Salah satu upaya peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas tempat penimbunan berikat atau yang sering disingkat dengan TPB yakni adanya pengembangan TPB Online yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Transformasi pelayanan dan pengawasan TPB sudah masuk ke dalam Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan (PRKCB) yang sudah berjalan dari tahun 2021. Pihak DJBC menyebutkan proses transformasi ini akan terus berlanjut hingga tahun 2024, hal tersebut dijelaskan pada Laporan Kinerja DJBC 2022.
Laporan tersebut pada umumnya menjelaskan proses bisnis yang berasal dari berbagai macam pemanfaatan fasilitas TPB yang setidaknya meliputi 4 hal, sebagai berikut:
- Proses pemberian izin serta profiling guna memanfaatkan fasilitas kepabeanan
- Proses pelayanan serta pengawasan operasional pemasukan maupun pengeluaran barang yang berfasilitas
- Proses dalam rangka monitoring atas pemanfaatan fasilitas kepabeanan
- Proses evaluasi yang dilakukan atas pemanfaatan fasilitas kepabeanan.
Baca juga: Pelaporan SPT Tahunan OP 2023 Meningkat, Tumbuh Hingga 3,31%
Dari keempat pelaksanaan proses tersebut perlu adanya dukungan dari berbagai sisi baik dari sisi kebijakan, sistem teknologi informasi, ketentuan tata laksana, sumber daya manusia serta anggaran. Saat tahun 2022, pengembangan TPB Online menjadi program prioritas unggulan yang memiliki anggaran sejumlah Rp291,85 juta dan output anggaranya yang berupa 1 rekomendasi. Perlu dipahami, dari total anggaran tersebut, terbagi menjadi 2 pos akun yakni belanja bahan dan belanja perjalanan dinas pada umumnya.
Seiring dengan pelaksanaan tahun anggaran dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, telah dilakukan automatic adjustment atau refocusing dengan demikian terjadi efisiensi anggaran pengembangan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) Online yang jumlahnya menjadi Rp208,49 juta. Tercatat sampai akhir periiode 2022, besarnya realisasi penyerapan anggaran pengembangan TPB Online yakni sebesar Rp208,29 juta atau memiliki persentase 99,91%.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan 3 Aturan Baru di Awal Mei 2023, Apa Saja?
Terkait transformasi pelayanan dan pengawasan TPB, memang dapat dinyatakan proses transformasi TPB tersebut belum selesai. Diperkirakan seluruh aspek sepenuhnya akan selesai di tahun 2023 yaitu integrasi dokumen BC 4.0 dan FP 07. Sedangkan, beberapa hal lainnya akan diselesaikan sampai dengan tahun 2024 yang di antaranya meliputi aplikasi perizinan prinsip dan transaksional, aplikasi e-SEAL dan RPMK monitoring serta evaluasi TPB dan KITE.







