjut mengenai pihak yang saat ini terdaftar sebagai PIC.
- Tanda centang pada kolom Apakah Penanggung Jawab menunjukkan pihak mana yang saat ini berstatus sebagai PIC.
Baca Juga: Cara Buat Faktur Pajak DPP Nilai Lain dengan Kode Transaksi 04 di Coretax DJP
2. Menunjuk Pegawai sebagai PIC Baru
- Pastikan pegawai yang akan ditunjuk sebagai PIC baru telah ditambahkan ke daftar Pihak Terkait. Masuk ke submenu Pihak Terkait dan pilih menu Edit untuk melanjutkan proses.
3. Melepaskan Status PIC Lama
- Pada kolom Apakah PIC?, hapus tanda centang dari nama PIC lama dan klik tombol Save untuk menyimpan perubahan.
4. Menetapkan PIC Baru
- Pilih pegawai yang akan dijadikan PIC baru dari daftar Pihak Terkait dan pilih menu Edit.
- Centang kolom Apakah PIC untuk menetapkan pegawai tersebut sebagai PIC.
- Centang kotak Pernyataan untuk mengonfirmasi perubahan.
- Klik tombol Kirim untuk menyelesaikan proses.
Baca Juga: Mengatasi Kendala Tombol Assign Role di Coretax DJP
Cara Menunjuk PIC Tambahan di Coretax DJP
Selain mengganti PIC utama, wajib pajak badan dan instansi pemerintah juga dapat menambahkan PIC tambahan dengan cara:
1. Menambahkan PIC Tambahan
- Masuk ke akun Coretax badan atau instansi pemerintah.
- Akses menu Informasi Umum dan pilih menu Edit.
- Klik submenu Pihak Terkait dan klik tombol Tambah untuk menambahkan PIC tambahan.
- Pada dropdown list, pilih opsi Related Person.
- Centang kotak Apakah PIC? untuk menunjuk individu tersebut sebagai PIC.
- Pilih jenis orang terkait dalam dropdown list.
- Masukkan NIK atau NPWP pegawai yang akan ditambahkan. Sistem akan otomatis mengisi data lain seperti nama, kewarganegaraan, negara asal, email, dan nomor telepon.
- Tentukan masa berlaku awal (wajib diisi) di Valid Dari dan jika diperlukan, isi masa akhir berlaku di Valid Sampai.
- Klik tombol Save untuk menyimpan data baru.
2. Menyimpan dan Mengonfirmasi Perubahan
- Gulir ke bawah, centang kotak Pernyataan, lalu klik tombol Kirim untuk menyelesaikan proses.
Catatan Penting
Perlu diingat, related person yang telah terdaftar dengan NIK atau NPWP di sistem secara otomatis akan ditetapkan sebagai Wakil atau Kuasa. Pastikan seluruh data diperiksa dengan teliti sebelum menyimpan perubahan untuk mencegah kesalahan administratif.









