Apakah WNA Yang Bekerja Sebagai Karyawan/Pegawai di Indonesia Perlu NPWP?
Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai karyawan di Indonesia dan memenuhi persyaratan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), maka penghasilannya akan dikenakan oleh PPh Pasal 21 seperti karyawan pada umumnya. Selain itu, WNA tersebut perlu mempunyai NPWP juga.
Adapun, WNA dapat dikatakan sebagai SPDN jika merupakan orang pribadi yang berdomisili di Indonesia, sudah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jenjang waktu 12 bulan, sudah berada di Indonesia untuk selama Tahun Pajak, dan memiliki minat untuk menetap lama di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011.
Apakah WNA Menjalankan Usaha atau Melakukan Kegiatan Melalui BUT di Indonesia Perlu NPWP?
Menteri Keuangan mewajibkan WNA, yaitu orang pribadi dan badan asing mempunyai NPWP. Ketentuan ini berlaku untuk orang pribadi asing dan badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Adapun, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2019 tentang Penetapan Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan sejak 1 April 2019.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) bahwa pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Jika orang pribadi asing atau badan asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap tidak menjalankan kewajibannya, maka DJP akan menerbitkan NPWP secara jabatan.







