Transaksi Kripto Menurun, Ini Kata OJK

Dugaan terkait dengan menurunnya nilai transaksi atas aset kripto ini diyakini dalam beberapa waktu terakhir, karena besaran dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seperti yang diketahui, bahwa besaran PPN final adalah sebesar 1% dari tarif PPN umum yaitu 0,11%.

Namun, keberadaan dari PPN ini dikatakan semestinya adalah bagus sebagai payung hukum bagi para investor kripto hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan lTSK, Aset Kuangan Digital, dan Aset Kripto (lAKD) OJK.

Hal tersebut disampaikan, karena dianggap bahwa hal ini telah menunjukkan legalitas yang confirm terhadap instrumen serta aset kripto. Pengaturan perpajakan ini dapat ditindaklanjuti dibarengi dengan tindakan yang tegas dalam memastikan pemenuhannya. Dengan beberapa hal salah satunya adalah terhadap pajak yang lebih ringan diperuntukkan transaksi di dalam negeri dibandingkan dengan luar negeri.

Baca juga: Pajak Kripto: Dasar Hukum, Tarif, dan Cara Hitung

Hal tersebut pun harus terlaksana, karena akan berpengaruh terhadap kekhawatiran yang disebabkan karena mudahnya yang telah disebutkan sebelumnya. Dengan begitu, memungkinkan adanya shifting transaksi yang mulanya hanya dilakukan di domestik yang kemudian dapat beralih ke transaksi luar.

Aset kripto saat ini masih berada di bawah tanggung jawab dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ketika pengawasan serta pengaturan terkait dengan asset kripto dialihkan kepada pihak OJK, maka pihaknya akan mencari strategi atau formula terbaik mengenai pengembangan dan penguatan atas ekosistemnya terlebih dahulu.

Investasi berkaitan dengan kepercayaan sehingga perlu untuk membenahi aspek kelembagaan, sehingga ketika seseorang kurang percaya, maka akan ragu untuk memulai masuk dalam dunia investasi ini. Hal ini akan berpengaruh terhadap tren penurunan yang berlanjut.

Turunnya nilai transaksi kripto ini sesuai dengan data dari Bappebti per September 2023 yaitu nilai transaksi atas kripto yaitu tercatat sebesar Rp94,4 triliun, sehingga dikatakan turun dibandingkan dengan tahun 2022 yaitu mencapai nilai Rp306,4 triliun. Sementara, pada tahun 2022 diperoleh nilai transaksi kripto yaitu Rp859,4 triliun.

Baca juga: Pemerintah Terima Pajak Fintech dan Kripto Hingga Rp234 M

Hal ini tidak dipungkiri, bahwa semenjak Covid-19 banyak yang tertarik dengan investasi kripto ini yang mana mulai tahun 2022 sudah mengalami penurunan sampai tahun 2023. Selain itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh) yang diberlakukan sejak 1 Mei 2022 sesuai yang telah disampaikan pada PMK No. 68 Tahun 2022 yang menjadi turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Terdapat beberapa keluhan dari pengguna terkait dengan pengenaan pajak sejak tahun lalu, sehingga mendorong para investor untuk beralih pada platform pertukaran asing, namun yang menjadi sasaran investor kripto belum memiliki lisensi resmi dari Indonesia. Hal ini memberikan dampak yang negatif tidak hanya bagi pelaku usaha namun juga kepada investor dan ekosistem kripto untuk keseluruhannya.

Hal ini dianggap juga bahwa penerapan pajak di Indonesia dikatakan besar dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Besaran PPN final yang dipungut serta disetor yaitu sebesar 1% dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11%. Namun, untuk penerapan PPN atas aset kripto ini tidak diberlakukan di berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Australia dan juga Brazil.

Ketika tingginya beban yang akan ditanggung oleh para investor menyebabkan capital outflow yang secara signifikan atau akan dikhawatirkan, sehingga transaksi tidak lagi di Indonesia, namun telah berada di global. Masyarakat pun tidak memperoleh perlindungan hukum seperti juga ketika mereka melakukan transaksi di exchange lokal.