Bisnis properti merupakan bisnis yang umumnya bergerak di bidang kepemilikan aset, dalam hal ini seperti tanah dan bangunan termasuk dengan rumah, termasuk sarana dan prasarana yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan. Bisnis properti tentu tidak luput dari pengenaan pajak, secara spesifik sektor properti dikenakan PPN properti.
Sebagaimana pajak pertambahan nilai pada umumnya, PPN akan dikenakan bagi end-customer atau pembeli dan dipungut oleh penjual atas transaksi jual-beli properti. Namun, pemberlakuan PPN atas penjualan properti hanya diberlakukan atas properti primary yang merupakan properti rumah yang dijual langsung ke konsumen oleh pengembang. Selain properti primary, terdapat pula properti secondary yang merupakan properti rumah yang dijual dari satu orang ke orang lainnya yang tidak akan dikenakan PPN.
Seperti yang kita ketahui bahwa PPN atas penjualan rumah ini memiliki perlakuan yang sama dengan PPN pada umumnya yaitu dipungut oleh wajib pajak yang memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai salah satu barang kena pajak, pengenaan atas PPN penjualan rumah ini juga memiliki kesamaan dengan besaran tarif seperti barang kena pajak lainnya, yaitu sebesar 10% dari harga jual.
Meskipun begitu, khusus untuk properti yang tergolong mewah memiliki perbedaan perlakuan pengenaan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.03/2009. Peraturan ini memaparkan terkait engenaan atas PPN penjualan rumah yang masuk kategori rumah mewah akan ditetapkan dengan tarif 20% termasuk juga dengan tarif PPN yang dibebankan kepada apartemen dan kondominium yang masuk kategori mewah ini.
PPN properti mewah dengan tarif 20% ini juga akan ditetapkan untuk properti yang memenuhi kriteria antara lain rumah dan town house yang merupakan jenis strata title yang bagiannya juga termasuk rumah kantor atau rumah toko dengan luas bangunan seluas 350 m2 atau lebih serta apartemen, kondominium dan town house yang merupakan jenis strata title dengan luas bangunan 150 m2.
Penyesuaian-penyesuaian ini merupakan bentuk pemerintah untuk melindungi masyarakat menengah kebawah dari pajak yang memberatkan sekaligus sebagai manifestasi dari distribusi kekayaan.









