Kementerian Keuangan telah menginformasikan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto mulai diberlakukan bulan ini.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo menyebutkan, pengenaan pajak atas transaksi kripto akan mulai dilaksanakan sejak Mei 2022. Pernyataan tersebut dijelaskan dalam konferensi pers APBN KiTa.
Dalam regulasinya, Suryo telah menjelaskan pihaknya akan bekerjasama dengan otoritas terkait seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Suryo pun mengatakan, dalam waktu diskusi tidak ada hal-hal yang menjadi isu dalam mengimplementasikannya di Mei 2022 ini.
Seperti diketahui, transaksi aset kripto akan resmi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.
Penarikan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak penghasilan ini dilihat dari pergerakan aset kripto itu sendiri, baik itu dalam jual beli atau dalam konteks tukar-menukar. Pihak yang bertanggung jawab untuk menarik pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi aset kripto ialah mereka yang memfasilitasi jual dan beli komoditi ini. DJP pun mencatat saat ini, terdapat 13 marketplace yang sudah diakui sebagai pihak transaksi jual beli aset kripto dan terdaftar di Bappebti.
Tarif pajak yang akan dikenakan ialah 1% dari tarif PPN dikali dari nilai transaksi aset kripto, apabila melakukannya pada platform jual beli kripto yang terdaftar di Bappebti. Transaksi di luar platform terdaftar Bappebti dikenakan tarif PPN 2% dikali dengan nilai transaksi.
Adapun, investor kripto akan dikenakan pajak penghasilan dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto. Besarannya ialah 0,1% jika transaksi dilakukan di platform yang terdaftar di Bappebti dan 0,2% jika dilakukan pada platform non-terdaftar.
Peraturan Pajak Pertambahan Nilai ini dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto; jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto oleh penambang aset kripto; atau jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.









