Pajak Profesi: Pajak bagi TNI dan Polri, Apakah Berbeda dengan WP Lainnya?

Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan sebuah lembaga angkatan bersenjata dalam negeri yang berperan dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan Wilayah NKRI yang mengacu pada Pancasila dan UUD Republik Indonesia, serta melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman yang mengganggu keutuhan bangsa dan negara. Sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan sebuah lembaga atau aparat penegak hukum yang berperan untuk melindungi, memelihara, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, dan juga memberi pelayanan dan pengayoman untuk masyarakat dalam usaha menjaga keamanan dan kesejahteraan dalam negeri. 

Kedua lembaga tersebut memiliki 1 visi yang sama, yaitu untuk menjaga keamanan bangsa baik dari luar wilayah Indonesia maupun dari dalam wilayah Indonesia sendiri. Meski begitu, masih terdapat beberapa perbedaan yang mendasar dalam ketentuan penggajian dan perpajakannya.

TNI dan Polri mendapatkan sumber penghasilan mereka melalui Gaji Pokok yang diberikan oleh negara. Dalam perhitungan pajak, penghasilan dari gaji pokok yang diterima TNI dan Polri juga dikenakan tarif pajak penghasilan pasal 21. Tarif tersebut mengacu pada dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.03/2010 Pasal 2 yang menyatakan bahwa tarif pph tersebut ditanggung oleh APBN atau ABPD. Selain anggota TNI dan Polri, kebijakan ini juga berlaku bagi para pensiunan, PNS, dan pejabat negara. 

Besarnya pajak penghasilan dihitung dengan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun. 

Polri dan TNI tidak memiliki NPWP karena penghasilan setiap bulannya dialokasikan dari APBN dan APBD. Penghasilan tersebut juga dikenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 20% dari tarif yang ditetapkan. Berikut merupakan ketentuan yang harus diperhatikan.

  1. Adanya tambahan PPh pasal 21 sebesar 20% yang dipotong dari penghasilan
  2. Pemotongan PPh 21 dilakukan saat penghasilan tetap dan teratur dibayarkan setiap bulannya. 

Tarif Pajak Penghasilan pasal 21 yang terutang atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lainnya yang menjadi beban APBN dan APBD dan dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lainnya tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Bagi PNS Golongan I dan II, Anggota TNI dan Anggota Polri Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, serta Pensiunannya dengan tarif sebesar 0% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain.
  2. Bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota Polri Golongan Pangkat Perwira Pertama, serta Pensiunannya dengan tarif sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain.
  3. Bagi PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota Polri Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Tinggi, serta Pensiunannya dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain.

Melalui tarif PPh 21 tersebut, Anggota TNI dan Anggota Polri memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan dari Bukti Potong tersebut setiap tahunnya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan Formulir 1770S-III dibagian A angka 6, Honorarium atas beban APBN/APBD.