Masih banyak pasangan suami istri yang ragu untuk menggabungkan NPWP. Salah satu kekhawatiran yang sering muncul adalah anggapan bahwa jika NPWP suami-istri tidak digabung, maka akan timbul pajak kurang bayar saat pelaporan SPT Tahunan karena penghitungan pajaknya digabung.
Namun, benarkah demikian? Berikut penjelasannya sekaligus rekomendasi opsi untuk suami-istri:
Apakah Tidak Menggabungkan NPWP Menyebabkan Kurang Bayar?
Pada praktiknya, anggapan tersebut tidak selalu benar. Tidak menggabungkan NPWP tidak otomatis menyebabkan kurang bayar. Kurang bayar hanya berpotensi muncul dalam kondisi tertentu, khususnya:
- penghasilan istri tidak sederhana, atau
- tidak seluruh pajaknya telah dipotong sepanjang tahun.
Jika kondisi penghasilan istri sederhana dan pajaknya telah dipotong dengan benar, maka tidak menggabungkan NPWP umumnya tidak menimbulkan masalah pada SPT Tahunan.
Kapan Tidak Menggabungkan NPWP Masih Relatif Aman?
Tidak menggabungkan NPWP suami-istri relatif aman apabila seluruh kondisi berikut terpenuhi:
- Istri hanya memiliki satu pemberi kerja
- Pajak penghasilan istri telah dipotong oleh pemberi kerja selama setahun (memiliki bukti potong/A1)
- Istri tidak memiliki penghasilan lain, seperti usaha, pekerjaan bebas, honorarium, atau sewa
Dalam kondisi ini, pajak atas penghasilan istri pada dasarnya telah selesai dipenuhi di tingkat pemberi kerja dan hanya perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Baca Juga: Bisakah Suami Istri ASN Gabung NPWP dan SPT Tahunan?
Kapan Risiko Kurang Bayar Bisa Terjadi?
Risiko kurang bayar atau lebih bayar dapat muncul, baik NPWP digabung maupun tidak, apabila istri memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, antara lain:
- Memiliki usaha atau pekerjaan bebas
- Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja
- Menerima penghasilan lain, seperti honorarium, sewa, atau penghasilan tambahan lainnya
Dalam kondisi tersebut, penghasilan istri tetap digabung dalam penghitungan pajak tahunan keluarga. Jika pemotongan pajak selama tahun berjalan tidak mencukupi, maka potensi kurang bayar tidak dapat dihindari.
Penggabungan NPWP Tetap Dianjurkan
Meskipun tidak wajib, penggabungan NPWP suami-istri tetap dianjurkan karena memberikan beberapa kemudahan, antara lain:
- Pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih sederhana
- Mengurangi risiko kesalahan pengisian SPT
- Kewajiban pelaporan cukup dilakukan oleh suami
- Seluruh penghasilan, harta, utang, dan bukti potong istri dapat dilaporkan dalam satu SPT Tahunan
Perlu dipahami, penggabungan NPWP tidak menghapus NIK istri. NIK istri hanya ditetapkan sebagai nonaktif untuk keperluan perpajakan, tetapi tetap digunakan untuk administrasi, termasuk pembuatan bukti potong oleh pemberi kerja.
Hal yang Perlu Diperhatikan setelah NPWP Digabung
Setelah NPWP istri digabung ke suami, bukti potong penghasilan istri biasanya akan otomatis masuk ke SPT Tahunan suami. Namun, wajib pajak perlu memastikan penempatannya sudah tepat agar tidak menambah pajak terutang.
Hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Bukti potong penghasilan istri tidak dicantumkan sebagai penghasilan nonfinal
- Penghasilan istri sebaiknya dilaporkan sebagai penghasilan yang bersifat final
- Pastikan penghasilan istri tidak kembali menambah pajak terutang suami
Baca Juga: NPWP Istri Digabung ke Suami, Apakah Masalah jika Jadi Signer Faktur Pajak?
FAQ Seputar Kurang Bayar Suami-Istri
1. Apakah benar NPWP suami-istri yang tidak digabung pasti menyebabkan kurang bayar?
Tidak. Tidak menggabungkan NPWP suami-istri tidak otomatis menyebabkan kurang bayar. Risiko kurang bayar baru muncul jika penghasilan istri tidak sederhana atau pajaknya tidak seluruhnya dipotong sepanjang tahun.
2. Kapan tidak menggabungkan NPWP suami-istri masih aman?
Tidak menggabungkan NPWP relatif aman jika istri hanya memiliki satu pemberi kerja, pajaknya telah dipotong selama setahun (memiliki bukti potong/A1), dan tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji.
3. Dalam kondisi apa risiko kurang bayar bisa terjadi?
Risiko kurang bayar dapat muncul jika istri memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, seperti usaha atau pekerjaan bebas, bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, atau menerima penghasilan lain seperti honorarium dan sewa.
4. Apakah penggabungan NPWP suami-istri bersifat wajib?
Tidak. Penggabungan NPWP tidak wajib, tetapi dianjurkan karena membuat pelaporan SPT Tahunan lebih sederhana dan mengurangi risiko kesalahan pengisian.
5. Apakah NIK istri akan hilang jika NPWP digabung ke suami?
Tidak. NIK istri tetap ada dan digunakan untuk administrasi perpajakan, seperti pembuatan bukti potong. NIK hanya ditetapkan sebagai nonaktif untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan.









