Pemerintah Raup Rp 48 M Dari Pajak Kripto

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengungkapkan sejak pemberlakuan pajak kripto pada 1 Mei 2022, negara telah menerima sebesar Rp48,19 miliar hingga Juni 2022.

Lebih lanjut, Sri Mulyani merincikan bahwa realisasi penerimaan pajak kripto ialah sebesar Rp48,19 miliar terdiri dari Rp23,08 miliar berasal dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri.

Kemudian, pajak kripto juga berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp25,11 miliar. Dalam konferensi pers, Sri Mulyani menyebutkan telah mendapatkan Rp23,01 miliar untuk PPh Pasal 22 dan PPN dalam negerinya ialah Rp25,11 miliar.

Baca juga Pemain Kripto Wajib Bayar Pajak Ini Sejak Mei

Perlu diketahui, pajak atas transaksi aset kripto baik PPh ataupun PPN telah dipungut sejak 1 Mei 2022 sejalan dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022. PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto ini ialah PPh Pasal 22 dan bersifat final. Apabila perdagangan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, maka PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.

Kemudian, jika perdagangan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar oleh Bappebti, maka tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut ialah sebesar 0,2%. Adapun, penyerahan aset kripto melalui exchanger yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1% melalui tarif umum atau sebesar 0,11%. Kemudian, jika penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, maka tarif PPN naik hingga 2 kali lipat dan menjadi sebesar 0,22%.

Baca juga Badan Advokasi Industri Kripto India Dibubarkan, Apa Alasannya?

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Peraturan ini berguna untuk memberikan kepastian hukum terkait perlakuan PPN dan PPh atas transaksi kripto yang kini berkembang pesat di masyarakat.

Bank Indonesia juga menyatakan bahwa aset kripto merupakan bukan alat tukar yang sah, namun hal ini berbeda dengan Bappebti dan Kementerian Perdagangan yang menyatakan bahwa aset kripto merupakan komoditas.

Dikarenakan kripto merupakan komoditas dan barang kena pajak tidak berwujud, maka harus dikenakan PPN guna pencapaian keadilan.