Pemerintah Terima Pajak Fintech dan Kripto Hingga Rp234 M

Departemen Umum Pajak Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak fintech dan kripto untuk periode Juni hingga akhir Agustus 2022 mencapai Rp 234 miliar.

Kepala Pajak Suryo Utomo mengatakan, pajak FINTECH mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai diajukan dan dilaporkan pada Juni. Hingga Agustus 2022, pemerintah telah mengantongi Rp 107,25 miliar dari pajak fintech.

Rinciannya, Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Negara (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) senilai Rp 74,44 miliar dan PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dan BUT mencapai Rp 32,81 miliar.

Dalam konferensi pers, Suryo mengatakan “Dalam beberapa bulan terakhir, mulai dari laporan Juni, Juli, dan Agustus. Ini berarti dalam tiga bulan kami mendapatkan PPh 23 masing-masing sebesar Rp 74,44 miliar dan PPh 26,81 miliar,”.

Baca juga Pemerintah Raup Rp 48 M Dari Pajak Kripto

Sementara itu, pemerintah juga mengantongi pajak atas cryptocurrency senilai Rp126,75 miliar. Mirip dengan pajak fintech, Suryo mengatakan pajak kripto juga akan berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni.

Rinciannya adalah Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas transaksi aset kripto melalui transaksi Sistem Elektronik Nasional (PPMSE DN) dan setoran mandiri senilai Rs 60,76 miliar dan PPN Badan Usaha yang dipungut oleh non-bendahara mencapai Rs 65,99 miliar.

Selanjutnya, OJK memprediksi beberapa tren bisnis fintech di Indonesia. Tiga di antaranya dipengaruhi oleh perkembangan cryptocurrency, aplikasi super, dan bisnis dengan dampak sosial.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini bahwa pertumbuhan model bisnis penyedia teknologi keuangan (fintech) dipengaruhi oleh perkembangan cryptocurrency. Startup di industri ini juga diharapkan mengadopsi super-apps atau aplikasi super secara masif.

Baca juga Oportunitas Pajak Kripto dan Pajak Aset NFT di Era Metaverse Untuk Membangun SDM Berkualitas Sekaligus Ciptakan Masyarakat Yang Adaptif Dengan Teknologi Masa Kini

Wakil Komisioner OJK Imansyah memprediksi beberapa model bisnis fintech yang trendi, salah satunya dipengaruhi oleh cryptocurrency. Pada Forum Investasi Mandiri 2022, Imansyah mengatakan, pertukaran mata uang kripto sangat besar. Di dalam negeri, jumlah pelanggan yang menggunakan aset kripto pun telah meningkat dari empat juta pada tahun 2020 menjadi 7,5 juta. Nilai kesepakatan juga meningkat dari Rp 65 triliun menjadi Rp 478,5 triliun pada Juli 2021.