Bayar Pajak Pakai Kartu Kredit, Apa Bisa?

Kewajiban bayar pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara atau badan hukum yang memperoleh penghasilan atau memiliki aset tertentu di suatu negara. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang penting untuk membiayai kegiatan pemerintah dan memfasilitasi pembangunan ekonomi.

Dalam sistem pajak, wajib pajak diharuskan untuk membayar sejumlah uang kepada pemerintah yang disebut dengan istilah pajak. Besaran pajak yang harus dibayar dapat bervariasi tergantung pada jenis pajak yang dikenakan dan juga besaran penghasilan atau aset yang dimiliki.

Kewajiban bayar pajak adalah suatu tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, dan pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berakibat pada sanksi atau hukuman yang dikenakan oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami kewajiban dan tanggung jawab mereka dalam membayar pajak dengan tepat dan tepat waktu.

Baca juga Efektivitas Penggunaan QRIS Pada Penerimaan Pajak

Di era digitalisasi teknologi ini, tidak menutup kemungkinan untuk Wajib Pajak membayar pajak melalui cara lain, selain secara langsung ke Kantor Pajak. Kini, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos persepsi, mobile banking, mesin ATM, internet banking, ataupun aplikasi yang disediakan oleh Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Saat ini, pembayaran pajak yang sedang diperbincangkan ialah pembayaran pajak melalui kartu kredit. Kartu kredit sendiri adalah salah satu metode pembayaran dengan mengandalkan dana dari limit yang disediakan oleh pihak bank sebagai penerbit kartu tersebut.

Sistem pembayaran melalui kartu kredit dapat diwujudkan, mengingat alur pembayaran yang tidak akan berbeda jauh seperti pembayaran pajak menggunakan cara lainnya. Alur tersebut dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Menghitung jumlah pajak terhutang dengan mengumpulkan bukti potong atau faktur pajak atas transaksi yang terjadi
  2. Membuat ID Billing atau kode billing untuk membayar pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, website resmi DJP, agen Kring Pajak, kantor pos persepsi, internet banking, atau aplikasi PJAP
  3. Membayar pajak di saluran resmi melalui bank atau kantor pos persepsi, mobile banking, mesin atm, internet banking, atau aplikasi PJAP
  4. Wajib Pajak dapat memilih metode pembayaran melalui kartu kredit apabila saluran resmi di atas sudah memfasilitasi metode pembayaran tersebut
  5. Menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN). Setelah pembayaran, Wajib Pajak akan menerima BPN degan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) di dalamnya. Nomor tersebut dapat digunakan untuk penyampaian SPT Masa atau SPT Tahunan.

Baca juga Dukung Aplikasi Perpajakan, DJP Jelaskan Konsep Formulir SPT Terbaru

Perlu diketahui, sistem pembayaran melalui kartu kredit belum banyak digunakan pada berbagai saluran resmi. Namun, jika Wajib Pajak melakukan pembayaran menggunakan kartu kredit tentu akan mendapat manfaat seperti:

  • Memberikan kemudahan mengingat hampir seluruh Wajib Pajak memiliki kartu kredit
  • Pembayaran akan terintegrasi dengan aplikasi PJAP
  • Efisiensi waktu dalam pembayaran pajak
  • Bayar pajak hanya dengan kode billing
  • Mendapatkan Bukti Penerimaan Negara yang resmi
  • Kartu kredit terintegrasi langsung dengan bank resmi, sehingga aman dan terpercaya.

Adapun, selain penggunaan kartu kredit, terdapat perbincangan terkait pembayaran pajak dengan paylater. Hal ini diperbincangan karena tren penggunaan paylater yang meningkat akhir-akhir ini.

Pembayaran via paylater dirasa menguntungkan karena dapat mencicil dan memiliki bunga yang kecil. Meskipun begitu, penggunaan paylater perlu dipertimbangkan kembali karena apabila tidak segera dilakukan pembayaran atas tagihan paylater, tentu akan menyebabkan kerugian bagi Wajib Pajak, mulai dari biaya bunga yang membengkak, pembayaran denda, hingga kurangnya keamanan identitas pengguna karena memiliki kemungkinan peretasan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Terlepas dari semua kontroversi tersebut, pembayaran pajak adalah kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memanfaatkan dengan baik seluruh kanal resmi yang telah ditetapkan sebagai sarana pembayaran pajak.