Dukung Aplikasi Perpajakan, DJP Jelaskan Konsep Formulir SPT Terbaru

Dalam rangka pengembangan dan penyesuaian sistem aplikasi perpajakan agar selaras dengan perubahan pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CTAS), Direktorat Jenderal Pajak atau DJP telah menyusun konsep formulir SPT terbaru.

Adapun, aplikasi perpajakan yang dimaksud khususnya aplikasi yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Berikut penjelasan selengkapnya.

 

Konsep Baru Formulir SPT Tahunan PPh OP

Untuk SPT Tahunan OP, DJP akan mengembangkan 1 (satu) jenis formulir saja. Nantinya, akan ada pertanyaan yang harus dijawab Wajib Pajak sebelum mengisi SPT, seperti “Apakah Anda termasuk karyawan?”, “Apakah Anda memiliki penghasilan dari usaha?”, dan lain sebagainya.

SPT Tahunan OP akan terdiri dari 1 induk dan 10 lampiran SPT. Adapun, alur pengisiannya dimulai dari induk SPT dan lampiran SPT tertentu yang dipersyaratkan saja.

Lebih dari itu, ada juga fitur book-keeping, dan akan otomatis melakukan generate billing pajak (automation rules). Seluruh bukti potong nantinya juga akan ter-populated ke SPT, termasuk adanya validasi PHMT (Pisah Harta, Melaporkan Terpisah) yang dibaca dari Kartu Keluarga, serta penerapan Family Tax Unit.

Kemudian, seluruh SPT dilaporkan secara online dan hanya Wajib Pajak UMKM saja yang bisa menyampaikan SPT non-elektronik.

Fitur SPT to be pada SPT Tahunan OP meliputi:

  1. Seamless: tahap persiapan (e-statement), pelaporan dan pembayaran berada pada satu window
  2. Simplifikasi: 1 jenis SPT untuk semua jenis Wajib Pajak Orang Pribadi
  3. Autogenerate dan validasi: validasi bukti potong, pembayaran, PHMT, SK Angsuran/ penundaan pembayaran, dan NPPN.
  4. Data terstruktur dan terstandar: lampiran terpisah diadopsi menjadi lampiran SPT terstruktur.

 

Konsep Baru Formulir SPT Tahunan PPh Badan

Untuk SPT Tahunan Badan, DJP akan mengembangkan jumlah formulir terdiri dari 1 induk, 21 lampiran SPT, dan 7 lampiran khusus untuk Wajib Pajak Migas. Adapun, alur pengisiannya dimulai induk SPT dan lampiran SPT yang dipersyaratkan saja.

Lebih dari itu, Wajib Pajak Badan nantinya akan melaporkan Laporan Keuangan berbasis XBRL, yang mana lebih valid dan data detil bisa di-capture.

Laporan Laba Rugi yang semula terpisah di Lampiran I, Lampiran II, dan Transkrip 8A akan disatukan menjadi 1 lampiran yang akan mencakup Laporan L/R Komersil, Rekonsiliasi Fiskal,  dan Laporan L/R Fiskal yang akan digunakan pada induk SPT dalam menghitung PPh terutang dan kurang bayar.

Segmentasi laporan keuangan akan menjadi 12 segmentasi. Kemudian, seluruh Wajib Pajak Badan diwajibkan untuk menyampaikan SPT secara online. Adapun, fitur baru pada SPT Tahunan Badan meliputi:

  1. Seamless
  2. Elektronik
  3. Simplifikasi
  4. Structured data
  5. Autogenerate dan validasi.

Baca juga Update Terbaru! DJP Luncurkan Aplikasi e-SPT Masa PPN 1107 PUT Versi 2022

 

Konsep Baru Formulir SPT e-Bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi

Konsep baru e-Bupot dapat digunakan oleh Wajib Pajak Instansi Pemerintah maupun non Instansi Pemerintah. Khusus untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah dapat menerbitkan bukti potong berdasarkan SP2D.

Pajak-pajak yang dibayarkan sendiri dibayarkan sekaligus (tidak melalui open billing). Lalu, prepopulated insentif pajak per masing-masing Wajib Pajak secara sistem. Nantinya, SPT Unifikasi akan mengadopsi pemusatan. Artinya, Wajib Pajak Cabang dapat menerbitkan bukti potong, namun SPT dilaporkan dan dibayarkan oleh Wajib Pajak Pusat.

Data pemotongan dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong dapat dilaporkan secara kumulatif (gelondongan) dan secara adil. Kemudian, SPT Unifikasi akan diperluas untuk pemungut pihak lain.

Fitur SPT yang baru pada SPT e-Bupot dan SPT Masa PPh Unifikasi meliputi:

  1. Seamless: e-Bupot terhubung dengan SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masal PPh Pasal 21, SPT Tahunan OP, dan SPT Tahunan Badan
  2. Validasi: penerbitan bupot oleh Wajib Pajak Cabang dilakukan berdasarkan user access right dan di prepopulated ke SPT Masa Induk di Wajib Pajak Pusat
  3. Autogenerate: Wajib Pajak Cabang bisa merekam kewajiban pembayaran pajak setor sendiri, namun pembayaran terpusat di Wajib Pajak Pusat.

 

Konsep Baru Formulir SPT e-Bupot dan SPT Masa PPh Pasal 21/26

Nantinya, nomor seri akan secara otomatis tergenerate oleh sistem. Lalu, data bukti potong akan real time dan prepopulated berdasarkan database registrasi. Lalu, untuk perhitungan PPh 21 akan ada hal baru yaitu menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17, serta otomatisasi perhitungan PPh 21 bulanan bagi pegawai tetap dan selain pegawai tetap.

Adanya pendetilan data pemotongan penghasilan pegawai tetap di bawah PTKP dan prepopulated data pemotongan bulanan pegawai tetap ke bupot A1/A2.

Lebih dari itu, akan ada field fasilitas insentif PPh 21/26 seperti saat pandemi Covid-19. Terkait pemusatan, Wajib Pajak Cabang hanya menerbitkan bukti potong tapi SPT dilaporkan dan dibayarkan oleh Wajib Pajak Pusat.

Terakhir, aplikasi akan bersifat web based, sehingga tidak perlu melakukan update aplikasi apabila terdapat aturan baru.

Fitur SPT yang baru pada SPT e-Bupot dan SPT Masa PPh 21/26 meliputi:

  1. Seamless
  2. Elektronik
  3. Validity Data Bupot
  4. Avaibility.

Baca juga Ini Dia Aturan Baru SPT Masa PPN Bagi Pemungut Pajak

 

Konsep Baru Formulir SPT e-Faktur dan SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN Non PKP, Pemungut PPN PMSE

Nantinya e-Faktur dapat terkoneksi ke seluruh SPT, yaitu untuk PKP, non PKP, PKP deemed, dan pemungut PPN. Tidak ada lagi permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), karena akan ter-autogenerate.

Ketika terjadi retur, tidak hanya PKP yang merupakan pembeli saja yang bisa melakukan retur. Namun, orang pribadi ber-NPWP yang membeli juga bisa membuat nota retur. Sebab, nota retur disyaratkan harus dari pembeli yang mempunyai NPWP.

Lalu, untuk kode barang dan kode jasa akan dikodifikasi dengan menggunakan level tertentu dari Kode HS dan Kode BPS. SPT Masa PPN secara formulir akan digabung antara induk dan lampiran A&B. Sehingga, Wajib Pajak hanya perlu melihat dalam 1 halaman induk saja. Kemudian, transaksi digunggung akan dibagi menjadi dua, yaitu digunggung dipungut sendiri dan digunggung yang mendapat fasilitas.

Fitur SPT yang baru pada SPT e-Faktur dan SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN Non PKP, Pemungut PPN PMSE:

  1. Seamless: e-Tax invoice terhubung dengan seluruh SPT Masa PPN
  2. Redesain: redesain formulir & field SPT Masa PPN
  3. Optimalisasi SPT Masa PPN untuk penyandingan data (misal dengan omzet PPh) (gross up nilai DPP Nilai Lain di Induk SPT)
  4. Memisahkan field digunggung yang dipungut sendiri dengan yang mendapat fasilitas dan fitur upload rincian transaksi (format xml)
  5. Autogenerate dan validasi: kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya dan PPN disetor di muka
  6. Prepopulated data pembelian oleh Pemungut PPN dengan SPT Masa Pemungut PPN.