Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam memajaki perusahaan digital besar asal Amerika Serikat (AS) seperti Google, Netflix, dan Amazon. Situasi ini semakin kompleks setelah Presiden AS, Donald Trump, secara tegas menolak kesepakatan Solusi Dua Pilar yang diinisiasi oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Penolakan tersebut dapat menghambat upaya Indonesia untuk mengenakan pajak secara adil terhadap perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi di pasar domestik tanpa kehadiran fisik.
Pilar Satu: Upaya Pajak yang Semakin Sulit
Melansir Kontan, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, menjelaskan bahwa Pilar Satu dirancang untuk memastikan perusahaan yang memperoleh keuntungan besar di pasar internasional tetap membayar pajak di negara sumber. Dalam konteks ini, Indonesia sebagai pasar konsumen utama perusahaan digital seharusnya memiliki hak untuk memungut pajak atas keuntungan yang mereka peroleh.
Namun, Siddhi menggarisbawahi bahwa meskipun perusahaan digital telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak tersebut sepenuhnya dibebankan kepada konsumen Indonesia, bukan kepada perusahaan itu sendiri. Ia menegaskan bahwa yang membayar PPN adalah pengguna, yakni masyarakat Indonesia, sehingga bukan perusahaan-perusahaan tersebut yang secara langsung membayar pajak. Fenomena ini tidak hanya menjadi masalah di Indonesia, tetapi juga dialami oleh banyak negara lain di dunia.
Baca juga: Aturan Baru Pajak Minimum Global di Indonesia
Penolakan AS terhadap Pilar Satu akan menjadi ancaman besar bagi keberhasilan kesepakatan global ini. Sebagai negara yang menjadi rumah bagi sebagian besar perusahaan digital raksasa, keterlibatan AS sangat krusial. Siddhi menambahkan bahwa jika AS menarik diri dari kesepakatan, maka Pilar Satu tidak akan berjalan dengan efektif karena hampir 70% dampak perpajakan global berada di bawah kendali negara tersebut.
Kebijakan Pajak Minimum Global di Indonesia
Meskipun menghadapi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk menerapkan kebijakan pajak minimum global yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menegaskan bahwa kebijakan ini tetap berlaku bagi Grup Perusahaan Multinasional (GPM) dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro per tahun.
Menurut Dwi, kewajiban pajak tambahan (top-up tax) hanya akan diberlakukan jika anggota GPM dikenakan tarif pajak efektif kurang dari 15% di negara tempat mereka beroperasi. Tarif top-up tax ini dihitung dari selisih antara 15% dan tarif pajak efektif yang berlaku di negara tersebut. Dengan demikian, jika ada perusahaan asal AS di Indonesia yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan kurang dari 15%, perusahaan tersebut harus membayar pajak tambahan sesuai aturan.
Mekanisme ‘Backstop’ dalam Pajak Minimum Global
Kepada Bisnis.com, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menjelaskan bahwa pajak minimum global memiliki mekanisme ‘backstop’ yang bertujuan untuk memaksa negara-negara agar mengikuti aturan ini. Mekanisme ini memungkinkan hak pemajakan beralih ke negara lain jika suatu negara tidak menerapkan ketentuan pajak minimum global.
Fajry memberikan contoh bahwa negara seperti Singapura atau Uni Emirat Arab meskipun mengalami kerugian karena ikut dalam pajak minimum global, tetap terpaksa mengikuti aturan tersebut demi menghindari implikasi mekanisme ‘backstop’. Namun, ia juga mencatat bahwa kasus AS berbeda karena statusnya sebagai negara adikuasa memungkinkan mereka untuk menegosiasikan mekanisme ini dengan cara yang berbeda.
Baca juga: Pemerintah Bebaskan Dana Pensiun dari Pajak Minimum Global
Peluang Indonesia dalam Kebijakan Pajak Minimum Global
Meskipun AS menolak kesepakatan global, Indonesia masih dapat memanfaatkan kebijakan pajak minimum global untuk meningkatkan penerimaan negara. Fajry menilai bahwa dengan adanya mekanisme ini, perusahaan multinasional asal AS tetap akan terdampak kebijakan tersebut di Indonesia.
Penerapan kebijakan pajak minimum global yang dimulai pada 1 Januari 2025 juga mencerminkan komitmen Indonesia untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Kebijakan ini diharapkan mampu meminimalkan persaingan tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dan memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak dengan tarif minimum 15% di negara tempat mereka beroperasi. Dengan demikian, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.
Implikasi Penolakan AS dan Langkah Ke Depan
Penolakan AS terhadap Pilar Satu memberikan tantangan besar bagi negara-negara lain yang berusaha menerapkan perpajakan global. Sebagai negara yang memegang pengaruh besar, sikap AS dapat memperlambat upaya internasional untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil di era ekonomi digital.
Namun, langkah tegas pemerintah Indonesia untuk tetap menerapkan kebijakan pajak minimum global menjadi sinyal positif bahwa negara ini berkomitmen pada reformasi perpajakan. Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem ekonomi digital global.









