Di tengah kondisi ekonomi yang serba tidak pasti, tahun 2024 masih menjadi secercah harapan bagi berbagai pelaku bisnis, mengingat efek dari pandemi Covid-19 kepada lintas sektor sudah masuk ke tahap pemulihan. Harapan yang sama juga berlaku di sektor properti dalam negeri. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) memprediksi sektor properti akan tumbuh hingga 10% sepanjang tahun 2024, dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 0,5% – 0,75% setiap bulan.
Akan tetapi, tingkat suku bunga kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen (KPR/KPA) mengalami penurunan di tahun 2023. Mengantisipasi tren penurunan tersebut, pemerintah Indonesia pun mendorong pertumbuhan sektor properti tahun anggaran 2024 dengan sejumlah kebijakan. Terbaru, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyalurkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2024. Syarat penanggungan properti meliputi bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret bertingkat dan tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang dialih fungsi menjadi toko atau kantor.
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa penanggungan PPN terbatas pada masa pajak Januari 2024 sampai Desember 2024, dengan pembagian jenis dua periode, yakni penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Sedangkan untuk penyerahan dengan tanggal berita acara serah terima 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, ditanggung 50% dari PPN terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar, maksimal harga jual juga sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga: Pasar Properti Hadapi Tantangan Selama Pandemi
Insentif Pajak Properti di Hongkong
Tren yang sama juga dialami oleh beberapa negara, termasuk negara maju seperti Hong Kong. Melansir Associated Press, pada Rabu (28/2), Menteri Keuangan Hongkong, Paul Chan mengumumkan negaranya akan memotong pajak atas penjualan properti, termasuk bea materai tambahan. Pemerintah Hongkong menangkap sinyal penurunan nilai properti selama 5 tahun terakhir. Selain pemotongan pajak, Otoritas Moneter Hong Kong memberi kelonggaran persyaratan atas pinjaman hipotek properti, serta mengarahkan bank sentral meningkatkan batas atas rasio pinjaman terhadap nilai demi membantu masyarakat calon pembeli rumah.
Kini Hongkong memusatkan tumpuan pemasukan pendapatan negara dengan merilis kenaikan tarif pajak masyarakat berpenghasilan tinggi menggunakan sistem pajak dua tingkat. Wajib pajak berpenghasilan hingga HK$5 juta (US$ 640.000) akan dikenakan tarif pajak 15%, demikian WP berpenghasilan bersih di atas HK$ 5 juta akan dikenakan tarif standar 16%. Kenaikan ini diharapkan dapat memenuhi target pendapatan pemerihtan Hongkong sebesar HK$ 910 juta per tahun. Meski mengalami kenaikan, tarif baru tersebut relative lebih rendah dari tarif pajak negara maju lainnya.
Baca juga: Pemberlakuan PPN Khusus Sektor Properti
Di Indonesia, pemerintah pernah memberi insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk pembelian rumah pertama seharga maksimal Rp 2 miliar. Namun, kebijakan ini hanya berlaku sampai September 2022 lalu.
Insentif Pajak Properti di Malaysia
Sejalan dengan Hongkong, di tahun lalu, Malaysia telah menerapkan insentif pajak bagi pemilik properti di wilayah khusus, tepatnya di Putrajaya sebagai kawasan pusat administrasi pemerintahan federal. Hal ini dilakukan atas pemerataan tarif pajak properti dengan wilayah sekitar. Adapun nilai pengurangan ketetapan pajak tahap kedua kepada pemilik properti perumahan strata sebesar 5%, sedangkan pemilik rumah teras sebesar 20%. Pengurangan diberikan khusus kepada rumah yang selesai dibangun setelah tahun 2017. Tujuan utama pengurangan pajak adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi 40% masyarakat berpenghasilan menengah yang memiliki rumah strata dan rumah teras.









