Tutorial Cara Gabung NPWP Suami Istri di Coretax Terbaru

Penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami istri menjadi salah satu opsi yang banyak dipilih oleh Wajib Pajak karena lebih praktis dan minim risiko administrasi. Terlebih, melalui sistem Coretax, proses penggabungan kini dapat dilakukan dengan mudah hanya melalui dua tahap

Pada dasarnya, bagi istri yang telah menikah dan memiliki penghasilan, ketentuan perpajakan memberikan dua pilihan dalam menjalankan kewajiban pajak, yaitu:  

  • tetap memiliki NPWP sendiri, atau  
  • menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami sebagai satu unit pajak keluarga. 

Penggabungan NPWP umumnya dipilih karena dapat menghindari potensi pajak lebih bayar saat pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, setelah NPWP digabung, kewajiban pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami. 

Baca Juga: NPWP Suami-Istri Tidak Digabung, Benarkah Rentan Terjadi Kurang Bayar?

Mengapa Perlu Menggabungkan NPWP Suami Istri? 

Penggabungan NPWP memberikan sejumlah kemudahan bagi Wajib Pajak, antara lain: 

  • Mengurangi risiko lebih bayar pajak saat pelaporan SPT Tahunan 
  • Istri tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan secara terpisah 
  • Pelaporan pajak keluarga menjadi lebih sederhana dan terpusat 
  • Seluruh penghasilan keluarga tetap tercatat secara sah di sistem perpajakan 

Melalui sistem Coretax, penggabungan NPWP suami istri dilakukan dalam dua tahap berikut. 

Tahap Pertama: Penonaktifan NPWP Istri 

Langkah awal penggabungan NPWP adalah menonaktifkan NPWP milik istri. Proses ini dilakukan melalui akun Coretax istri dengan langkah-langkah berikut: 

  • Login akun Coretax istri dan pilih menu Portal Saya 
  • Klik Perubahan Status, lalu pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif 
  • Isi kolom alasan dengan keterangan: 
    “Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif, memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami” 
  • Unggah dokumen pendukung yang diminta 
  • Centang Pernyataan Wajib Pajak 
  • Klik tombol Simpan 

Status permohonan penonaktifan NPWP dapat dipantau melalui menu Kasus Saya di akun Coretax. Jika disetujui, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. 

Tahap Kedua: Menambahkan Istri ke Akun Coretax Suami 

Setelah NPWP istri dinonaktifkan, tahap berikutnya adalah menambahkan data istri ke dalam akun Coretax suami sebagai unit pajak keluarga. Langkah-langkahnya sebagai berikut: 

  • Masuk ke akun Coretax suami 
  • Pilih menu Portal Saya, lalu klik Profil Saya 
  • Masuk ke bagian Informasi Umum dan pilih Edit 
  • Klik menu Unit Pajak Keluarga, lalu pilih Tambah 
  • Isi data istri secara lengkap, meliputi: 
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
    • Identitas diri dan data kartu keluarga 
    • Status hubungan keluarga 
    • Pekerjaan dan status perpajakan 
    • Periode mulai dan berakhir 
  • Klik Simpan setelah seluruh data terisi 
  • Centang Pernyataan Wajib Pajak, lalu klik Submit 

Setelah proses ini selesai, istri akan tercatat sebagai anggota unit pajak keluarga suami di sistem Coretax. 

Baca Juga: Sempat Digabung, Bagaimana Ketentuan NPWP Suami-Istri usai Bercerai?

Kewajiban Pajak Setelah NPWP Digabung 

Setelah penggabungan NPWP berhasil, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan: 

  • Kewajiban perpajakan keluarga dilakukan menggunakan NPWP/NIK suami 
  • NIK istri tetap tercatat dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang sah 
  • Jika istri bekerja sebagai karyawan, penghasilannya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi suami 
  • Pajak atas penghasilan istri tetap diperhitungkan berdasarkan bukti pemotongan dari pemberi kerja 

Dengan hanya dua tahap utama, penggabungan NPWP suami istri melalui Coretax kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien, sekaligus membantu Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan sesuai ketentuan. 

FAQ Seputar Penggabungan NPWP Suami Istri di Coretax 

1. Apakah semua istri wajib menggabungkan NPWP dengan suami? 

Tidak. Istri dapat tetap memiliki NPWP sendiri apabila memiliki perjanjian pisah harta atau memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT). 

2. Apakah NPWP istri benar-benar dihapus setelah digabung? 

Tidak. NPWP istri tidak dihapus, melainkan dinonaktifkan. Data istri tetap tercatat di sistem Coretax menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan. 

3. Setelah NPWP digabung, siapa yang wajib lapor SPT Tahunan? 

Setelah penggabungan NPWP, kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dilakukan oleh suami sebagai unit pajak keluarga. 

4. Apakah penghasilan istri tetap dikenakan pajak setelah NPWP digabung? 

Ya. Penghasilan istri tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan suami berdasarkan bukti pemotongan dari pemberi kerja. 

5. Apakah penggabungan NPWP suami-istri bisa dilakukan secara online? 

Bisa. Seluruh proses penggabungan NPWP suami-istri dilakukan secara daring melalui sistem Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News