Suami dan istri yang sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sering kali mempertanyakan kewajiban perpajakan setelah menikah. Pertanyaan yang paling umum muncul adalah apakah NPWP suami istri ASN boleh digabung dan bagaimana pelaporan SPT Tahunan jika keduanya bekerja di instansi atau daerah yang berbeda.
Berikut ketentuan yang perlu dipahami agar pelaporan pajak tetap sesuai aturan.
Apakah NPWP Suami Istri ASN Boleh Digabung?
Secara umum, NPWP suami istri ASN boleh digabung setelah menikah. Penggabungan dilakukan dengan menjadikan NPWP suami sebagai NPWP keluarga, sementara NPWP istri dapat dinonaktifkan.
Namun, penggabungan NPWP tersebut harus memenuhi ketentuan berikut:
- Istri tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- Istri tidak diwajibkan oleh instansinya untuk memiliki NPWP aktif sendiri
- Penggabungan dilakukan berdasarkan kesepakatan suami istri
Apabila instansi tempat istri bekerja mewajibkan NPWP aktif atau istri memilih menjalankan kewajiban pajak secara terpisah, maka NPWP suami dan istri tetap berdiri sendiri.
Apakah SPT Tahunan Suami Istri ASN Bisa Digabung?
Ya, SPT Tahunan suami istri ASN dapat digabung, meskipun keduanya:
- Bekerja di kabupaten/kota yang berbeda
- Berasal dari instansi atau unit kerja yang berbeda
Penggabungan SPT Tahunan tidak ditentukan oleh lokasi kerja, melainkan oleh status NPWP istri dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Baca Juga: Suami Tidak Bekerja Mau Gabung NPWP, Siapa yang Harus Dinonaktifkan?
Siapa yang Menerbitkan Bukti Potong ASN?
Meski NPWP dan SPT Tahunan digabung, penerbitan bukti potong tetap dilakukan oleh masing-masing instansi.
Mekanismenya sebagai berikut:
- Instansi suami menerbitkan bukti potong penghasilan suami
- Instansi istri menerbitkan bukti potong penghasilan istri
Setiap ASN tetap menerima bukti potong dari pemberi kerja masing-masing sesuai penghasilan yang diterima.
Bagaimana Cara Melaporkan SPT jika Digabung?
Dalam pelaporan SPT Tahunan gabungan, langkah yang dilakukan adalah:
- Menggunakan NPWP suami sebagai NPWP keluarga
- Menginput seluruh bukti potong suami dan istri ke dalam SPT Tahunan suami
- Melaporkan penghasilan sebagai satu kesatuan penghasilan keluarga
Dengan cara ini, kewajiban pelaporan pajak tetap terpenuhi tanpa perlu menyampaikan dua SPT Tahunan terpisah.
Baca Juga: Mau Gabung dengan Suami, Kapan Istri Harus Nonaktifkan NPWP?
FAQ Seputar NPWP dan SPT Tahunan Suami Istri ASN
1. Apakah NPWP suami istri ASN boleh digabung?
Ya, NPWP suami istri ASN boleh digabung setelah menikah dengan menggunakan NPWP suami sebagai NPWP keluarga, selama istri tidak diwajibkan memiliki NPWP aktif sendiri.
2. Apakah suami istri ASN yang bekerja di instansi berbeda tetap bisa menggabungkan SPT Tahunan?
Bisa. Perbedaan instansi atau kabupaten/kota tidak memengaruhi penggabungan SPT Tahunan suami istri ASN.
3. Siapa yang menerbitkan bukti potong pajak jika SPT suami istri ASN digabung?
Masing-masing instansi tetap menerbitkan bukti potong atas penghasilan pegawainya, baik suami maupun istri.
4. Apakah istri ASN wajib memiliki NPWP sendiri setelah menikah?
Tidak selalu. Istri ASN tidak wajib memiliki NPWP sendiri jika instansinya tidak mewajibkan NPWP aktif dan kewajiban pajaknya digabung ke suami.
5. Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan jika NPWP suami istri ASN digabung?
Seluruh bukti potong suami dan istri diinput ke dalam SPT Tahunan suami sebagai satu kesatuan penghasilan keluarga.







