Pemerintah mewajibkan seluruh anggota TNI/Polri untuk melaporkan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dan SPT Tahunan.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 02/2023, selama ini ASN sudah diwajibkan melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN). Akan tetapi, surat edaran yang lama belum mengatur secara jelas dan rinci terkait kewajiban pelaporan LHKASN bagi anggota TNI dan Polri.
Adapun, penggalan dari Surat Edaran Menteri PANRB 02/2023, yakni dengan mempertimbangkan berbagai kondisi di atas, maka dipandang perlu untuk melakukan perluasan ruang lingkup kewajiban pelaporan harta kekayaan terhadap seluruh aparatur negara sekaligus memastikan efektivitas kewajiban pelaporan harta kekayaan.
Dalam surat edaran tersebut, ASN dan anggota TNI/Polri wajib untuk menyampaikan laporan harta pada SPT Tahunan dan LHKPN. Bagi ASN dan anggota TNI/Polri yang tidak wajib menyampaikan LHKPN, maka harta kekayaan cukup disampaikan pada SPT Tahunan saja.
Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang di dalamnya mencantumkan laporan kekayaan akan langsung diakui sebagai penyampaian LHKAN. Sehingga, tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya.
Kementerian PANRB pun mewajibkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN. Hasil pemantauan wajib dilaporkan ke pimpinan instansi masing-masing untuk selanjutnya disampaikan kepada Kementerian PANRB pada 30 April setiap tahunnya.
Nantinya, Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN untuk seluruh instansi pemerintah. Diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB 02/20233 menandakan Surat Edaran Menteri PANRB 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LAHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Kewajiban TNI/Polri untuk melaporkan harta kekayaannya pada SPT Tahunan berarti diwajibkan juga untuk melaporkan SPT Tahunan OP yang jatuh tempo pada 31 Maret 2023 nanti. Sebelum mengetahui cara lapor SPT Tahunan TNI/Polri, pastikan mengetahui perbedaan formulir SPT yang akan digunakan.
Formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT TNI/Polri adalah SPT Tahunan 1770SS dan 1770S. Penggunaannya tergantung pada nilai pendapatan dari TNI/Polri. Formulir SPT Tahunan 1770SS hanya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan, baik swasta maupun TNI/Polri, dengan besar penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta per tahunnya.
Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir SPT Tahunan 1770SS juga karyawan swasta dan TNI/Polri yang hanya bekerja di satu perusahaan atau instansi selama setahun terakhir. Sementara itu, formulir SPT Tahunan 1770S hanya digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan swasta maupun TNI/Polri, dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta per tahunnya.
Terkait cara pelaporannya, pastikan telah menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti EFIN, NPWP, bukti potong 1721-A2, dan lainnya. Setelah semuanya lengkap, Wajib Pajak bisa mengunjungi aplikasi DJP Online melalui tautan djponline.pajak.go.id/account/login.
Baca juga Cek Rincian Harta Yang Masuk ke Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Di Sini
Cara Lapor SPT Tahunan TNI/Polri Menggunakan Formulir 1770SS
- Buka laman DJP Online di djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
- Lalu, klik Login
- Pilih menu Lapor, dan pilih layanan e-Filing
- Pilih menu Buat SPT untuk mengisi formulir SPT
- Silakan jawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan dan klik 1770SS. Berikutnya, akan diarahkan menuju pengisian data formulir
- Pilihlah tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan, lalu klik Selanjutnya
- Isi Bagian A, terdiri dari poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), poin (6) isi nominal PPh yang telah dipotong oleh perusahaan
- Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai dengan instruksi
- Lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai dengan instruksi
- Lalu, lanjut ke Bagian D. Centang Setuju jika seluruh data sudah benar, lalu pilih Selanjutnya.
- Jika sudah yakin dengan data yang dimasukkan, silakan bisa mengambil kode verifikasi dengan menekan tombol kotak berwarna kuning yang bertulisan [di sini]
- Selanjutnya, silakan memilih media pengiriman kode verifikasi baik melalui email maupun SMS. Setelah itu, silakan memeriksa pesan masuk melalui media pengiriman kode verifikasi yang sudah dipilih.
- Kode verifikasi yang sudah diterima dimasukkan pada bagian Masukkan Kode Verifikasi lalu klik Kirim SPT
- Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT
Baca juga Pajak Profesi: Pajak bagi TNI dan Polri, Apakah Berbeda dengan WP Lainnya?
Cara Lapor SPT Tahunan TNI/Polri Menggunakan Formulir 1770S
- Buka laman DJP Online di djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login
- Pilih menu Lapor, dan pilih layanan e-Filing
- Pilih menu Buat SPT untuk mengisi formulir SPT
- Silakan jawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan dan klik 1770S. Berikutnya, akan diarahkan menuju pengisian data formulir
- Pilihlah tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan, lalu klik Selanjutnya
- Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah (+), bila memiliki
- Isi data Bukti Potong Baru yang meliputi Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, jika ada
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, jika ada
- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, jika ada
- Masukkan Penghasilan yang sudah dipotong PPh Final, jika ada
- Tambahkan Harta yang dimiliki. Apabila pada tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu
- Tambahkan Utang yang dimiliki. Apabila pada tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu
- Kemudian, tambahkan tanggungan yang dimiliki. Apabila pada tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-Filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun
- Selanjutnya, isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang dibayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
- Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai
- Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, jika ada
- Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, jika ada
- Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya
- Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar).
- Apabila SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung
- Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju (Agree) pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya hingga proses selesai









