Tren Menikah dengan WNA Meningkat, Bagaimana Perpajakannya?

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat bahwa jumlah  perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) meningkat dalam beberapa tahun terakhir. 

Sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025, jumlah perkawinan campuran mencapai 1.952 pasangan. Adapun pasangan dengan suami berkewarganegaraan Amerika Serikat dan istri WNI menjadi yang paling banyak dilaporkan, dengan total 158 pasangan.  

“Dari 2020 hingga 2025, rata-rata ada sekitar 250-300 pasangan campuran yang menikah setiap tahunnya,” ujar Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Witri Yenny, dikutip dari Antara. 

Fenomena ini menunjukkan bahwa pernikahan lintas negara bukan lagi hal yang jarang terjadi di Indonesia. Namun, di balik kisah romantis antarnegara tersebut, terdapat hal penting yang sering luput diperhatikan, yakni aturan perpajakan bagi pasangan beda kewarganegaraan. 

Keluarga Dianggap Satu Kesatuan Ekonomi 

Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, seluruh penghasilan dan kerugian suami maupun istri digabungkan, dan kewajiban perpajakan dijalankan oleh kepala keluarga yang biasanya suami. 

Adapun penerapan pajak bagi pasangan campur bergantung pada kewarganegaraan dan kediaman fiskal masing-masing. Dalam hal ini, WNI jelas dianggap sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) karena memiliki kediaman fiskal di Indonesia. 

Sedangkan, WNA dapat diklasifikasikan sebagai WPDN atau Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), tergantung pada tempat tinggal dan sumber penghasilannya. WNA baru bisa dianggap sebagai WPDN jika: 

  • Bertempat tinggal di Indonesia, 
  • Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau 
  • Memiliki niat untuk menetap di Indonesia. 

Jika WNA adalah WPDN 

Jika WNA memiliki kediaman fiskal di Indonesia, misalnya karena bekerja atau menetap di sini, maka dikategorikan sebagai WPDN. Dalam situasi ini, seluruh penghasilan mereka sebagai suami istri dikenakan pajak di Indonesia sesuai tarif yang berlaku.  

Apabila WNA masih memperoleh penghasilan dari luar negeri, pajak yang dibayarkan di negara asalnya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia. Hal ini sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1983 (UU PPh) yang terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP)

Jika WNA adalah WPLN 

Jika WNA tidak memiliki kediaman fiskal di Indonesia dan hanya menikah dengan WNI, maka tetap dikategorikan sebagai WPLN. Dalam hal ini, pajak hanya dikenakan pada penghasilan yang diperoleh di Indonesia, seperti pekerjaan atau bisnis di Indonesia. Pendapatan dari luar negeri tidak dikenakan pajak di Indonesia. 

Baca Juga: Apakah WNA Perlu Memiliki NPWP?

Penghasilan Bersama dalam Pernikahan Campuran 

Dalam pernikahan campuran, pasangan mungkin memiliki sumber penghasilan berbeda, baik di dalam maupun di luar Indonesia. Penerapan pajak dapat dilakukan melalui dua pendekatan: 

1. Pemisahan Penghasilan 

Pasangan dapat memilih untuk memisahkan penghasilan masing-masing. Masing-masing pihak dikenakan pajak sesuai status pajak mereka. Sistem ini memerlukan pemisahan dan dokumentasi yang jelas agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda. 

2. Penggabungan Penghasilan 

Alternatifnya, pasangan bisa memilih untuk menggabungkan penghasilan dan membayar pajak secara bersama. Seluruh penghasilan digabung, kemudian dihitung pajaknya berdasarkan tarif untuk pasangan menikah dengan memperhitungkan jumlah tanggungan. Sistem ini biasanya lebih praktis dan bisa mengurangi beban pajak, terutama jika salah satu pasangan memiliki penghasilan lebih rendah. 

Sebagai contoh, pasangan publik figur Maudy Ayunda dan Jesse Choi yang menikah pada Mei 2022 bisa memilih sistem gabungan. Dengan sistem ini: 

  • Maudy tidak perlu lagi memiliki NPWP pribadi karena kewajiban pajak digabung dengan suami. 
  • Pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan satu kali oleh kepala keluarga, tetap mencantumkan penghasilan istri. 
  • Jika Jesse memperoleh penghasilan dari luar negeri, pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak terutang di Indonesia sesuai Pasal 24 ayat (1) UU PPh. 

Baca Juga: Kerja di Luar Negeri Tetap Kena PPh atau Tidak? Begini Penjelasannya

Pilihan Kewajiban Pajak Terpisah 

Istri juga memiliki opsi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, penghasilan suami-istri dikenai pajak terpisah apabila: 

  • Pasangan hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, 
  • Ada perjanjian tertulis pemisahan harta dan penghasilan, atau 
  • Istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri. 

Jika memilih opsi ini: 

  • Istri wajib memiliki NPWP sendiri (jika belum ada). 
  • Melaporkan SPT Tahunan secara terpisah, dengan penghitungan pajak proporsional sesuai penghasilan masing-masing. 
  • Harus memastikan penghasilan tidak tercatat ganda agar tidak terkena pajak dua kali

Mana yang Lebih Menguntungkan? 

Secara umum, penggabungan penghasilan lebih praktis dan menguntungkan karena beberapa alasan berikut: 

  • Hanya membutuhkan satu laporan SPT untuk satu keluarga, 
  • Administrasi lebih mudah, 
  • Beban pajak cenderung lebih ringan dibandingkan melaporkan secara terpisah. 

Namun, sistem terpisah tetap dapat dipilih jika ada pertimbangan profesional, pemisahan usaha, atau perjanjian harta yang spesifik.

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News