Transaksi QRIS hingga e-Wallet Bakal Masuk Sistem Pelaporan Pajak Mulai 2027

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut bahwa Indonesia akan menyesuaikan standar pelaporan pajak internasional atau Common Reporting Standard (CRS) pada tahun 2027 mendatang.  

Sebagai informasi, CRS adalah standar internasional yang mewajibkan yurisdiksi untuk memperoleh informasi dari lembaga keuangan dan mempertukarkan informasi itu secara otomatis dengan yurisdiksi lain secara periodik setiap tahun.  

Adapun informasi yang dipertukarkan mencakup rekening, lembaga keuangan yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan, cakupan jenis-jenis rekening keuangan dan wajib pajak, serta prosedur identifikasi rekening keuangan yang wajib dilaksanakan oleh lembaga keuangan. 

Penyesuaian tersebut lantas membuat pelaporan pajak tidak hanya mencakup laporan keuangan konvensional, tetapi juga transaksi berbasis teknologi keuangan. Termasuk, aset digital seperti QRIS dan e-Wallet

“Kalau CRS sudah berjalan, data-data digital currency yang ada di Bank Indonesia, termasuk pembayaran melalui QRIS, itu jadi bagian yang akan mulai dipertukarkan ke depan,” ujar Direktur Perpajakan Internasional, Mekar Satria Utama, dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (26/9/2025). 

Namun, bukan berarti setiap transaksi QRIS kena pajak tambahan. Kebijakan ini lebih menekankan ke arah transparansi agar tidak ada penghasilan atau aset digital yang tidak dilaporkan. 

Baca Juga: Efektivitas Penggunaan QRIS pada Penerimaan Pajak

QRIS Bukan Objek Pajak 

QRIS hanyalah sarana pembayaran, sama seperti uang tunai, kartu debit, atau metode pembayaran lain. Karena itu, penggunaan QRIS oleh konsumen untuk membeli barang atau jasa tidak secara langsung dikenakan pajak tambahan

Namun, ada aspek perpajakan yang melekat pada pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem QRIS. 

Siapa yang Dikenai Pajak dalam Ekosistem QRIS? 

Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) 

  • Contoh: bank, fintech, atau lembaga keuangan yang menyediakan layanan QRIS. 
  • Mereka memperoleh penghasilan dari fee, komisi, atau biaya layanan (MDR). 
  • Dari sisi pajak, PJSP terutang PPN atas jasa sistem pembayaran (jika berstatus PKP) dan PPh atas penghasilan dari fee atau komisi. 

Merchant (Pedagang atau Penyedia Jasa) 

  • Merchant yang menerima pembayaran lewat QRIS tetap wajib membayar pajak sesuai jenis usahanya. 
  • Jika berstatus PKP, wajib memungut dan menyetor PPN atas penjualan barang/jasa kena pajak. 
  • Untuk UMKM, berlaku PPh Final UMKM berdasarkan PP No. 55/2022, selama omzet tidak melebihi Rp500 juta. 
  • Artinya, QRIS hanya mengganti metode pembayaran, bukan mengubah kewajiban pajak yang ada. 

Konsumen 

  • Dari sisi konsumen, tidak ada kewajiban pajak tambahan saat menggunakan QRIS. 
  • Konsumen hanya membayar harga barang/jasa. Jika barang/jasa tersebut kena PPN, maka PPN sudah termasuk dalam harga. 

Biaya QRIS yang Berlaku (MDR) 

Meski transaksi QRIS bukan objek pajak, ada biaya bernama Merchant Discount Rate (MDR) yang berlaku untuk setiap transaksi. Biaya inilah yang menjadi objek PPN bagi PJSP. 

Berdasarkan PMK 69/PMK.03/2022, MDR dapat berupa biaya transaksi, biaya administrasi, atau biaya lain sejenis. Besaran MDR adalah: 

  • Usaha Mikro: 0% untuk transaksi Rp1–500.000, dan 0,3% untuk transaksi di atas Rp500.000 
  • Usaha Kecil, Menengah, dan Besar: 0,7% 
  • Layanan Pendidikan: 0,6% 
  • SPBU, BLU, dan Public Service Obligation: 0,4% 
  • Bansos, pembayaran pajak, dan donasi: 0% 

Baca Juga: Bayar Pajak Pakai Kartu Kredit, Apa Bisa?

FAQ 

1. Apa itu Common Reporting Standard (CRS)? 

CRS adalah standar internasional yang mewajibkan negara untuk memperoleh informasi dari lembaga keuangan dan secara otomatis menukarkannya dengan negara lain setiap tahun. Data yang dipertukarkan mencakup informasi rekening, identitas wajib pajak, hingga saldo dan penghasilan. 

2. Apa kaitannya CRS dengan QRIS dan e-Wallet? 

Mulai 2027, Indonesia akan menyesuaikan CRS sehingga pelaporan pajak tidak hanya mencakup rekening bank konvensional, tetapi juga aset digital dan transaksi berbasis teknologi keuangan, termasuk QRIS dan e-Wallet. 

3. Apakah itu berarti setiap transaksi QRIS akan kena pajak tambahan? 

Tidak. Penggunaan QRIS oleh konsumen hanya sebagai sarana pembayaran, sama seperti uang tunai atau kartu debit. Konsumen tidak dikenakan pajak tambahan hanya karena menggunakan QRIS. 

4. Kalau begitu, siapa yang terkena pajak dalam ekosistem QRIS? 

  • Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP): bank atau fintech yang menyediakan layanan QRIS. Mereka dikenai PPN atas jasa sistem pembayaran (jika PKP) dan PPh atas penghasilan dari fee/komisi. 
  • Merchant (pedagang/penyedia jasa): tetap wajib bayar pajak sesuai jenis usaha. Jika PKP, wajib memungut dan menyetor PPN. Untuk UMKM, berlaku PPh Final UMKM sesuai PP No. 55/2022. 
  • Konsumen: tidak ada kewajiban pajak tambahan. Konsumen hanya membayar harga barang/jasa, termasuk PPN bila berlaku. 

5. Jadi, apa tujuan utama kebijakan ini? 

Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dalam transaksi digital dan mempersempit ruang penghindaran pajak atau aliran dana ilegal, bukan menambah beban pajak baru bagi pengguna sehari-hari. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News